Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

KAsus Juwuk Legi
Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari ujung kiri) pada Minggu (26/7/2026) lalu memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka penganiayaan terduga maling ayam hingga mengakibatkan kematian yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Berkas yang masih dalam status P-19 itu dikembalikan kepada penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan yang menangani perkara ini sejak akhir Juli 2026 lalu. Tim JPU mengembalikan berkas tersebut dengan pertimbangan dokumen perkara belum memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materil.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, penyidik Polres Tabanan sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim JPU untuk diteliti. Namun, setelah diteliti secara cermat, Tim JPU berkesimpulan berkas tersebut mesti dikembalikan untuk dilengkapi pada pekan lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, mengonfirmasi pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian tersebut. "Kemarin memang (berkas) perkara kasus Juwuk Legi dikirim ke kami. Tapi setelah kami teliti ada yang kurang lengkap atau belum memenuhi syarat," ujar Reza pada Kamis (5/11/2026).

Reza membeberkan, poin utama yang masih kurang dalam dokumen tersebut meliputi pemenuhan keterangan saksi-saksi di lapangan serta keterlibatan saksi ahli. Saat menyerahkan kembali berkas yang berstatus P-19 tersebut, pihak kejaksaan turut melampirkan sejumlah petunjuk khusus dari tim penuntut umum yang wajib dilengkapi oleh penyidik. "Sesuai aturan KUHP pidana umum biasanya penyidik paling lama 14 hari untuk menyerahkan kembali berkas kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.

Untuk mengawal penanganan perkara yang menyita perhatian luas masyarakat serta tular di media sosial ini, Kejari Tabanan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang terdiri dari enam orang. Mereka yang nantinya akan membawa kasus ini dalam persidangan, jika berkas pemeriksaan dirasa telah lengkap dan didaftarkan di pengadilan."Sebagian besar jaksa senior. Termasuk saya didalamnya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, insiden pengeroyokan berdarah di wilayah Kecamatan Baturiti tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026 lalu atau sekitar tiga bulan silam. Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Ketut Darmawan alias Kadek Darmawan (38), warga asal Sidatapa, Kabupaten Buleleng, yang tewas diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri ayam jago aduan milik warga.

Dalam penanganan kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka, yakni IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND. 

wartawan
JIN
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.