Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Jaksa Kasus "IDI Kacung WHO" Kandas, JRX Segara Bebas

Bali Tribune/ Wayan Gendo saat menunjukkan salinan petikan putusan MA.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kandas sudah upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Denpasar. 
 
Dalam proses banding, majelis hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara di Pengadilan tingkat pertama. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi karena untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5). 
 
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim MA yang dipimpin Dr H Suhadi SH.MH bersama hakim anggota Dr Desnayeti M. SH. MH., dan Soesilo SH. MH. "Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 berbunyi mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Made Pasek. 
 
Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa ini,  artinya tidak ada lagi upaya hukum bagi Jaksa untuk ngotot menghukum Jerinx sesuai tuntutan mereka. "Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," kata. 
 
Hasil putusan kasasi ini, kata Made Pasek, akan diberitahukan kepada pihak Kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa serta Jerinx sendiri. 
 
Sementara itu,  I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx mengatakan, pihak sangat mengapresiasi putusan MA yang menolak  kasasi dari Jaksa ini. "Pemohon kasasi I adalah jaksa, tentu yang dipertimbangkan pertama oleh MA adalah permohonan kasasi jaksa. Artinya yang ditolak pertama adalah kasasi jaksa, bahwa kemudian kasasi terdakwa juga ditolak. Yang ngotot banding dan kasasi kan jaksa. Terdakwa dalam posisi defensif," katanya. 
 
Menurut perkiraan Gendo, Jerinx tak lama lagi akan kembali ke pelukan Nora Alexandra, sang istri terkasih. "Vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.  Jadi Kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," jelasnya ditemui di PN Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Kebakaran Terjadi di Karangasem, Satu Korban Tewas di Kamar

balitribune.co.id | Amlapura - Dua kejadian kebakaran terjadi di lokasi berbeda di Karangasem pada Minggu (31/8) malam. Kejadian kebakaran pertama terjadi Di Banjar Taman, Lingkungan Padangkerta Kaler, Karangasem, dimana warga di lingkungan ini dibuat panik oleh kobaran api yang tiba-tiba membesar dari rumah dan kios milik Jro Mangku Nyoman Budiasa.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Aksi Anarkis, Pengamanan Pintu Masuk Bali dan Kantor DPRD Diperketat

balitribune.co.id | Negara - Serangkaian aksi anarkis di berbagai wilayah, termasuk di Denpasar, telah memicu situasi yang tidak kondusif. Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat keamanan di Jembrana. Pengamanan di pintu masuk Bali, yakni Pelabuhan Gilimanuk, serta di Kantor DPRD Kabupaten Jembrana kini diintensifkan

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Temui Dewan, Nakes Pengabdi Berharap Bisa P3K Paruh Waktu

balitribune.co.id | Bangli - Tenaga Kesehatan (Nakes ) yang berstatus sebagai pengabdi kembali mendatangi kantor DPRD Bangli pada Senin (1/9). Maksud dan Tujuan para nakes bertemu dengan anggota DPRD Bangli  tiada lain untuk menyampaikan aspirasi agar mereka bisa diperjuangkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Gandeng Tokoh Lintas Agama Jaga Kondusifitas Daerah

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama dengan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengajak tokoh masyarakat lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Badung dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Badung untuk bersama menjaga kedamaian di Kabupaten Badung, Senin (1/9) di  Kantor Bupati, Puspem Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kapolda Bali dan Pangdam IX/Udayana Pimpin Patroli Gabungan Skala Besar Jaga Keamanan Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam upaya memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si., bersama Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H., memimpin langsung patroli gabungan skala besar di wilayah Bali pada Senin (1/9) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pecalang Tegaskan Tolak Aksi Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - adiri Gelar Agung Pecalang, Gubernur Wayan Koster serukan: Pecalang Bali…Bali Aman, Bali Aman, Bali Aman, Merdekaaa…!!!gemuruh semeton Pecalang Bali yang memadati Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/9).

Pada Gelar Agung tersebut, Pecalang Bali tegas menyatakan “Menolak Aksi Demo Anarkis di Tanah Gumi Bali”.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.