Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

KAsus Juwuk Legi
Bali Tribune / KETERANGAN - Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati (dua dari ujung kiri) pada Minggu (26/7/2026) lalu memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka penganiayaan terduga maling ayam hingga mengakibatkan kematian yang terjadi di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti.

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Berkas yang masih dalam status P-19 itu dikembalikan kepada penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tabanan yang menangani perkara ini sejak akhir Juli 2026 lalu. Tim JPU mengembalikan berkas tersebut dengan pertimbangan dokumen perkara belum memenuhi kelengkapan syarat formil maupun materil.

Sebelumnya, pada 5 Oktober 2026, penyidik Polres Tabanan sudah melimpahkan berkas perkara tersebut ke tim JPU untuk diteliti. Namun, setelah diteliti secara cermat, Tim JPU berkesimpulan berkas tersebut mesti dikembalikan untuk dilengkapi pada pekan lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tabanan, Reza Safetsila Yusa, mengonfirmasi pengembalian berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian tersebut. "Kemarin memang (berkas) perkara kasus Juwuk Legi dikirim ke kami. Tapi setelah kami teliti ada yang kurang lengkap atau belum memenuhi syarat," ujar Reza pada Kamis (5/11/2026).

Reza membeberkan, poin utama yang masih kurang dalam dokumen tersebut meliputi pemenuhan keterangan saksi-saksi di lapangan serta keterlibatan saksi ahli. Saat menyerahkan kembali berkas yang berstatus P-19 tersebut, pihak kejaksaan turut melampirkan sejumlah petunjuk khusus dari tim penuntut umum yang wajib dilengkapi oleh penyidik. "Sesuai aturan KUHP pidana umum biasanya penyidik paling lama 14 hari untuk menyerahkan kembali berkas kepada jaksa penuntut umum," jelasnya.

Untuk mengawal penanganan perkara yang menyita perhatian luas masyarakat serta tular di media sosial ini, Kejari Tabanan telah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim JPU yang terdiri dari enam orang. Mereka yang nantinya akan membawa kasus ini dalam persidangan, jika berkas pemeriksaan dirasa telah lengkap dan didaftarkan di pengadilan."Sebagian besar jaksa senior. Termasuk saya didalamnya," imbuhnya.

Sekadar diketahui, insiden pengeroyokan berdarah di wilayah Kecamatan Baturiti tersebut terjadi pada 24 Agustus 2026 lalu atau sekitar tiga bulan silam. Peristiwa tragis itu merenggut nyawa Ketut Darmawan alias Kadek Darmawan (38), warga asal Sidatapa, Kabupaten Buleleng, yang tewas diamuk massa setelah tertangkap tangan mencuri ayam jago aduan milik warga.

Dalam penanganan kasus pengeroyokan hingga tewas tersebut, penyidik Polres Tabanan telah menetapkan lima orang warga setempat sebagai tersangka, yakni IMK, IMDJ, IKBDY, IWS, dan IND. 

wartawan
JIN
Category

Bupati Satria Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria didampingi Pj. Sekda Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah se-Wilayah Bali Tahun 2026, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (5/11/2026). 

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Bangli Rancang Tambah Target Parkir Kendaraan pada 2027

balitribune.co.id | Bangli - Walaupun realisasi pendapatan daerah dari pajak parkir kendaraan tahun 2026 terancam tidak bisa terealisasi namun  justru  pada tahun 2027 pendapatan daerah dari sektor ini dirancang naik. Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Dewa Agung Purnama mengatakan tahun ini target pendapatan dari retribusi parkir sebesar Rp 1,115380.000. dan hingga bulan Oktober baru terealisasi Rp 726.385.000 (62%)

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penetrasi Asuransi Baru 1,3 Persen, OJK Pacu Reformasi Industri

balitribune.co.id | Jakarta - Indonesia terus membenahi sektor asuransi dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus memperluas perlindungan keuangan masyarakat. Reformasi tersebut menjadi salah satu agenda penting yang dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan RI dalam forum "Accession Review" Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, 2–5 November 2026.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Bencana, 178 Personel Gabungan Disiagakan

balitribune.co.id | Bangli - Melihat topografi kabupaten Bangli yang berada di ketinggian,  maka di tengah kondisi  cuaca  yang tidak bersahabat potensi terjadi  terjadi bencana  alam sangat tinggi. Mengantisipasi potensi bencana yang lebih besar, Polres Bangli menggelar apel kesiapsiagaan dengan melibatkan 178 personel gabungan dari berbagai instansi, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Turun ke Jembrana, Wagub Giri Prasta Bersama Bupati Kembang Salurkan Bantuan

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat yang membutuhkan tidak berjuang sendirian menghadapi persoalan hidup maupun musibah. Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan turun langsung meninjau calon penerima program bedah rumah sekaligus menyerahkan bantuan sosial bagi warga korban kebakaran di Kabupaten Jembrana, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Listrik Semrawut Diduga Jadi Penyebab Kebakaran 

balitribune.co.id | Semarapura - Sambungan kabel listrik yang semrawut diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran hebat yang menimpa bangunan dapur warga. Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kamis (5/11/26), menuturkan kejadian kebakaran dapur milik Ketut Kena (69) warga Dusun Sengkiding Desa Aan, Banjarangkan, Klungkung terjadi pada Rabu (4/11/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.