Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolres Tabanan Imbau Humanis Para Pemilik Usaha

Bali Tribune/Terdakwa John Christian Hasiholan Panggabean (layar kotak pojok kanan bawah) saat menjalani sidang secara virtual.

balitribune.co.id | Denpasar  - Di usia yang tergolong produktif, John Christian Hasiholan Panggabean (23), justru harus mendekam selama 12 tahun di dalam penjara setelah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pemuda asal Desa Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Pematangsiantar, Sumatera Utara ini dinyatakan bersalah atas kasus jual beli narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,8 kilogram.
 
Penasihat hukum terdakwa Desi Purnani Adam, dari Kantor PBH Peradi Denpasar mengatakan sidang putusan untuk terdakwa telah digelar pada Kamis (8/7) lalu, secara virtual. "Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," kata Desi, saat dimintai konfirmasi pada Senin (12/7).
 
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Hari Supriyanto kepada terdakwa ini berdasarkan pembuktian atas Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Putusan untuk terdakwa ini sudah dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dalam persidangan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan hakim," ujar Desi.
 
Kasus ini berawal pada Kamis, 4 Maret 2021 sekira pukul 16.49 Wita, para saksi yakni anggota dari BNNP Bali mendapat informasi tentang adanya pengedaran gelap narkotika yang dilakukan seseorang di  wilayah Kuta.
 
Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan di sekitar lokasi. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di halaman Restoran Great White Shark Hot Pot, Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.
 
"Dengan disaksikan saksi-saksi dari masyarakat sekitar, saksi (petugas BNNP Bali) kemudian membuka 2 paket kiriman yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka di dalam paket tersebut masing-masing terdapat 2 buah plastik bening berisi ganja," ungkap Jaksa Adhi dalam dakwaannya.
 
Total barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 4 bungkus paket berisi ganja dengan berat keseluruhan seberat 2.837,36 gram netto. Ganja tersebut dikirim oleh seorang bernama Antoni di Medan, Sumatera Utara. Terdakwa membeli barang terlarang itu dengan harga Rp 11 juta yang rencananya untuk dijual dan dipakai sendiri.
wartawan
VAL
Category

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.