Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

tersangka
Bali Tribune / Sejumlah tersangka kasus tindak pidana digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/11/2026)

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri perwakilan PT Angkasa Pura Indonesia, Otoritas Bandara, Avsec, Bea Cukai, Imigrasi, Kanwil Kemenag Bali, hingga TNI AU.

AKBP I Made Hendra Agustina menjelaskan, pengungkapan lima perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan PT Angkasa Pura Indonesia dalam menjaga keamanan objek vital nasional tersebut.

"Bandara merupakan salah satu objek vital dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa memandang siapa pelakunya," tegas AKBP Hendra.

Adapun rincian lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi, pencurian valas oleh porter ($3.200 USD), terjadi pada September 2026 di area keberangkatan domestik. Uang tunai sebesar USD 3.200 dalam koper milik penumpang yang tidak terkunci digondol dua porter berinisial AM dan WAI. AM bertindak sebagai eksekutor, sedangkan WAI mengawasi situasi. Dari para tersangka, polisi menyita voucher penukaran valas, satu unit iPhone 17 Pro, serta nota pembelian barang elektronik. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsidair Pasal 476 KUHP (UU No. 1/2023).

Bobol Tas Penumpang di Bagasi (Rp18 Juta). Kasus kedua terjadi pada Oktober 2026 di area bagasi keberangkatan domestik. Oknum porter berinisial NEA menggasak uang tunai Rp18 juta dari tas ransel penumpang yang tak terkunci. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15,8 juta, kartu akses, dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP (UU No. 1/2023).

Penyelenggaraan Haji Tanpa Izin. Pengungkapan ini bermula saat 13 calon jemaah haji diamankan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai pada Mei 2026. Mereka hendak diterbangkan ke Malaysia dengan dalih perjalanan wisata sebelum dilanjutkan ke Arab Saudi. Tersangka berinisial MS memungut biaya Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang tanpa memiliki izin resmi penyelenggara haji khusus. MS disangkakan Pasal 113 dan/atau Pasal 114 jo. Pasal 120 dan/atau Pasal 121 UU No. 14/2025 serta Pasal 492 KUHP.

Pencurian di Kabin Pesawat oleh WNA. Terjadi di dalam penerbangan Batik Air ID 6508 rute Jakarta–Denpasar pada November 2026. Dua warga negara asing (WNA) berinisial LDJ dan LZ ditangkap setelah tertangkap tangan mengambil uang USD 800 dari tas ransel penumpang di kompartemen kabin atas. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) jo. Pasal 20 KUHP (UU No. 1/2023).

Penggelapan Dana Maskapai Korsel (Rp689,5 Juta). Perkara kelima melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional maskapai asal Korea Selatan, T’way Air, selama periode Juli hingga November 2025. Tersangka berinisial MR diduga mengalihkan dana perusahaan sebesar Rp689,5 juta ke rekening pribadi dan istrinya. MR akhirnya ditangkap di Samarinda atas kerja sama Polres Bandara dan Jatanras Polresta Samarinda. Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP (penipuan) dan Pasal 488 KUHP (penggelapan dalam jabatan).

Kapolres mengimbau para pengguna jasa penerbangan agar selalu mengunci rapat bagasi dan mengawasi barang bawaan berharga di mana pun berada. Ia juga mengingatkan masyarakat agar teliti memilih jasa travel haji dan umrah guna menghindari modus penipuan jalur ilegal.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.