Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasdim Klungkung Cek Gudang Jatmuhandak

JATMUHANDAK - Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung Lettu Inf I Made Purwadi bersama anggota Staf dan Unit Intel saat melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan ke gudang senjata api dan munisi bahan peledak (Jatmuhandak) Kodim 1610/Klungkung.

BALI TRIBUNE - Pasi Intel Kodim 1610/Klungkung Lettu Inf I Made Purwadi bersama anggota Staf dan Unit Intel melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan ke gudang senjata api dan munisi bahan peledak (Jatmuhandak) Kodim 1610/Klungkung. Turut hadir dan mengawasi kegiatan tersebut Kasdim 1610/Klungkung Mayor Inf Hari Sulasto didampingi Pasi Ops Kodim 1610/Klungkung. “Hal ini dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan jatmuhandak serta membiasakan diri untuk selalu tertib administrasi dalam penyimpanan senjata api (senpi) dan munisi bahan peledak (muhandak),” ujar Lettu Made Purwadi, kemarin. Menurutnya, kegiatan ini dilakukan secara rutin dalam rangka merealisasikan pelaksanaan pengamanan materiil berupa pengecekan langsung terhadap jatmuhandak serta gudang berikut ketertiban administrasinya, sekaligus melaksanakan program kerja bidang intel dan pengamanan. Diharapkan kepada setiap petugas gudang senjata api dan muhandak harus betul-betul mempedomani prosedur tetap (protap) pengamanan senpi dan muhandak serta administrasinya, sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan senpi dan muhandak di wilyah jajaran Kodim 1610/Klungkung. Kasdim Mayor Inf Hari Sulasto juga mengingatkan, agar kelengkapan yang sudah ada supaya dijaga dan dirawat dengan baik, sehingga dapat berfungsi secara optimal, khususnya masalah kebersihan dan pengamanannya harus selalu diperhatikan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, tidak ditemukan adanya hal-hal yang menonjol, baik senpi dan muhandak yang tersimpan di gudang jatmuhandak, semuanya dalam kondisi tertib, aman, dan lengkap. Serta tetap dalam pengawasan ekstra personel Kodim 1610/Klungkung, khususnya petugas dinas dalam yang selalu melaksanakan tugas sesuai dengan  protap pengamanan yang telah ditetapkan. “Sehingga dapat meminimalisir tindakan penyimpangan terhadap senjata api dan muhandak, serta setiap saat dapat mendukung kelancaran tugas pokok Kodim 1610/Klungkung,” ujar Kasdim.

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.