Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Karyawan Rental Surfing Diduga Perkosa Wanita Amerika

Tersangka saat dipamerkan beserta barang bukti kemarin.

BALI TRIBUNE - Seorang karyawan rental papan surfing di Pantai Kuta berinisial IK (34) dibekuk tim gabungan Polsek Kuta dan Polres Binjai di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) saat turun dari bus rute Jakarta-Medan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/6). Ia diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita Amerika Serikat berinisial JLZ (27) di Pantai Kuta, depan Bali Anggrek Jalan Pantai Kuta, Badung, Kamis (7/6) pukul 22.45 Wita.  Aksi jahat pelaku berawal dari korban bermain surfing, yang papannya dirental di tempat pelaku bekerja. Ia mengajak korban dan seseorang bernama Made, pesta miras jenis arak sebanyak tiga botol air mineral di lokasi kejadian. Selesai pesta miras, Made pergi meninggalkan pelaku dan korban berduaan di lokasi kejadian. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku memaksa korban berhubungan badan. Pelaku kemudian menarik dan membuka paksa celana dalam korban, selanjutnya mencekik leher korban. Kemudian pelaku berhasil menyetubuhi korban. "Korban sempat berontak sambil berteriak namun tidak berhasil melepaskan rangkulan pelaku. Setelah puas, pelaku pergi meninggalkan korban di lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Kuta AKP I T. Ricki Fadliansyah, SIk didampingi Kanit Reskrim Iptu Aan Saputra RA, SIk, MH, kemarin. Mengetahui pelaku pergi, korban lari ke arah Jalan Pantai Kuta dengan kondisi telanjang. Setelah berhasil menenangkan diri, selanjutnya datang Made menghampirinya sambil bertanya; "Ada apa dengan kamu?”. Namun korban menjawab dengan kesal; "Untuk apa kamu bertanya, ada apa?”. Korban kemudian meninggalkan Made dan kembali ke lokasi kejadian mengambil tas dan memakai celana dalamnya. Setelah berhasil menemukan handphone dan tasnya, korban selanjutnya menyetop taksi dan kembali ke hotel. Keesokan harinya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta dengan nomor laporan; LP/124/VI/2018/Bali/Resta Denpasar/Sek Kuta, tanggal 08 Juni 2018. Atas dasar laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi tersangka tinggal di Jalan Patimura Nomor 6 Legian Kuta, Badung. Petugas mendatangi tempat tinggalnya ternyata ia sudah melarikan diri. Sejumlah infiormasi di sekitar tempat tinggalnya mengatakan ia sudah menuju Medan. Atas keterangan saksi ini tim berkoordinasi dengan Polres Binjai, Sumatera Utara melakukan pendalaman. “Kita juga berangkat ke Polres Binjai untuk bersama-sama melakukan pengembangan. Ternyata saat itu tersangka belum tiba karena masih dalam perjalan darat dengan sistem putus-sambung. Ya, ini untuk menghindari kejaran kita,” tuturnya. Setelah hampir dua pekan melarikan diri, petugas kemudian mengantongi informasi kedatangan tersangka melalui bus dari Jakarta- Medan. Tanpa menunggu waktu, tim kemudian melakukan penyanggongan di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatera) dan dilanjutkan dengan penangkapan pada Selasa (19/6) dini hari. “Kita tangkap dia tanpa perlawanan. Setelah itu dibawa ke Polres Binjai kemudian dikeler ke Kuta untuk dilakukan pendalaman,” terang Iptu Aan. Tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya itu dengan mencecoki korban dengan minuman keras. Barulah setelah itu tersangka melakukan hubungan badan. “Saat ini kita lakukan pengembangan terkait keterlibatan Made. Karena pengakuan tersangka, Made melihat kejadian itu dan tidak jauh dari TKP," ujarnya. Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah handphone warna hitam merk Mito, uang tunai Rp300 ribu dan satu buah dompet warna cokelat.

wartawan
redaksi
Category

Hari Ketiga, Rekayasa Lalin Ubud Mulai Tunjukkan Hasil

balitribune.co.id I Gianyar - Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan Ubud memasuki hari ketiga, Rabu (26/8/2026). Setelah sempat diwarnai kepadatan panjang pada hari pertama, arus kendaraan mulai menunjukkan perubahan dan terpantau lebih lancar. Apresiasi dan dukungan  masyarakat pun ditujukan kepada aparatur terkait dan diharapkan segera bersifat permanen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Pemuteran Desak Pemerintah dan DPR RI Segera Sahkan Undang-Undang Reforma Agraria

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Petani Suka Makmur (SPSM) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, menggelar aksi bersama untuk menyuarakan kepentingan para petani,  pada Rabu (26/8/2026).  SPSM selama ini getol memperjuangkan hak atas tanah dan reforma agraria tanah pertanian di Desa Pemuteran.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id I Badung - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Baca Selengkapnya icon click

Terkait Polemik Nunas Kajang dan Tirta Kawitan, Klian Pura Tangkas Koriagung Minta Semua Pihak Menahan Diri

balitribune.co.id I Semarapura - Klian Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta meminta semua pihak menahan diri dan tidak memperkeruh polemik Kajang dan Tirta Kawitan yang melibatkan Pura Kawitan dengan Desa Adat Tangkas, Kecamatan Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.