Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Jaksa Kasus "IDI Kacung WHO" Kandas, JRX Segara Bebas

Bali Tribune/ Wayan Gendo saat menunjukkan salinan petikan putusan MA.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kandas sudah upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Denpasar. 
 
Dalam proses banding, majelis hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara di Pengadilan tingkat pertama. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi karena untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5). 
 
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim MA yang dipimpin Dr H Suhadi SH.MH bersama hakim anggota Dr Desnayeti M. SH. MH., dan Soesilo SH. MH. "Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 berbunyi mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Made Pasek. 
 
Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa ini,  artinya tidak ada lagi upaya hukum bagi Jaksa untuk ngotot menghukum Jerinx sesuai tuntutan mereka. "Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," kata. 
 
Hasil putusan kasasi ini, kata Made Pasek, akan diberitahukan kepada pihak Kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa serta Jerinx sendiri. 
 
Sementara itu,  I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx mengatakan, pihak sangat mengapresiasi putusan MA yang menolak  kasasi dari Jaksa ini. "Pemohon kasasi I adalah jaksa, tentu yang dipertimbangkan pertama oleh MA adalah permohonan kasasi jaksa. Artinya yang ditolak pertama adalah kasasi jaksa, bahwa kemudian kasasi terdakwa juga ditolak. Yang ngotot banding dan kasasi kan jaksa. Terdakwa dalam posisi defensif," katanya. 
 
Menurut perkiraan Gendo, Jerinx tak lama lagi akan kembali ke pelukan Nora Alexandra, sang istri terkasih. "Vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.  Jadi Kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," jelasnya ditemui di PN Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Naik Kelas! SMKN 1 Amlapura Resmi Jadi Pusat Uji Kompetensi Standar Industri Honda di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Motor Bali dengan dukungan penuh dari PT Astra Honda Motor (AHM) secara resmi meresmikan SMK Negeri 1 Amlapura sebagai Tempat Uji Kompetensi (TUK) Grade A+. Peresmian ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas pendidikan vokasi, khususnya pada Program Keahlian Teknik Sepeda Motor (TSM), yang selaras dengan standar industri otomotif roda dua Honda.

Baca Selengkapnya icon click

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.