Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Bendesa Adat Kubutambahan Tersangka, Somasi Polda Bali Berdasarkan Peraturan Kapolri

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Ini yang menjadi dasar penyidik menaikan status tersangka terhadap Warkadea membuat warkah yang diduga tidak benar yang menyatakan "Saya kuasai / miliki secara fisik"

balitribune.co.id | DenpasarBendesa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea melalui kuasa hukumnya, I Wayan Sudarma, SH mempertanyakan somasi Polda Bali terhadap kliennya dijawab oleh kuasa hukum pelapor I Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha, John Korassa Sonbai, SH, MH.

Menurut John Korassa, somasi yang dilayangkan Polda Bali melalui Bidang Hukum (Bidkum) pada April 2021 lalu sudah sesuai dengan tata cara pemberian bantuan hukum di kepolisian. Jadi Bidkum dalam hal bertindak selalu berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan penyidik juga menetapkan Warkedea sebagai tersangka sudah memenuhi dua alat bukti yang sah. "Ada peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian bantuan hukum dan nasehat hukum di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Bahkan penunjukan kuasa hukum berdasarkan Surat Perintah Tugas Kapolda Bali Nomor : Sprin/215/II/HUK 11.1/2001, tanggal 15 Januari 2021," ungkapnya.

John Korassa juga membeberkan enam bukti alas hak tanah Balai Banjar Kajekangin milik almarhum Gede Putra yang merupakan buyut kliennya berdasarkan buku Kohir Hantoek Patihasan Tanah 1942 - 1951, peta Ricik, surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah tertanggal 30 September 1982 atas nama Gede Putra sebelum kebakaran, surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi & Bangunan NOP. 51.08.080.016.032-0055.0 atas nama Luh Nadi yang merupakan nenek dari Ketut Paang Suci setelah kebakaran. "Selain itu, keterangan saksi - saksi yang terdiri dari Kelian Dadia Gede Damai, Kepala Desa Gede Pariadnyana, Kepala Dusun Komang Sugiawan dan Kelian Banjar Adat Kajekangin Made Mudana yang semuanya mengatakan bahwa sepengetahuan mereka tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Keterangan Klian Banjar Adat, Gede Baghiarta yang juga menyatakan bahwa tanah Balai Banjar Kajekangin statusnya meminjam kepada ahli waris almarhum Gede Putra dan yang bersangkutan membenarkan surat keterangan yang dibuat di hadapan penyidik," ungkapnya.

Dikatakan John, lain halnya dengan pihak Warkadea dasar untuk menyertifikatkan tanah Balai Banjar hanya beralasan karena ada bangunan sejak tahun 1971. Sementara ia tidak mempunyai bukti - buktii alas hak yang berdasar. Saksi - saksi yang diajukan oleh pihak tersangka menyatakan bahwa tanah tersebut sudah diserahkan oleh almarhum Gede Putra namun setelah diminta bukti - buktinya para saksi tersebut tidak bisa menunjukan. "Padahal berbicara hukum harus ada bukti, bukan hanya pintar merangkai kata. Disamping itu, pembentukan Balai Banjar Kajekangin adalah tahun 1971, namun saksi - saksi dari tersangka mengatakan tanah tersebut diserahkkan tahun 1965 artinya ada yang tidak nyambung disini," katanya. 

Tersangka juga pernah mengirim surat ke BPN Buleleng No.: 026/DAK/KBT/IV/2021, tertanggal 22 April 2021 yang ditandatangani oleh tersangka sendiri dan penyarikan Desa Adat Kubutambahan yaitu Made Putu Kerta yang salah satu isinya adalah bahwa ternyata lokasi bangunan Balai Banjar Adat Kajekanginn yang berada di atas SHM No. 04636 adalah milik dari Ketut Paang Suci Wira Brata Yudha yang merupakan ahli waris dari I Gede Putra. Artinya tersangka sendiri sudah mengakui jika tanah tersebut adalah milik almarhum Gede Putra. Namun sekarang malah tersangka balik gugat perdata I Ketut Paang sebagai salah satu ahliwarisnya. Kemudian 3 Agustus 2022 lalu, tersangka mengumpulkan para Pecalang, Pemangku dan Kelian Subak Kubutambahan mengatakan, bahwa tidak sengaja tanda tangan dikarenakan dukumennya banyak. "Perlu kami luruskan, tersangka membuat sertifikat melalui program PTSL tahun 2018 tanah Pura dan tanah Balai Banjar. Jadi tidak benar terlalu banyak karena ada tujuh Banjar saja dan beberapa tanah Pura yang ada di Kubutambahan  yang disertifikatkan," terangnya.

Setelah menyertifikatkan tanah dan diketahui oleh pihak ahli waris diajak bicara secara kekeluargaan dengan baik - baik. Namun tersangka selalu menolak dengan alasan bahwa tanah tersebut sudah beralih status menjadi atas nama Desa Adat Kubutambahan. "Dimediasi oleh pihak BPN dua kali tidak datang. Dimediasi oleh Kades satu kali tidak datang. Dan dimediasi oleh Camat satu kali juga tidak datang. Jadi menurut kami, sudah ada niat untuk mengubah status tanah pribadi ke tanah adat yang melanggar Pasal 263 KUHP," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam somasi anggota Bidkum Polda Bali diantaranya meminta agar Warkadea mencabut surat-surat dan dokumen yang digunakan dalam pengurusan persyaratan penerbitan sertifikat hak milik (SHM)no 4636 untuk Balai Banjar Kaje Kangin Desa Adat Kubutambahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng. Atas somasi itu, Wayan Sudarma mempertanyakan kapasitas Bidang Hukum Polda Bali sekaligus mempertanyakan kepada Kapolda Bali atas alasan hukum yang dijadikan dalil Bidang Hukum Polda Bali boleh menerima kuasa hukum pelapor dalam kasus yang bersifat pribadi dan bukan terkait institusi.

wartawan
RAY
Category

Scoopy Easy Run, Cara Kekinian Honda 63 Ngurah Rai Gaet Gen Z Singaraja

balitribune.co.id | Siungaraja  - Suasana akhir pekan di Dealer Honda 63 Ngurah Rai Singaraja tampak berbeda. Sebanyak 100 peserta, didominasi oleh kalangan Gen Z, memadati halaman dealer untuk mengikuti Scoopy Easy Run, sebuah kegiatan lifestyle running yang kekinian dan penuh semangat kebersamaan.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali dan Honda Scoopy Limited Hidupkan Gaya Anak Muda Lewat Kalcer

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menghidupkan semangat dan gaya anak muda Pulau Dewata dengan memperkenalkan varian eksklusif Kalcer Bareng Honda Scoopy Limited, yang hadir dalam empat pilihan warna spesial yang hanya tersedia di Bali: Sanur Sunrise, Ubud Sky, Kuta Sunset, dan Midnight Canggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Instruksikan Akhir Tahun Kabel Semerawut Jalan Cemagi Sudah Turun

balitribune.co.id | Mangupura - Penataan kabel semerawut terus digeber oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Sejumlah ruas jalan di Gumi Keris bahkan telah berhasil bebas dari kabel yang menjuntai. Caranya yakni kabel yang selama ini memakai tiang kini ditanam dibawah tanah seiring perbaikan infrastruktur jalan dan gorong-gorong. Salah satu kawasan yang diharapkan bebas dari kabel listrik dan optik adalah Cemagi dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Tampilkan Garapan Nawasena pada Pawai Budaya Muskowil IV APEKSI di Kota Kediri

balitribune.co.id | Denpasar - Kota Denpasar kembali menunjukkan keeksotisan budayanya dalam ajang Pawai Budaya Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Kediri pada Kamis (17/7) malam. Dengan mengusung konsep Denpasar Nawasena, garapan yang dikemas apik seniman Denpasar ini sukses memukau penonton yang hadir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ibunda Wali Kota Denpasar Berpulang, Palebon Digelar 4 Agustus

balitribune.co.id | Denpasar - Berita duka datang dari keluarga besar Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. Ibunda tercinta beliau, Ni Jero Samiarsa tutup usia pada Kamis (17/7) pukul 15.00 Wita. Almarhumah meninggal dunia pada usia 90 tahun setelah menjalani perawatan intensif selama tiga hari. 

Baca Selengkapnya icon click

Anak Diculik Mantan Pacar di Bali, Wanita Inggris Tunggu Kejelasan Polresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu berkebangsaan Inggris, Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya berinisial BJWB di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, 21 April 2025 pukul 18.11 Wita lalu. Sementara laporannya di Polresta Denpasar hingga saat ini belum ada kejelasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.