Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karena Layangan dan Diduga Ancam dengan Samurai, I Gusti NDA Sempat Diamankan

Bali Tribune / Ilustrasi (ist)
balitribune.co.id | Denpasar Anggota Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Bali dan Polsek Denpasar Selatan mengamankan seorang pemuda berinisial I Gusti NDA. Ia diduga melakukan pengancaman menggunakan samurai terhadap seorang pria. Pemicunya karena masalah layangan.    
Informasi yang dihimpun Bali Tribune, I Gusti NDA mendatangi kos-kosan di Jalan Tukad Banyusari Gang IV Denpasar Selatan, Selasa (16/6) pukul 13.00 Wita. Ia menanyakan layangan kepada pelapor yang identitasnya belum diketahui sembari marah-marah.
 
“Pelapor saat itu sedang main HP bersama teman-temannya. Keduanya pun cekcok mulut,” ungkap seorang petugas.
 
Kabarnya, I Gusti NDA sempat balik ke rumahnya mengambil samurai dan balik ke TKP sambil mengancam. Korban yang tidak terima melapor ke polisi.
 
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra, Kamis (18/6) membenarkan adanya laporan tersebut. "Ribut karena masalah layangan. Setelah menerima laporan, anggota kami langsung bergerak dan pelaku diamankan bersama sebilah samurai,” tuturnya.   
 
Sementara Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, pelaku sudah membuat klarifikasi di hadapan polisi. Namun pelaku mengaku tidak ada melakukan pengancaman menggunakan pedang.  "Salah informasi. Dia tidak ada membawa samurai ke TKP. Senjata itu ditemukan di lantai dua rumah orang tuanya saat dia diamankan dan dilakukan penggeledahan," terang Wirajaya. Karena tidak dianggap bersalah, I Gusti NDA akhirnya dilepas.
wartawan
Bernard MB.
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.