balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri perwakilan PT Angkasa Pura Indonesia, Otoritas Bandara, Avsec, Bea Cukai, Imigrasi, Kanwil Kemenag Bali, hingga TNI AU.
AKBP I Made Hendra Agustina menjelaskan, pengungkapan lima perkara ini merupakan hasil sinergi kuat antara kepolisian dan PT Angkasa Pura Indonesia dalam menjaga keamanan objek vital nasional tersebut.
"Bandara merupakan salah satu objek vital dengan mobilitas masyarakat yang sangat tinggi. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana tanpa memandang siapa pelakunya," tegas AKBP Hendra.
Adapun rincian lima kasus tindak pidana yang berhasil diungkap meliputi, pencurian valas oleh porter ($3.200 USD), terjadi pada September 2026 di area keberangkatan domestik. Uang tunai sebesar USD 3.200 dalam koper milik penumpang yang tidak terkunci digondol dua porter berinisial AM dan WAI. AM bertindak sebagai eksekutor, sedangkan WAI mengawasi situasi. Dari para tersangka, polisi menyita voucher penukaran valas, satu unit iPhone 17 Pro, serta nota pembelian barang elektronik. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsidair Pasal 476 KUHP (UU No. 1/2023).
Bobol Tas Penumpang di Bagasi (Rp18 Juta). Kasus kedua terjadi pada Oktober 2026 di area bagasi keberangkatan domestik. Oknum porter berinisial NEA menggasak uang tunai Rp18 juta dari tas ransel penumpang yang tak terkunci. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp15,8 juta, kartu akses, dan rekaman CCTV. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP (UU No. 1/2023).
Penyelenggaraan Haji Tanpa Izin. Pengungkapan ini bermula saat 13 calon jemaah haji diamankan di Terminal Internasional Bandara Ngurah Rai pada Mei 2026. Mereka hendak diterbangkan ke Malaysia dengan dalih perjalanan wisata sebelum dilanjutkan ke Arab Saudi. Tersangka berinisial MS memungut biaya Rp250 juta hingga Rp350 juta per orang tanpa memiliki izin resmi penyelenggara haji khusus. MS disangkakan Pasal 113 dan/atau Pasal 114 jo. Pasal 120 dan/atau Pasal 121 UU No. 14/2025 serta Pasal 492 KUHP.
Pencurian di Kabin Pesawat oleh WNA. Terjadi di dalam penerbangan Batik Air ID 6508 rute Jakarta–Denpasar pada November 2026. Dua warga negara asing (WNA) berinisial LDJ dan LZ ditangkap setelah tertangkap tangan mengambil uang USD 800 dari tas ransel penumpang di kompartemen kabin atas. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) jo. Pasal 20 KUHP (UU No. 1/2023).
Penggelapan Dana Maskapai Korsel (Rp689,5 Juta). Perkara kelima melibatkan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional maskapai asal Korea Selatan, T’way Air, selama periode Juli hingga November 2025. Tersangka berinisial MR diduga mengalihkan dana perusahaan sebesar Rp689,5 juta ke rekening pribadi dan istrinya. MR akhirnya ditangkap di Samarinda atas kerja sama Polres Bandara dan Jatanras Polresta Samarinda. Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP (penipuan) dan Pasal 488 KUHP (penggelapan dalam jabatan).
Kapolres mengimbau para pengguna jasa penerbangan agar selalu mengunci rapat bagasi dan mengawasi barang bawaan berharga di mana pun berada. Ia juga mengingatkan masyarakat agar teliti memilih jasa travel haji dan umrah guna menghindari modus penipuan jalur ilegal.