Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

KARNA vs AMAN Makin Nyata Pascaputusan MK

Bali Tribune / Paket KARNA

balitribune.co.id | GianyarSempat dihadapkan deadline waktu, Paket KARNA (Kakarsana-Tagel Arjana) kini semakin mantap melangkah untuk menantang petahana yakni Paket AMAN. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Rekomendasi parpol yang tergabung dalam KIM (Koalisi Indonesia Maju) tetap diprioritaskan sebagai wujud Koalisi besar.

Ketua Partai Gerindra Gianyar yang sekaligus Bakal calon Wakil Bupati Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Kamis (23/8), menyebutkan jika KIM semakin solid dan Paket KARNA positif terekomemdasi. Jadi  Paket KARNA tidak mengalami kendala menjelang pendaftaran balon Bupati/Wakil Bupati Gianyar akhir bulan Agustus ini. 

"Rekomendasi parpol sudah positif. Andaikan dalam batas waktu pendaftaran, rekoendamasi partai belum turun lantaran teknis administrasi,  sesuai amanat putusan MA Nomor 60/PUU-XXII/2024, kami tetap memenuhi syarat," tegasnya.

Optimis ini diperkuat oleh pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Gianyar, I Kadek Era Sukadana. Ditegaskan bahwa Golkar Gianyar memastikan tetap bertahan  pertahankan KIM. Bahkan pihaknya bertambah solid pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat kepala daerah bisa berdasarkan raihan suara dalam Pileg 2024 atau tanpa kursi DPRD sekalipun.

Sebab dalam Pileg 2024, mereka mengantongi suara sah sebesar 38.990 lembar. Jika dikalkulasikan dengan total pemilihan 390.454 maka mereka telah mengantongi 9,9 persen suara warga Gianyar. Dimana dalam salah satu aturan MK tersebut, kabupaten/kota dengan total suara 250 ribu sampai 500 ribu suara sah, maka partai atau partai gabungan setidaknya meraih 8,5 persen suara.

"Kami di Partai Golkar, tetap di KIM. Kecuali KIM  sendiri bubar. Terlebih, kami sudah berjuang bersama-sama saat Pilpres," tegas politikus asal Ubud tersebut.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari KPU RI. “Nanti KPU RI tentu perlu menyesuaikan atau mengadaptasikan putusan MK dengan regulasi penyelenggara melalui revisi UU nomor 10 tahun 2016, PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan pedoman teknis pencalonan. KPU provinsi dan Kabupaten kota akan menyesuaikan dengan regulasi yang sudah diterbitkan,” ujarnya.

Sementara jelang pendaftaran calon bupati-wakil bupati Gianyar 2024-2029 akan dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024. Sejauh ini, dari semua Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus yang terdiri Golkar, Gerindra, Demokrat dan Nasdem, PSI itu, hanya Golkar yang belum memberikan rekomendasi untuk calon yang di usung.

wartawan
ATA
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.