balitribune.co.id | Singaraja - Rencana survei seismik migas di perairan Bali Utara membawa konsekuensi bagi nelayan setempat. Puluhan atau bahkan lebih rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan ganti rugi, hilangnya rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.
Dampak tersebut mengemuka dalam sosialisasi rencana survei seismik 2D dan 3D North Bali I dan North Bali II di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (5/11/2026). Pertemuan itu secara khusus membahas keberadaan rumpon nelayan yang terdampak serta skema kompensasi sebelum kegiatan survei dimulai.
Survei direncanakan mencakup wilayah seluas 2.200 kilometer persegi, sekitar 20 mil laut atau 38 kilometer dari garis pantai Bali ke arah utara. Rumpon yang berada di koridor kegiatan akan menjadi objek penanganan karena berpotensi mengganggu operasional survei.
Direktur PT Shearwater Indonesia, Arif Gunawan, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan tahap awal eksplorasi untuk memetakan struktur geologi bawah laut dan mengidentifikasi potensi cadangan minyak dan gas bumi (migas). Menurutnya, kegiatan ini belum memasuki tahap pengeboran. "Tujuannya tentunya melihat potensi migas di perairan Bali Utara. Ini masih melihat potensi. Nanti kalau dari survei seismik ini terlihat ada data struktur atau jebakan minyak, itu menjadi ranah perusahaan migas untuk tahap pengeboran. Tugas kami di sini hanya melakukan survei," ujar Arif.
Terkait rumpon yang terdampak, Arif memastikan kontraktor bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada nelayan. Saat ini, proses administrasi ganti rugi tengah disiapkan melalui berita acara yang akan ditandatangani bersama para pemilik rumpon. "Pasti ada ganti rugi. Kami sebagai kontraktor bertanggung jawab untuk itu. Sekarang sedang proses berita acara untuk ditandatangani oleh para nelayan bersama tim sosialisasi," tegasnya.
Namun, persoalan yang dihadapi nelayan tidak berhenti pada nilai kompensasi. Rumpon merupakan tempat berkumpulnya ikan yang selama ini membantu nelayan memperoleh hasil tangkapan. Ketika fasilitas tersebut dibongkar, nelayan berpotensi kehilangan sumber pendukung aktivitas melaut, sementara kompensasi yang diberikan belum tentu sebanding dengan potensi pendapatan yang hilang. Arif menyebut nelayan tetap diperbolehkan melaut dan menangkap ikan di luar koridor survei. Pembatasan aktivitas hanya diberlakukan pada area lintasan demi menjaga keselamatan operasional.
Pengecekan rumpon dijadwalkan mulai 17 November 2026. Selanjutnya, survei seismik utama direncanakan berlangsung mulai 1 Desember selama 47 hari. “Dalam kegiatan tersebut, perusahaan akan mengoperasikan kapal seismik Shearwater Bly asal Norwegia. Kapal ini dilengkapi teknologi penarik 12 kabel streamer untuk mendeteksi gelombang seismik di bawah laut,” tandasnya.