Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Investasi Marina Bay City Berujung Laporan Polisi

kuasa hukum
Bali Tribune / hukum Adrian James Campbell, Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo saat memberikan keteranganpers, Sabtu (6/6/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus investasi pembangunan proyek vila Marina Bay City di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini memasuki babak baru. Adrian James Campbell, melalui kuasa hukumnya, Hendarman Law Firm, Raden Suharsanto Raharjo, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan Jamie McIntyre.

Raden Suharsanto Raharjo menanggapi pemberitaan yang beredar belakangan ini, yang dinilai kurang komprehensif dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di publik. Pihaknya menegaskan pentingnya akurasi dan keberimbangan informasi.

"Kami menghormati kebebasan pers, namun prinsip verifikasi harus menjadi landasan. Klien kami berhak mendapatkan ruang untuk menyampaikan fakta yang selama ini belum diketahui publik terkait posisi hukum Adrian James Campbell serta pengelolaan dana investasi tersebut," ujar Raden dalam keterangannya di Bali, Sabtu (6/6/2026).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, terdapat beberapa poin fakta yang ditekankan bahwa status kepemilikan Adrian James Campbell melalui PT Marina Bay Group adalah pemilik saham sebesar 50% pada PT Marina Bay Investments, pengembang kawasan Marina Bay City Lombok. Status ini didukung dokumen korporasi yang sah.

Dana yang disetorkan konsumen telah diterima oleh PT Marina Bay Investments dan PT Bali Real Estate Investments sesuai peruntukannya. Namun, ditemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Jamie McIntyre selaku mantan Direksi sekaligus Komisaris PT Marina Bay Investments.

Seluruh permasalahan administratif, pertanahan, hingga isu operasional proyek dinilai terjadi di bawah periode pengelolaan Jamie McIntyre. Bahkan, konsultan perizinan dilaporkan berhenti bekerja karena jasanya tidak dibayar oleh Jamie McIntyre.

Terkait dugaan penyalahgunaan dana perseroan, Adrian James Campbell telah menempuh jalur hukum melalui Polda Bali melalui laporan polisi No. LP/B/828/X/2025/SPKT/POLDA BALI (26 November 2025) dan laporan polisi No. STTLP/B/52/I/2026/SPKT/POLDA BALI (15 Januari 2026).

Raden menyatakan apresiasinya terhadap profesionalisme Polda Bali dalam menangani perkara ini. Pihaknya juga menyambut baik upaya hukum yang dilakukan oleh 30 konsumen melalui Solvere Law Firm, dan berharap laporan tersebut dapat memperkuat proses hukum yang tengah berjalan.

Adrian James Campbell menegaskan bahwa dirinya dan para konsumen berada dalam posisi yang sama sebagai korban dari tindakan Jamie McIntyre. Saat ini, komunikasi tetap terjalin baik, di mana beberapa konsumen telah memberikan keterangan dalam laporan polisi yang diajukan oleh Adrian.

"Kami mendukung penuh setiap proses hukum yang berlangsung dengan menjunjung tinggi objektivitas dan independensi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan bagi seluruh pihak yang dirugikan," pungkas Raden.

wartawan
RAY
Category

Sengketa Tanah Serangan: MA Tolak PK PT BTID dan Desa Adat, Ahli Waris Desak Eksekusi dan Ganti Rugi Rp10,5 M

balitribune.co.id | Denpasar - Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung, ahli waris Daeng Abdul Kadir, dalam sengketa tanah di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, kembali membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan Desa Adat Serangan.

Baca Selengkapnya icon click

Polres Bandara Ngurah Rai Ungkap 5 Kasus dari Porter Nakal hingga Haji Bodong

balitribune.co.id | Mangupura - Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menggulung lima kasus tindak pidana yang terjadi di lingkungan bandara maupun di dalam penerbangan. Pengungkapan berbagai perkara mulai dari ulah porter nakal, pencurian kabin oleh WNA, haji bodong, hingga penggelapan dana maskapai asing tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Lantai III Mapolres Bandara, Kamis (5/11/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Perkara Belum Memenuhi Syarat, Kejari Tabanan Kembalikan Berkas Kasus Juwuk Legi

balitribune.co.id | Tabanan – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengembalikan berkas pemeriksaan para tersangka pengeroyokan maut terduga maling ayam di Desa Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti.

Baca Selengkapnya icon click

Instalasi Listrik Terbakar, Pelayanan Kantor Samsat Jembrana Terganggu

balitribune.co.id | Negara - Kebakaran instalasi listrik berupa KWh meter dan Miniature Circuit Breaker (MCB) di Kantor Samsat Jembrana, Banjar Baluk 1, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kamis (5/11/2026), menyebabkan aktivitas pelayanan terganggu. Pegawai dan masyarakat yang sedang mengurus administrasi kendaraan bermotor berhamburan keluar gedung setelah muncul asap tebal, percikan api, dan suara ledakan kecil dari instalasi listrik tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sisir Kawasan Genteng Biru, Tim Gabungan Penertiban Parkir Liar Denpasar Jaring 4 Orang

balitribune.co.id | Denpasar - Tim gabungan dari Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS), Polresta Denpasar, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar menggelar penertiban parkir liar di kawasan Genteng Biru, Denpasar Barat, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, empat orang terjaring dan langsung diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Pohon Aren 20 Meter Tumbang Timpa Bangunan Suci Pura Kerta Sari Taro Kaja 

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah hujan ekstrem mereda dua hari, sebuah pura di tengah hutan Desa Adat Taro Kaja, Taro, Tegallalang didapati dalam kondisi mengenaskan.  Bangunan suci di Pura Kerta Sari tersebut rusak tertimpa sebuah pohon aren setinggi sekitar 20 meter. Musibah di pura yang lokasinya jauh dari pemukiman ini, baru di ketahui warga, Rabu (4/11/2026) sore.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.