Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kapolresta Menangkan Praperadilan, Status DPO Helda-Frederik Dikuatkan PN Denpasar

Bali Tribune / PUTUSAN - Hakim Kony Hartanto saat membacakan putusan di PN Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarPupus sudah harapan buronan pasangan suami isteri dugaan nikah tanpa izin atau kawin halangan, Frederik Surya Tjoe (38) – Helda (40) untuk lolos dari jeratan hukum. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak praperadilan yang diajukannya terhadap Kapolresta Denpasar.  

Praperadilan diajukan pasangan ini melalui kuasa hukumnya Muhammad Burhanuddin SH MH dkk dengan termohon Kapolresta Denpasar atas penetapan mereka menjadi tersangka oleh penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar. Keputusan dibacakan hakim tunggal Kony Hartanto SH MH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (3/10). 

Tidak hanya berstatus sebagai tersangka, pasangan ini juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernomor:  DPO/03/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Helda dan DPO/04/III/2022/Satreskrim, tanggal 10 Maret 2022 atas nama Frederik Surya Tjoe. Dan keduanya juga telah dilakukan pencekalan.

Dalam putusannya, pertimbangan hakim adalah pengajuan permohonan praperadilan bagi tersangka yang dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO), Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 telah memberikan petunjuk, yaitu dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang, maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Dan terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum. Karena SEMA mengikat ke dalam lingkungan peradilan dan merupakan hukum bagi hakim, maka hakim Kony Hartanto memberikan putusan menerima eksepsi termohon dalam hal ini Polresta Denpasar.

"Menyatakan eksepsi dari termohon dapat diterima. Dalam pokok perkara: menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. (Niet Ontvankelijk Verklaard). Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," baca hakim Kony Hartanto. 

Kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Bali dipimpin oleh AKBP Imam Ismail, Pembina Tk 1 I Wyn Kota SH MH,  I Ketut Soma Adnyana SH MH dan Pembina Ety Dwi Suprapti SH sesuai surat perintah Kapolda Bali nomor: Sprint/1841/IX/HUK.11.1./2022, tanggal  21 September 2022. Imam Ismail yang ditemui Bali Tribune seusai pembacaan putusan mengatakan, dengan putusan hakim tersebut, maka penetapan pemohon menjadi tersangka dan masuk dalam DPO alias buron adalah sah.

"Sekarang tinggal monitor keberadaan pemohon dan dilakukan penangkapan," ujarnya. 

Seorang kuasa hukum pemohon, Muhammad Burhanuddin kepada Bali Tribune mengatakan, heran dengan putusan hakim Kony Hartanto. Menurutnya, SEMA adalah surat edaran biasa yang tidak bersifat mengikat hanya untuk imbauan kepada hakim dan bukan sebuah undang - undang. Dan SEMA dibuat untuk kasus - kasus besar, seperti korupsi. Sedangkan pemohon ini adalah kasus perdata tentang perceraian.

"Kami heran dengan putusan hakim yang sepertinya ada ketakutan. Padahal kami pernah ajukan di tempat lain, seperti di Surabaya, Palu dan Kalimantan diterima. Klien kami sudah bercerai baru ditetapkan sebagai tersangka dan saat mereka di hotel itu bukan upacara pernikahan karena tidak ada akta nikah. Saat itu mereka hanya foto - foto dokumentasi saja," katanya. 

Sementara Lodewyk Siahaan SH selaku kuasa hukum pelapor Fernando Lesmana yang dihubungi via telepon mengatakan, meyakini secara hukum penetapan kepada kedua pemohon praperadilan yang status buron, sudah tepat dan sah sesuai mekanisme hukum. Sehingga penetapan status DPO telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusian. Sehingga ia mengapresiasi pertimbangan hakim tunggal Koni Hartanto, telah meneliti nilai - nilai kebenaran dan keadilan dan meyakini secara hukum penetapan DPO adalah sah dan benar. 

"Untuk itu, wajar, benar, serta berkeadilan apabila penetapan DPO oleh Polresta Denpasar dikuatkan oleh hakim PN Denpasar,"  katanya. 

Pengacara berdarah Batak alumni Universitas Sumatera Utara (USU) ini meminta kepada siapapun terkhusus kepada rekan sejawat kuasa hukum mohon untuk memberitahukan kepada kedua buron kepada Polresta atau setidak tidaknya menginformasikan kepada pihak Kepolisian dimana pun berada. "Supaya mengikuti proses hukum selanjutnya," ujar Siahaan. 

wartawan
RAY
Category

Bapang Barong Badung Tampil Berwibawa, Panggung PKB Bergelora

balitribune.co.id | Denpasar - Penampilan Duta Kabupaten Badung pada Wimbakara (Lomba) Tari Barong Ket dalam rangka Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses mencuri perhatian ribuan penonton di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Provinsi Bali, Art Center Denpasar, Kamis (25/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Semara Pagulingan Duta Badung Angkat Filosofi Wong Samar di PKB XLVIII 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Rekasadana (Pergelaran) Semara Pagulingan dari Komunitas Seni Nyenit-Nyenir, Banjar Sulangai, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, tampil memukau di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Art Center Denpasar dalam rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026, Kamis (25/6/2026) pukul 18.00.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolri Mutasi 1.121 Anggota, 4 Kapolres dan 4 Direktur di Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Roda mutasi di tubuh Polri kembali bergerak menjelang HUT ke 80 Bhayangkara, 1 Juli 2026. Kapolri Jenderal Polisi, Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi anggotanya sebanyak 1.121 orang berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/1335/VI/KEP/2026, tanggal 25 Juni 2026. Dari jumlah sebanyak itu, belasan anggota perwira Polda Bali diganti.

Baca Selengkapnya icon click

Jangan Sepelekan Parkir Motor, Simak 7 Tips #Cari_Aman Ini

balitribune.co.id | Denpasar – Parkir sepeda motor sering kali dianggap sebagai aktivitas sepele oleh sebagian besar pengendara. Padahal, kesalahan kecil saat memarkir kendaraan tidak hanya berpotensi mengundang aksi kriminalitas, tetapi juga bisa menyebabkan sepeda motor roboh dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama Gong Tradisi “Tirta Usada Segara” Angkat Sejarah dan Kearifan Lokal Desa Tengkulung di PKB 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Sekaa Gong Gita Swastika dari Banjar Adat Tengkulung, Desa Adat Tengkulung, Kecamatan Kuta Selatan, tampil sebagai Duta Kabupaten Badung dalam Utsawa (Parade) Drama Gong Tradisi pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026 di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Bali, Rabu (24/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Bawa 50 Butir Amunisi ke Bandara Ngurah Rai, WNA Portugal Diamankan Polisi

balitribune.co.id | Mangupura – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Portugal berinisial A.C.R.D.C.F.N. (47). Pria tersebut diamankan karena kedapatan membawa 50 butir amunisi tanpa dokumen yang sah di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.