Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Alit Ditolak, Tetap Dipenjara Tiga Tahun

Bali Tribune/ AA Ngurah Alit Wiraputra
Balitribune.co.id | Denpasar - Majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) AA Ngurah Alit Wiraputra. Hakim MA memutuskan pengusaha properti asal Dalung, Kuta Utara, itu tetap dihukum 3 tahun penjara dalam kasus penipuan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp16,1 miliar.
 
Putusan MA dengan Nomor: 106K/pid/2020, ini menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Bali yang juga memvonis Alit 3 tahun penjara. “Mengadili, menolak permohonan kasasi terdakwa Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra,” demikian bunyi amar putusan MA yang ditandatangani Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.H, dan Hakim Anggota H. Andi Samsam Nganro, serta Sofyan Sitompul. 
 
Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Alit terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Salinan petikan putusan kasasi MA itu langsung disampaikan juru sita PN Denpasar ke Kejari Denpasar, Selasa (10/3). Putusan ini disambut gembiran Kejari Denpasar dan Kejati Bali sebagai jaksa penuntut umum (JPU).
 
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Eka Widanta mengaku mengapresiasi putusan kasasi MA. Sebab, pihaknya menilai terdakwa Alit dalam persidangan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 378 KUHP dengan korban Sutrisno Lukito Disastro. “Selanjutnya kami akan eksekusi putusan ini,” terang Eka saat dikonfirmasi usai mendapat salinan putusan MA, kemarin.
 
Di lain sisi, Agus Sujoko sebagai kuasa hukum korban Sutrisno Lukito Disastro merasa senang dengan putusan kasasi MA. Ia menilai keadilan masih ada. “Sebagai korban kami mengapresiasi penegak hukum,” ujar Agus dikonfirmasi terpisah.
 
Ditanya langkah selanjutnya, Agus menyebut tengah mempertimbangkan melakukan gugatan perdata kepada para pihak penerima aliran dana dari Sutrisno. Selain gugatan perdata, Agus juga mempertimbangkan pihak penerima aliran dana dengan dalih melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Putusan kasasi ini akan kami jadikan dasar untuk melaporkan para pihak penerima aliran dana yang tidak mau mengembalikan,” kata Agus.
 
Seperti diketahui, uang sebanyak Rp 16,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa itu mengalir ke beberapa orang.
 
Dengan rincian, Putu Pasek Sandoz Prawirottama yang merupakan anak mantan Gubenur Bali dua priode, I Made Mangku Pastika, mendapat Rp7,5 miliar dan 80.000 dolar AS apabila ditotal senilai Rp8,3 miliar,  Candra Wijaya sebesar Rp4,6 miliar, I Made Jayantara sebesar Rp1,1 miliar, dan Alit sendiri mendapat Rp 2 miliar.
 
Dari nama-nama tersebut hanya Jayantara sudah mengembalikan uang yang diterima. Agus menambahkan, secepatnya pihaknya akan meminta salinan putusan yang saat ini dipegang jaksa. Salinan itu akan dipelajari sebelum dijadikan bukti membuat laporan baru.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pingsan saat Mendaki Gunung Agung, Seorang Pendaki Dievakuasi Tim SAR Gabungan

balitribune.co.id I Amlapura - Seorang pendaki alami kelelahan hingga hilang kesadaran saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Sabtu (18/7/2026). Mulanya korban bernama I Gusti Agung Eka Sanjaya (45) berangkat melakukan pendakian ke puncak Gunung Agung bersama rombongan yang berjumlah 8 orang.

Baca Selengkapnya icon click

Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang Karangasem, Jalur Utama Sidemen-Klungkung Lumpuh Akibat Pohon Tumbang

balitribune.co.id I Amlapura - Hujan lebat dan angin kencang yang melanda sebagian besar wilayah di Kabupaten Karangasem pada Minggu (19/7/2026) pagi mengakibatkan bencana pohon tumbang dan longsor di beberapa titik. Salah satunya terjadi di Banjar Dinas Lebu Bumbungan, Desa Lokasari, Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jambret Kalung Emas di Kengetan, Residivis Asal Mengwitani Diciduk Polisi

balitribune.co.id I Gianyar - Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud bergerak cepat dalam menangani kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud. Pelaku berinisial N.A.W. (29), berhasil ditangkap di depan rumahnya di kawasan Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Mahayastra Targetkan Seluruh Jalan Kabupaten Gianyar Tuntas dalam Tiga Tahun

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Kick Off  Kegiatan Penanganan Jalan dan Penandatanganan Kontrak Bersama Tahun 2026 di Wantilan Pura Jemeng, Desa Adat Sebali, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Sabtu (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nelayan Asal Lebih Hilang Misterius

balitribune.co.id I Gianyar - Keberadaan I Nyoman Darin (51), nelayan asal Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar, masih misterius setelah perahunya ditemukan terdampar di Pantai Saba,  Blahbatuh, Jumat (17/7/2026) lalu. Hingga Minggu (19/7/2026) nasib nelayan ini belum diketahui. Pencarian pun  terus diintensifkan oleh tim gabungan.

Baca Selengkapnya icon click

Balinomics, Kosterenomics, dan Transformasi Ekonomi Kerthi Bali

balitribune.co.id | Balinomics adalah sebuah forum diskusi ekonomi yang diinisiasi oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Bali bersama pemerintah daerah dan para pakar ekonomi Bali. Kendati sebagai sebuah forum, Balinomics mengusung konsep inti, yakni mengupayakan diversifikasi ekonomi Bali agar tumbuh inklusif dan tahan guncangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.