Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

KAsus Juwuk Legi
Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari ujung kiri) pada Minggu (26/7/2026) lalu memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka penganiayaan terduga maling ayam hingga mengakibatkan kematian yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Berkas yang masih dalam status P-19 itu dikembalikan kepada penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan yang menangani perkara ini sejak akhir Juli 2026 lalu. Tim JPU mengembalikan berkas tersebut dengan pertimbangan dokumen perkara belum memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materil.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, penyidik Polres Tabanan sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim JPU untuk diteliti. Namun, setelah diteliti secara cermat, Tim JPU berkesimpulan berkas tersebut mesti dikembalikan untuk dilengkapi pada pekan lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, mengonfirmasi pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian tersebut. "Kemarin memang (berkas) perkara kasus Juwuk Legi dikirim ke kami. Tapi setelah kami teliti ada yang kurang lengkap atau belum memenuhi syarat," ujar Reza pada Kamis (5/11/2026).

Reza membeberkan, poin utama yang masih kurang dalam dokumen tersebut meliputi pemenuhan keterangan saksi-saksi di lapangan serta keterlibatan saksi ahli. Saat menyerahkan kembali berkas yang berstatus P-19 tersebut, pihak kejaksaan turut melampirkan sejumlah petunjuk khusus dari tim penuntut umum yang wajib dilengkapi oleh penyidik. "Sesuai aturan KUHP pidana umum biasanya penyidik paling lama 14 hari untuk menyerahkan kembali berkas kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.

Untuk mengawal penanganan perkara yang menyita perhatian luas masyarakat serta tular di media sosial ini, Kejari Tabanan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang terdiri dari enam orang. Mereka yang nantinya akan membawa kasus ini dalam persidangan, jika berkas pemeriksaan dirasa telah lengkap dan didaftarkan di pengadilan."Sebagian besar jaksa senior. Termasuk saya didalamnya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, insiden pengeroyokan berdarah di wilayah Kecamatan Baturiti tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026 lalu atau sekitar tiga bulan silam. Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Ketut Darmawan alias Kadek Darmawan (38), warga asal Sidatapa, Kabupaten Buleleng, yang tewas diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri ayam jago aduan milik warga.

Dalam penanganan kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka, yakni IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND. 

wartawan
JIN
Category

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rumpon Nelayan Bali Utara Bakal Dibongkar untuk Survei Migas

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana survei seismik migas di perairan Bali Utara membawa konsekuensi bagi nelayan setempat. Puluhan atau bahkan lebih rumpon yang berada di jalur survei dipastikan harus dibongkar. Meski pemiliknya dijanjikan ganti rugi, hilangnya rumpon sebagai tempat berkumpulnya ikan berpotensi mengurangi hasil tangkapan dan pendapatan nelayan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kunjungi Sekolah Rakyat Karangasem, Pangdam Udayana Tekankan Disiplin dan Karakter

balitribune.co.id | Amlapura - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Made Putra Widiastawa mengunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Provinsi Bali di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Kamis (5/11/2026). Kunjungan ini bertujuan menanamkan nilai disiplin dan memotivasi para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geledah Blok Hunian Lapas Tabanan, Tim Gabungan Sita Puluhan Benda Pemicu Gangguan Keamanan

balitribune.co.id | Tabanan – Tim gabungan menyita puluhan benda yang berpotensi memicu gangguan keamanan, termasuk 21 korek gas, saat menggelar razia penggeledahan di blok hunian Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan. 

Penertiban bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Tabanan pada Kamis (5/11/2026) tersebut dilaksanakan untuk memastikan lingkungan pemasyarakatan bebas dari peredaran barang-barang terlarang.

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Gianyar Latih 150 Pegawai Tangani Kebakaran

balitribune.co.id | Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran. Salah satunya melalui pelatihan penanggulangan kebakaran bagi pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.