Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

tersangka
Bali Tribune / PAJAK - Pelimpahan berkas tersangka kasus pajak di Kejari Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur. Akibat perbuatan yang dilakukannya, negara diperkirakan mengalami kerugian penerimaan pajak sedikitnya Rp947.130.493.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan, dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (23/1), menjelaskan bahwa DS diduga dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

“Perbuatan yang dilakukan antara lain tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong,” ujar Darmawan.

Atas perbuatannya tersebut, DS terancam sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda dua hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, sebagaimana telah diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Meski demikian, Darmawan menegaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP tetap mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

“Sebelum masuk ke ranah pidana, kami telah memberikan imbauan kepada yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, dan tersangka juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan,” jelasnya.

Namun, hingga proses tersebut berjalan, DS belum juga memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Darmawan menambahkan, berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, penyidikan tindak pidana perpajakan masih dimungkinkan untuk dihentikan demi kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan kepada Jaksa Agung.

“Penghentian penyidikan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Darmawan juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta seluruh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pihak terkait yang mendukung proses penegakan hukum perpajakan di Bali.

“Saya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera bagi Wajib Pajak lainnya agar patuh dan melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

wartawan
ARW
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ornamen Nuansa Khas Ramadan dan Nyepi Sambut Wisatawan Mendarat di Bali

balitribune.co.id I Kuta - Thematic Event berupa pawai Ogoh-Ogoh dan parade Idul Fitri menyambut para penumpang atau wisatawan yang mendarat di Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal itu dihadirkan pengelola bandara untuk semakin memperkuat suasana Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.