Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolda Bali Resmikan Sentra Pengaduan Masyarakat Terintegrasi

Bali Tribune/Kapolda Bali, Irjen. Putu Jayan Danu Putra saat pantau Sentra Dumas.
balitribune.co.id | Denpasar -  Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Kapolda Bali Irjen Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si. meresmikan Sentra Pengaduan Masyarakat (Dumas) Terintegrasi.
 
Kata Kapolda, Sentra Pengaduan Masyarakat Terintegrasi merupakan Inovasi Polri yang langsung ditangani oleh fungsi Pengawas Polri. “Sentra pengaduan masyarakat ini dinaungi oleh 5 satker yakni, Irwasda, Reserse, Bid Propam , Bid Humas dan Bid TIK. Hal ini Wujud transparansi dan peningkatan penanganan pengaduan masyarakat secara Online,” Ujar Irjen Putu Jayan Danu.
 
Ia juga berharap dengan adanya sentra pengaduan masyarakat terintegrasi ini personel Polda Bali dapat memberikan pelyanan yang optimal kepada masyarakat. “Semoga bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih optimal lagi sesuai dengan program Kapolri yang Prediktif, Responsibilitas, Trasparansi Berkeadilan atau Presisi,” Tutupnya.
wartawan
Bernard MB
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.