Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Jaksa Kasus "IDI Kacung WHO" Kandas, JRX Segara Bebas

Bali Tribune/ Wayan Gendo saat menunjukkan salinan petikan putusan MA.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kandas sudah upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Denpasar. 
 
Dalam proses banding, majelis hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara di Pengadilan tingkat pertama. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi karena untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5). 
 
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim MA yang dipimpin Dr H Suhadi SH.MH bersama hakim anggota Dr Desnayeti M. SH. MH., dan Soesilo SH. MH. "Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 berbunyi mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Made Pasek. 
 
Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa ini,  artinya tidak ada lagi upaya hukum bagi Jaksa untuk ngotot menghukum Jerinx sesuai tuntutan mereka. "Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," kata. 
 
Hasil putusan kasasi ini, kata Made Pasek, akan diberitahukan kepada pihak Kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa serta Jerinx sendiri. 
 
Sementara itu,  I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx mengatakan, pihak sangat mengapresiasi putusan MA yang menolak  kasasi dari Jaksa ini. "Pemohon kasasi I adalah jaksa, tentu yang dipertimbangkan pertama oleh MA adalah permohonan kasasi jaksa. Artinya yang ditolak pertama adalah kasasi jaksa, bahwa kemudian kasasi terdakwa juga ditolak. Yang ngotot banding dan kasasi kan jaksa. Terdakwa dalam posisi defensif," katanya. 
 
Menurut perkiraan Gendo, Jerinx tak lama lagi akan kembali ke pelukan Nora Alexandra, sang istri terkasih. "Vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.  Jadi Kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," jelasnya ditemui di PN Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program TPBIS, Siswa Belajar Aksara dan Masatua Bali

balitribune.co.id I Denpasar – Upaya melestarikan Bahasa dan Aksara Bali terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Tahun ini, sebanyak 63 siswa kelas IV dan V SD Negeri 17 Dangin Puri mendapat pelatihan menulis Aksara Bali serta Masatua atau mendongeng menggunakan Bahasa Bali yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Musim Kemarau Melanda, Warga Desa Sinabun Kesulitan Dapatkan Air Bersih

balitribune.co.id I Singaraja - Musim kemarau yang mulai melanda Kabupaten Buleleng berdampak pada menurunnya debit sejumlah sumber mata air. Kondisi tersebut menyebabkan warga di beberapa desa mulai mengalami kesulitan mendapatkan air bersih, terutama untuk memenuhi kebutuhan mandi, cuci, dan kakus (MCK). Seperti yang dialami warga Desa Sinabun, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Kapal Pesiar di Pelabuhan Celukan Bawang Tumbuh 25 Persen

balitribune.coo.id I Singaraja - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Cabang Celukan Bawang mencatat kinerja operasional yang positif hingga Juli 2026. Peningkatan terlihat dari arus kapal yang mencapai 1,48 juta Gross Tonnage (GT), atau tumbuh 12,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar 1,32 juta GT.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.