Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Tabanan Imbau Humanis Para Pemilik Usaha

Bali Tribune/Terdakwa John Christian Hasiholan Panggabean (layar kotak pojok kanan bawah) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Di usia yang tergolong produktif, John Christian Hasiholan Panggabean (23), justru harus mendekam selama 12 tahun di dalam penjara setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah atas kasus jual beli narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,8 kilogram.
 
Penasihat hukum terdakwa Desi Purnani Adam, dari Kantor PBH Peradi Denpasar mengatakan sidang putusan untuk terdakwa telah digelar pada Kamis (8/7) lalu, secara virtual. "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Desi, saat dimintai konfirmasi pada Senin (12/7).
 
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto kepada terdakwa ini berdasarkan pembuktian atas Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Putusan untuk terdakwa ini sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam persidangan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim," ujar Desi.
 
Kasus ini berawal pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 16.49 Wita, para saksi yakni anggota dari BNNP Bali mendapat informasi tentang adanya pengedaran gelap narkotika yang dilakukan seseorang di  wilayah Kuta.
 
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di halaman Restoran Great White Shark Hot Pot, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
 
"Dengan disaksikan saksi-saksi dari masyarakat sekitar, saksi (petugas BNNP Bali) kemudian membuka 2 paket kiriman yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja," ungkap Jaksa Adhi dalam dakwaannya.
 
Total barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 4 bungkus paket berisi ganja dengan berat keseluruhan seberat 2.837,36 gram netto. Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni di Medan, Sumatera Utara. Terdakwa membeli barang terlarang itu dengan harga Rp 11 juta yang rencananya untuk dijual dan dipakai sendiri.
wartawan
VAL
Category

Ketua DPRD Badung Bersama Wabup Badung Peringati World Water Day dan Gelar Korvei di Pantai Kelan

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus memperingati Hari Air Sedunia (World Water Day) tahun 2026, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta atas nama Pemerintahan Kabupaten Badung berkomitmen nyata terhadap kepedulian lingkungan melalui aksi bersih-bersih di kawasan Pantai Kelan, Jumat (27/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Sedang Liburan di Bali, 3 Orang WNA Malah Jadi Korban Pelecehan Seksual

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap dan mengamankan tiga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga WNA perempuan yang sedang berlibur di Bali. Korban masing-masing dua WNA asal Cina dan satu WNA asal Australia dengan 3 TKP yang berbeda. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rapat Evaluasi Pendataan Asper PSBS di Badung, Bupati: Optimalkan Sosialisasi Pilah Sampah kepada Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba memimpin rapat evaluasi pendataan Aksi Percepatan (Asper) Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) Kabupaten Badung, tanggal 8-25 Maret 2026, Jumat (27/3/2026) di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung. Rapat dihadiri para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Perbekel/Lurah se-Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Wisata, Astra Motor Bali Ajarkan 'Cari_Aman' ke Siswa SDN 2 Kalibukbuk

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara sejak usia dini melalui kegiatan edukasi safety riding di SDN 2 Kalibukbuk, Singaraja pada Kamis (26/3/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 75 siswa yang mendapatkan pemahaman dasar terkait keselamatan di jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.