Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kantongi Ganja dan Ekstasi, Badra Teracam 12 Tahun Penjara

NARKOBA
NARKOBA - Terdakwa Nyoman Badra saat jalani sidang perdana di PN Denpasar, Senin (19/3).

BALI TRIBUNE - Nyoman Badra terdakwa berusia 36 akhirnya didudukkan untuk pertama kalinya di PN Denpasar, Senin (19/3) terkait kasus narkotika.

Badra yang beralamat di jalan Pemuda I No. 3A, Renon itu diadli karena ketangkap basah membawa narkotika jenis ganja sebarat 5,72 gram netto dan 10 buitr ekstasi.

Sidang, Senin (19/3) kemarin yang dimpin oleh Hakim I Made Pasek masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Gede Darmawan Hadi.

Terungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2016 silam ditempat kostnya. Saat itu terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hal melawan hukum, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golonan I dalam bentu tanamam.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan dari masyarakat kepada polisi yang intinya menyebut bahwa terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terdakwa saat berada diarea parkir kost terdakwa.

Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan badan pada diri terdakwa. Hasil penggeledahan, polisi behasil mengamankan 4 tabelt warna cokat dan 6 tablet warna putih yang diduga Narkotika.

"Selain itu di saku celana terdakwa polisi juga menemukan satu plastik klip yang didalamnta berisikan ganja,"sebut Jaksa Kejari Denpasar itu. Selanjutnya dilakukan penggeledan di kamar kost terdakwa.

Dikamar kost terdakwa polisi menemukan satu linting rokok yang diduga mengandung sedianya ganja. "Kepada polisi terdakwa mengaku mendapatkan ganja dan ekstasi tersebut dari seseorang yang bernama Dono (DPO),"tegas JPU.

Atas perbuatan itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.jro/pdm

wartawan
I Made Ari Wirasdipta
Category

Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Badung, Ketut Suiasa, secara resmi membuka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan (KML) yang digelar di SPNF SKB Kabupaten Badung, Jalan Raya Kerobokan, pada Jumat (26/9).

Baca Selengkapnya icon click

69 Bar and Resto Hadirkan 3 Minuman Berbahan Dasar Arak Dewi Sri dan Brem Bali

balitribune.co.id | Mangupura - 69 Bar and Resto yang merupakan salah satu outlet di Hotel Grand Istana Rama Kuta berkolaborasi dengan Lights and Legacy menciptakan tiga minuman specialty yang dapat menemani malam panjang pengunjung Pantai Kuta. Tiga minuman itu yaitu Aloha Sangria, Water for Life, Klepon &Co. Resto ini pun menyajikan makanan dengan konsep All You Can Eat untuk makan malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dana Transfer ke Jembrana Dipotong Rp99,43 Miliar, Layanan Dasar Terancam

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah pusat kembali memangkas dana transfer ke daerah. Bahkan di tahun 2026 pemotongan dana dari pusat ke Kabupaten Jembrana disebut yang paling parah. Bahkan dengan transfer dana terendah yang akan diterima daerah selama sejarah Jembrana ini dikatakan akan  mengancam layanan dasar kepada masyarakat Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click

Kolaborasi Astra Motor Bali, Polda Bali, dan Jasa Raharja Edukasi Safety Riding Mahasiswa

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap keselamatan berkendara, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali, berkolaborasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bali dan PT. Jasa Raharja Wilayah Bali menyelenggarakan edukasi safety riding. Kegiatan yang menargetkan generasi muda ini sukses diikuti oleh 150 mahasiswa dari Universitas Udayana, Rabu (24/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penghimpunan Dana Ilegal Rp2,7 Triliun, OJK Tahan Mantan Direktur Investree

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.