Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ditingkatkan, Pelaku Terduga Menyetubuhi Penyandang Disabilitas Terancam Dijemput Paksa

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya.
balitribune.co.id | SingarajaSetelah sepuluh hari dimeja polisi, akhirnya laporan keluarga perempuan penyandang disabilitas berinisial LB (21) yang diduga menjadi korban persetubuhan dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi (LP) setelah sebelumnya dilaporkan Jumat (7/1) lalu berupa pengaduan masyarakat (Dumas). Dinaikan menjadi laporan polisi akan memudahkan kepolisian untuk melakukan upaya paksa terhadap proses penyelidikan termasuk juga pemanggilan terhadap orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menyampaikan perkembangan kasus itu, Senin (17/1). Menurut Sumarjaya, pihaknya belum menentukan calon tersangka karena status laporan baru sebatas Dumas. Setelah dinaikkan menjadi laporan polisi proses lebih lanjut akan lebih mudah dilakukan.
 
”Status (Calon tersangka) belum. Ini kan baru diterima dumas, sekarang dinaikkan menjadi laporan polisi, untuk dapat memudahkan lakukan upaya paksa dalam proses penyelidikan dan hal-hal lain oleh pihak Kepolisian,” kata AKP Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andria Pramudianto.
 
Untuk memastikan proses lebih lanjut, AKP Sumarjaya mengatakan, akan dilakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan persetubuhan ini, termasuk polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiater untuk mengetahui kondisi korban apakah benar  penyandang disabilitas (anak berkebutuhan khusus).
 
Dalam penanganan kasus ini, polisi baru bisa menggali keterangan dari korban maupun orangtua korban. Dan tidak menutup kemungkinan, polisi akan menggali keterangan tambahan beberapa orang saksi. Bukan hanya itu, korban juga akan segera dilakukan tindakan visum untuk bisa membuktikan adanya persetubuhan yang dialami korban.
 
“Kita akan segera lakukan gelar perkara untuk bisa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan. Setelah itu baru akan ditentukan (ada tersangka), untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab atas kasus itu,” tandasnya.
 
Sebelumnya, seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial LB (21) tinggal di Kecamatan Sawan diduga telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria yang masih satu desa dengan korban. Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu akhirnya melapor ke Satreskrim Polres Buleleng namun masih dalam bentuk Dumas. 
wartawan
CHA
Category

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Buka Bimtek Ecoprint di Desa Abang, Ny. Mas Parwata Dorong IKM Tenun Cacag Karangasem "Naik Kelas"

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karangasem, Ny. Mas Parwata, terus bergerak cepat memacu kreativitas perajin di Bumi Lahar. Pada Senin (4/5/2026), Ny. Mas Parwata secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Eco Print bagi Sentra IKM Tenun Cacag Mekar Sari, yang bertempat di Aula Kantor Perbekel Desa Abang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terlibat Prostitusi Online di Bali, Tiga WNA Diciduk Imigrasi

balitribune.co.id I Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) meringkus tiga warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat praktik prostitusi online. Ketiganya diamankan dalam operasi pengawasan di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Mengwi dan Renon, pada Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

TPA Mandung Hanya Terima Residu, Ruas Jalan Tabanan Dikepung Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tabanan dan Kecamatan Kediri dikepung tumpukan sampah, Senin (4/5/2026). Kondisi ini merupakan dampak dari kebijakan ketat TPA Mandung yang kini hanya menerima sampah residu serta kewajiban pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BTID Mangkir, RDP Mangrove dan Tukar Guling Lahan Tertunda

balitribune.co.id I Denpasar - Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Senin (4/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penyebabnya, pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID) tidak memenuhi undangan rapat yang sedianya membahas polemik tukar guling lahan mangrove serta dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek mereka.

Baca Selengkapnya icon click

Kelas Ambruk, Siswa SDN 3 Sembung Gede Belajar Daring

balitribune.co.id I Tabanan - Sebagian murid SDN 3 Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, terpaksa menjalani kegiatan belajar secara daring pasca-ambruknya bangunan kelas pada Kamis (30/4/2026). Keputusan ini diambil guna menjamin proses belajar tetap berjalan meskipun fasilitas sekolah mengalami kerusakan berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.