Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Tabanan Imbau Humanis Para Pemilik Usaha

Bali Tribune/Terdakwa John Christian Hasiholan Panggabean (layar kotak pojok kanan bawah) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Di usia yang tergolong produktif, John Christian Hasiholan Panggabean (23), justru harus mendekam selama 12 tahun di dalam penjara setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah atas kasus jual beli narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,8 kilogram.
 
Penasihat hukum terdakwa Desi Purnani Adam, dari Kantor PBH Peradi Denpasar mengatakan sidang putusan untuk terdakwa telah digelar pada Kamis (8/7) lalu, secara virtual. "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Desi, saat dimintai konfirmasi pada Senin (12/7).
 
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto kepada terdakwa ini berdasarkan pembuktian atas Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Putusan untuk terdakwa ini sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam persidangan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim," ujar Desi.
 
Kasus ini berawal pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 16.49 Wita, para saksi yakni anggota dari BNNP Bali mendapat informasi tentang adanya pengedaran gelap narkotika yang dilakukan seseorang di  wilayah Kuta.
 
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di halaman Restoran Great White Shark Hot Pot, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
 
"Dengan disaksikan saksi-saksi dari masyarakat sekitar, saksi (petugas BNNP Bali) kemudian membuka 2 paket kiriman yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja," ungkap Jaksa Adhi dalam dakwaannya.
 
Total barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 4 bungkus paket berisi ganja dengan berat keseluruhan seberat 2.837,36 gram netto. Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni di Medan, Sumatera Utara. Terdakwa membeli barang terlarang itu dengan harga Rp 11 juta yang rencananya untuk dijual dan dipakai sendiri.
wartawan
VAL
Category

Bukan Kekeringan, Ini Penjelasan BPBD Tabanan Terkait Penurunan Air di Telaga Tunjung

balitribune.co.id | Tabanan – Informasi mengenai kondisi Telaga Tunjung di Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan yang disebut mengalami kekeringan langsung ditindaklanjuti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan. Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Nyoman Srinada Giri bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi sebenarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Atlet IODI Tabanan Borong 4 Medali di Kejurnas Dancesport 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet Ikatan Olahraga Dancesport Indonesia (IODI) Kabupaten Tabanan di tingkat nasional. Tiga pasangan atlet berhasil membawa pulang empat medali, terdiri dari satu medali perunggu dan tiga medali perak pada Kejurnas IODI XVI Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Aston Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (15/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ajak Lestarikan Lingkungan, Wabup Buleleng Lepas 200 Tukik

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Buleleng terus menguatkan komitmen terhadap pelestarian lingkungan melalui kegiatan Bersih Pantai dan Pelepasan Tukik di Pantai Banjar, Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengusung tema “LESTARI”, akronim dari Lestarikan Ekosistem, Selamatkan Tukik, Asri Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click

Pamit Kenal Kepala Lapas Kelas IIB Tabanan, Sinergi dan Pembinaan Warga Binaan Terus Diperkuat

balitribune.co.id | Tabanan – Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., mewakili Bupati Tabanan menghadiri acara Pamit Kenal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tabanan, bertempat di Aula Candra Prabawa Lapas Kelas IIB Tabanan, Jumat (21/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.