Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Covid-19 Terus Bertambah, Masih Banyak Warga Abaikan Prokes

Bali Tribune/ OPERASI – Sosialisasi hingga operasi gencar dilakukan, namun masih banyak masyarakat mengabaikan prokes.
Balitribune.co.id | Negara - Jembrana kembali masuk wilayah zona merah dengan resiko penularan yang tinggi, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Terbukti selalu saja ada warga yang terjaring saat operasi penagakan protokol kesehatan yang digelar secara rutin.
 
Operasi penegakan prokes terus digencarkan, namun hingga lebih dari sepuluh bulan mewabahnya Covid-19, justru tidak sedikit masyarakat yang mengabaikan prokes, seperti tidak penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah. Setiap pelaksanaan operasi penertiban, masih saja terjaring pelanggaran. Seperti operasi penegakan protokol kesehatan yang dilaksanakan, Selasa (12/1), yang melibatkan personel gabungan Satpol PP, TNI dan Polri menyasar jalur perdesaan. 
 
Ada dua titik yang menjadi lokasi pelaksanaan operasi yakni di Jalan Negara-Pengambengan dan Jalan Banyubiru-Cupel. Di dua ruas jalan jalur provinsi ini, petugas gabungan berhasil menjaring puluhan warga yang melanggar protokol kesehatan. Pengguna jalan yang terjaring ini kedapatan tidak menggunakan masker secara benar hingga yang sama sekali tidak mengenakan masker. Kendati mengaku takut terpapar Covid-19 namun warga yang terjaring ini berkilah lupa mengenakan masker saat keluar rumah. “Siapa pun pasti takut kalau sampai kena Covid-19, tapi tadi buru-buru, jadi lupa pakai masker” ujar salah seorang pelanggar, Kusumawati kepada petugas yang melakukan penindakan.
 
Rupa-rupanya pemakaian masker oleh warga yang melintas di jalur ini belum menjadi kebiasaan, bahkan terabaikan walaupun angka kasus Covid-19 akhir-akhir ini melonjak drastis. “Tadi benar-benar kelupaan, soalnya buru-buru keluar rumah. Kalau di rumah kan sama keluarga dan tetangga saja jadi gak pakai masker. Semoga aman tidak sampai kena Covid-19,” ungkap Lina, pemotor yang terjaring tanpa mengenakan masker.
 
Dari operasi penegakan protokol kesehatan di dua lokasi ini, sebanyak 28 warga terjaring karena kedapatan tidak mengenakan masker. Kepala Seksi Penyidikan Dan Penindakan Sat Pol PP Kabupaten Jembrana I Nyoman Wiastana mengatakan puluhan pelanggara tersebut selain di data dan diberikan pembinaan di tempat serta diminta mengenakan masker, juga diminta membacakan pernyataan dengan keras sambil dikalungi tanda pelanggar prokes. "Kami menyasar yang pertama lokasinya di Terusan berhasil menjaring 13 pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan benar. Di lokasi yang kedua di Banyubiru kita menjaring 15 pelanggar sama tidak menggunakan masker dengan benar dan kita berikan pembinaan dan membuat pernyataan secara tertulis," ujarnya. 
 
Pihaknya mengaku menggelar operasi serupa secara ritin sehingga diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD Buleleng Defisit Rp200 Miliar, Pembangunan RSUD Dibiayai Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah untuk mendukung revitalisasi dan pemenuhan sarana prasarana Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buleleng. Kebijakan tersebut berdampak pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan mengalami defisit lebih dari Rp200 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Banjir, Sedimentasi di Tukad Mati Kembali Dikeruk

balitribune.co.id |  Denpasar - Bencana banjir bandang yang terjadi tahun lalu, belantaran Tukad Mati Denpasar yang terparah. Memasuki musim hujan, Pemerintah Kota Denpasar bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida melakukan pengerukan sedimentasi di alur Tukad Mati, Jalan Pura Demak I, Pemecuta kelod, Selasa (22/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.