Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Bendesa Adat Kubutambahan Tersangka, Somasi Polda Bali Berdasarkan Peraturan Kapolri

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Ini yang menjadi dasar penyidik menaikan status tersangka terhadap Warkadea membuat warkah yang diduga tidak benar yang menyatakan "Saya kuasai / miliki secara fisik"

balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH mempertanyakan somasi Polda Bali terhadap kliennya dijawab oleh kuasa hukum pelapor I Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, John Korassa Sonbai, SH, MH.

Menurut John Korassa, somasi yang dilayangkan Polda Bali melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu sudah sesuai dengan tata cara pemberian bantuan hukum di kepolisian. Jadi Bidkum dalam hal bertindak selalu berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan penyidik juga menetapkan Warkedea sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. "Ada peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan nasehat hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bahkan penunjukan kuasa hukum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolda Bali Nomor : Sprin/215/II/HUK 11.1/2001, tanggal 15 Januari 2021," ungkapnya.

John Korassa juga membeberkan enam bukti alas hak tanah Balai Banjar Kajekangin milik almarhum Gede Putra yang merupakan buyut kliennya berdasarkan buku Kohir Hantoek Patihasan Tanah 1942 - 1951, peta Ricik, surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 30 September 1982 atas nama Gede Putra sebelum kebakaran, surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan NOP. 51.08.080.016.032-0055.0 atas nama Luh Nadi yang merupakan nenek dari Ketut Paang Suci setelah kebakaran. "Selain itu, keterangan saksi - saksi yang terdiri dari Kelian Dadia Gede Damai, Kepala Desa Gede Pariadnyana, Kepala Dusun Komang Sugiawan dan Kelian Banjar Adat Kajekangin Made Mudana yang semuanya mengatakan bahwa sepengetahuan mereka tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Keterangan Klian Banjar Adat, Gede Baghiarta yang juga menyatakan bahwa tanah Balai Banjar Kajekangin statusnya meminjam kepada ahli waris almarhum Gede Putra dan yang bersangkutan membenarkan surat keterangan yang dibuat di hadapan penyidik," ungkapnya.

Dikatakan John, lain halnya dengan pihak Warkadea dasar untuk menyertifikatkan tanah Balai Banjar hanya beralasan karena ada bangunan sejak tahun 1971. Sementara ia tidak mempunyai bukti - buktii alas hak yang berdasar. Saksi - saksi yang diajukan oleh pihak tersangka menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diserahkan oleh almarhum Gede Putra namun setelah diminta bukti - buktinya para saksi tersebut tidak bisa menunjukan. "Padahal berbicara hukum harus ada bukti, bukan hanya pintar merangkai kata. Disamping itu, pembentukan Balai Banjar Kajekangin adalah tahun 1971, namun saksi - saksi dari tersangka mengatakan tanah tersebut diserahkkan tahun 1965 artinya ada yang tidak nyambung disini," katanya. 

Tersangka juga pernah mengirim surat ke BPN Buleleng No.: 026/DAK/KBT/IV/2021, tertanggal 22 April 2021 yang ditandatangani oleh tersangka sendiri dan penyarikan Desa Adat Kubutambahan yaitu Made Putu Kerta yang salah satu isinya adalah bahwa ternyata lokasi bangunan Balai Banjar Adat Kajekanginn yang berada di atas SHM No. 04636 adalah milik dari Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha yang merupakan ahli waris dari I Gede Putra. Artinya tersangka sendiri sudah mengakui jika tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Namun sekarang malah tersangka balik gugat perdata I Ketut Paang sebagai salah satu ahliwarisnya. Kemudian 3 Agustus 2022 lalu, tersangka mengumpulkan para Pecalang, Pemangku dan Kelian Subak Kubutambahan mengatakan, bahwa tidak sengaja tanda tangan dikarenakan dukumennya banyak. "Perlu kami luruskan, tersangka membuat sertifikat melalui program PTSL tahun 2018 tanah Pura dan tanah Balai Banjar. Jadi tidak benar terlalu banyak karena ada tujuh Banjar saja dan beberapa tanah Pura yang ada di Kubutambahan  yang disertifikatkan," terangnya.

Setelah menyertifikatkan tanah dan diketahui oleh pihak ahli waris diajak bicara secara kekeluargaan dengan baik - baik. Namun tersangka selalu menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah beralih status menjadi atas nama Desa Adat Kubutambahan. "Dimediasi oleh pihak BPN dua kali tidak datang. Dimediasi oleh Kades satu kali tidak datang. Dan dimediasi oleh Camat satu kali juga tidak datang. Jadi menurut kami, sudah ada niat untuk mengubah status tanah pribadi ke tanah adat yang melanggar Pasal 263 KUHP," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam somasi anggota Bidkum Polda Bali diantaranya meminta agar Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang digunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM)no 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Atas somasi itu, Wayan Sudarma mempertanyakan kapasitas Bidang Hukum Polda Bali sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Bali atas alasan hukum yang dijadikan dalil Bidang Hukum Polda Bali boleh menerima kuasa hukum pelapor dalam kasus yang bersifat pribadi dan bukan terkait institusi.

wartawan
RAY
Category

Pesangkepan Agung Pecalang Kesiman Walikota Jaya Negara Tekankan Penguatan Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Pesangkepan Agung Pecalang yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Kasukertan Krama di Wantilan Pura Agung Petilan, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Minggu (8/3/2026). Kegiatan ini menjadi wadah konsolidasi pecalang dalam memperkuat peran menjaga keamanan dan ketertiban berbasis adat di wilayah Desa Adat Kesiman.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Warga Padati Puspem Badung, Badung Caka Fest 2026 Berjalan Kondusif

balitribune.co.id | ​Mangupura - Gelaran Badung Caka Fest 2026 yang berlangsung di kawasan Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, sukses menyedot perhatian ribuan warga. Selama tiga hari pelaksanaan, 6–8 Maret 2026, masyarakat dari berbagai penjuru Bali memadati lokasi untuk menyaksikan penampilan 21 ogoh-ogoh terbaik hasil seleksi ketat di tingkat zona.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

​Badung Gencarkan Aksi Serentak Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Seluruh Desa ​

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung resmi memulai Aksi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) secara serentak di seluruh desa dan kelurahan. Program strategis ini dicanangkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, di Banjar Tegal Permai, Desa Dalung, Kuta Utara, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Rohis Astra Motor Bali Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

balitribune.co.id | Denpasar – Bulan suci Ramadhan menjadi momen penuh makna bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, mempererat kebersamaan, serta menebar kepedulian. Dalam semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini, Astra Motor Bali melalui Ikatan Karyawan Rohani Islam (Rohis) menggelar kegiatan Buka Puasa Bersama dengan mengundang anak-anak yatim dan kurang mampu dari lingkungan sekitar perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ibadah Lancar, Silaturahmi Jalan Terus dengan Paket "Seru Ramadhan" Telkomsel 

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1447H, Telkomsel menghadirkan berbagai pilihan paket internet spesial yang dirancang untuk menemani pelanggan menjalani aktivitas dari sahur hingga berbuka puasa. Melalui rangkaian paket Ramadan, Telkomsel ingin memastikan pelanggan tetap terhubung dengan keluarga, hiburan, maupun berbagai kebutuhan digital selama bulan penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.