Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Menangkan Praperadilan, Status DPO Helda-Frederik Dikuatkan PN Denpasar

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim Kony Hartanto saat membacakan putusan di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPupus sudah harapan buronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) – Helda (40) untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolresta Denpasar.  

Praperadilan diajukan pasangan ini melalui kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin SH MH dkk dengan termohon Kapolresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka oleh penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. Keputusan dibacakan hakim tunggal Kony Hartanto SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/10). 

Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor:  DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan.

Dalam putusannya, pertimbangan hakim adalah pengajuan permohonan praperadilan bagi tersangka yang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 telah memberikan petunjuk, yaitu dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dan terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Karena SEMA mengikat ke dalam lingkungan peradilan dan merupakan hukum bagi hakim, maka hakim Kony Hartanto memberikan putusan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Polresta Denpasar.

"Menyatakan eksepsi dari termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijk Verklaard). Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," baca hakim Kony Hartanto. 

Kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh AKBP Imam Ismail, Pembina Tk 1 I Wyn Kota SH MH,  I Ketut Soma Adnyana SH MH dan Pembina Ety Dwi Suprapti SH sesuai surat perintah Kapolda Bali nomor: Sprint/1841/IX/HUK.11.1./2022, tanggal  21 September 2022. Imam Ismail yang ditemui Bali Tribune seusai pembacaan putusan mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, maka penetapan pemohon menjadi tersangka dan masuk dalam DPO alias buron adalah sah.

"Sekarang tinggal monitor keberadaan pemohon dan dilakukan penangkapan," ujarnya. 

Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin kepada Bali Tribune mengatakan, heran dengan putusan hakim Kony Hartanto. Menurutnya, SEMA adalah surat edaran biasa yang tidak bersifat mengikat hanya untuk imbauan kepada hakim dan bukan sebuah undang - undang. Dan SEMA dibuat untuk kasus - kasus besar, seperti korupsi. Sedangkan pemohon ini adalah kasus perdata tentang perceraian.

"Kami heran dengan putusan hakim yang sepertinya ada ketakutan. Padahal kami pernah ajukan di tempat lain, seperti di Surabaya, Palu dan Kalimantan diterima. Klien kami sudah bercerai baru ditetapkan sebagai tersangka dan saat mereka di hotel itu bukan upacara pernikahan karena tidak ada akta nikah. Saat itu mereka hanya foto - foto dokumentasi saja," katanya. 

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi via telepon mengatakan, meyakini secara hukum penetapan kepada kedua pemohon praperadilan yang status buron, sudah tepat dan sah sesuai mekanisme hukum. Sehingga penetapan status DPO telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusian. Sehingga ia mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal Koni Hartanto, telah meneliti nilai - nilai kebenaran dan keadilan dan meyakini secara hukum penetapan DPO adalah sah dan benar. 

"Untuk itu, wajar, benar, serta berkeadilan apabila penetapan DPO oleh Polresta Denpasar dikuatkan oleh hakim PN Denpasar,"  katanya. 

Pengacara berdarah Batak alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta kepada siapapun terkhusus kepada rekan sejawat kuasa hukum mohon untuk memberitahukan kepada kedua buron kepada Polresta atau setidak tidaknya menginformasikan kepada pihak Kepolisian dimana pun berada. "Supaya mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Siahaan. 

wartawan
RAY
Category

Pemkab Bangli Siap Wujudkan RPJMD yang Berpihak kepada Kepentingan Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menjawab Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait 2 Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Bangli 2025-2029.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Indonesia Sampai Polandia, Festival Fotografi Membawa Perspektif Global ke Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Mewakili 10 negara dari Asia Tenggara, Asia Pasifik, hingga Eropa, sebanyak 34 seniman menampilkan karyanya di festival 23 hari yang dimulai dari 26 Juli sampai 17 Agustus 2025 di Nuanu Creative City, Tabanan. Dengan tema LIFE, festival ini akan menjadi platform bagi seniman fotografi global dan lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Resmikan Gedung Universitas Terbuka Denpasar Dukung Program 1 Keluarga 1 Sarjana

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menargetkan angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali sebesar 50 persen. Pasalnya, saat ini angka partisipasi kasar perguruan tinggi di Bali dibawah 50 persen. Sehingga pihaknya mencanangkan program 1 keluarga 1 sarjana untuk keluarga miskin di Bali. Demikian disampaikan orang nomor satu di Bali ini saat Peresmian Gedung Universitas Terbuka (UT) Denpasar (2/7).

Baca Selengkapnya icon click

Penerimaan Murid Baru: Jalur Tikus Terputus, Sekolah Swasta International Jadi Trend

balitribune.co.id | Gianyar - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 semakian rapi dan ketat. Peluang jalur tikus dengan berbekal surat sakti atau lainnya tidak ada lagi. Kalangan Pejabat eksekutif maupun legislatif pun kini merasa lega, karena tidak ikut-ikutan dipusingkan titipan. Sementara sejumlah sekolah Swasta International justru jadi pilihan orang tua kelas menengah keatas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Divonis Bebas Majelis Hakim dari Dakwaan Pemalsuan Surat

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma (64) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam perkara dugaan pemalsuan surat pada Selasa (1/7). Putusan ini sekaligus memulihkan hak-hak mantan anggota DPRD Badung tersebut setelah sempat ditahan sejak proses hukum berjalan.

Baca Selengkapnya icon click

Scoopy Velocreativity, Serunya City Rolling Bareng Konsumen Honda Scoopy Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menggelar kegiatan seru bertajuk "Scoopy Velocreativity", mengajak 30 konsumen setia pengguna Honda Scoopy di Bali untuk merasakan pengalaman city rolling penuh gaya dan kreativitas di tengah hiruk pikuk kota Denpasar, Senin (30/6).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.