Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Ditolak, Mantan Bandesa Adat Susila Putra Dieksekusi

Bali Tribune/jin
Mantan Bandesa Adat Candi Kuning I Made Susila Putra

Tabanan | Bali Tribune.co.id - Mantan Bendesa Adat Candi Kuning, I Made Susila Putra secara resmi ditahan di Lapas Kelas II B Tabanan. Penahanan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya dalam kasus korupsi.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, putusan MA tersebut sudah turun, yaitu menolak kasasi yang diajukan Susila Putra. Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari terdakwa, lanjut dia, maka semua hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Tipikor Denpasar harus dilaksanakan.

Dikatakan Alit Ambara, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan selama dua tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Terkait putusan MA yang menolak permohonan kasasi terdakwa Susila Putra, kami telah melakukan eksekusi pada hari Senin (11/3) dengan memasukkan Susila Putra ke Lapas Kelas II B Tabanan untuk mejalani sisa hukuman," jelasnya, Senin (18/3).

Ditambahkan Alit Ambara, selain sudah mengeksekusi Susila Putra,  terpidana juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Dimana uang tersebut sudah dibayarkan ke kas negara. "I Made Susila juga sudah membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta dan kita sudah setorkan ke kas negara pada hari Kamis (14/3) lalu," tambahnya.

Dikatakan, jika terdakwa bisa memenuhi semua putusan dari pengadilan, baik itu membayar denda atau uang pengganti, maka nanti terdakwa bisa mendapatkan hak-haknya seperti remisi sesuai kebijakan Lapas. "Kalau terdakwa mau membayar denda dan uang pengganti, maka terdakwa nantinya bisa mendapatkan hak-haknya, baik hak untuk mendapatkan remisi atau untuk mengajukan pidana bersyarat," sambungnya.

Sebelumnya I Made Susila Putra ditetapkan sebagai tersangka kasus  Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali sebesar Rp 200 juta tahun 2015. Setelah ditetapkan tersangka, Susila Putra secara resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tabanan pada Kamis lalu, kemudian kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Pengadilan Tipikor Denpasar memutuskan hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan selama 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.jin

wartawan
habit
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.