Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Kelian Dinas Cengolo versus Petani Berakhir Damai

Bali Tribune / MEDIASI - Proses mediasi antara Kelian Dinas Cengolo dan petani di Kantor Desa Sudimara.
Balitribune.co.id | Tabanan - Kasus Kelian Dinas Cengolo dan petani terkait pembuatan sertifikat turun waris, akhirnya mendapat perhatian dari Desa Sudimara. Kamis (25/6) Perbekel Sudimara melakukan mediasi kepada kedua belah pihak, agar kasus tersebut tidak meluas, meskipun sudah dilaporkan ke meja hijau. 
 
Pada mediasi tersebut Kelian Dinas Cengolo, I Gusti Kade Putra Wirawan berjanji akan mengembalikan uang petani, dan para petani sepakat untuk mencabut laporan di Polres Tabanan. 
 
Mediasi yang digelar di Kantor Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, tersebut dihadiri oleh Kelian Dinas Cengolo, para petani, Perbekel Sudimara didampingi Sekdes, Kelian Adat Cengolo, Babhinkamtibmas dan Babinsa Sudimara. 
 
Pada kesempatan tersebut setiap pihak diberikan untuk memaparkan permasalahan dari awal sehingga sampai berujung pelaporan Kelian Dinas Cengolo ke Polres Tabanan. Atas pemaparan dari kedua belah pihak dan Kelian Adat Cengolo, Perbekel Sudimara, I Nyoman Ariadi, menyimpulkan kalau permasalahan tersebut hanya mis komunikasi. Untuk itu Perbekel Sudimara meminta kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan, meskipun kasus tersebut sudah dilaporkan ke Kepolisian. Atas mediasi tersebut akhirnya Kelian Dinas Cengolo meminta maaf, dan siap untuk mengembalikan uang petani yang disetor untuk pengurusan sertifikat turun waris dengan jatuh tempo satu bulan. Dengan pernyataan tersebut para petani juga akan mencabut laporan di Polres Tabanan, agar kasus tersebut tidak dilanjutkan. 
 
"Ya hasil dari mediasi diselesaikan secara kekeluargaan, kita ingin mencari solusi yang terbaik, kesimpulannya untuk mengurus lagi tidak dipercaya lagi, kewajiban dari Putra Wirawan dia harus mengembalikan apa yang pernah diambil. Secara kekeluargaan juga dikasih waktu satu bulan dengan mendandatangani surat pernyataan, dan surat pernyataan ini juga akan dipakai dasar untuk mencabut pelaporan di Polres Tabanan," jelas Perbekel Sudimara, I Nyoman Ariadi. 
 
Sementara itu kuasa pemilik lahan, I Gusti Putu Alit Sudarsana menyampaikan, menerima permintaan dari Kelian Dinas Cengolo. Menurutnya para petani sepakat memberikan keringan dengan mencabut pelaporan di Polres Tabanan, dengan ketentuan uang petani yang telah disetorkan dikembalikan, namun dengan dibuat surat pernyataan. 
 
Menurutnya kalau saja dari awal Kelian Dinas Cengolo mau berterus terang dan menyampaikan apa adanya, menurutnya pelaporan tersebut tidak akan terjadi. Namun selama ini itikad baik dari Kelian Dinas Cengolo tidak ada, bahkan sudah dikasih banyak kelonggaran. 
 
"Tiang beri kesempatan seperti yang disampaikan oleh Kelian Dinas sendiri. Dan kita juga siap mencabut laporan seperti yang diminta tadi, tapi harus dibuatkan surat kesepakatan agar ada dasar, agar di kemudian hari tidak ada pengingkaran lagi. Tapi kalau kesepakatan tersebut diingkari, ya kita tuntut kembali secara hukum. Tapi mudah-mudahan dengan mediasi ini permasalahannya selesai dan tidak berlanjut lagi," jelasnya. 
 
Sementara Kelian Dinas Cengolo, I Gusti Kade Putra Wirawan menyampaikan permohonan maaf kepada para petani. Pada kesempatan itu pihaknya meminta secara kekeluargaan agar pelaporan tersebut dicabut dan dirinya berjanji akan mengembalikan uang petani. 
 
"Dari hasil mediasi ini, saya sepakat akan mengembalikan uang petani kemarin. Nanti akan tiang kembalikan dengan jangka waktu satu bulan," ungkapnya. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Anggota DPRD Badung Rai Wirata Apresiasi ST. Putra Persada Banjar Angkeb Canging Desa Gulingan di Hari jadi ke-51

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, memberikan apresiasi tinggi kepada Sekaa Teruna (ST) Putra Persada Banjar Angkeb Canging, Desa Gulingan, atas eksistensi dan kontribusinya dalam menjaga tradisi serta memperkuat peran generasi muda di lingkungan desa adat.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Penutupan Jegeg Bungan Desa 2026 di Kuta

balitribune.co.id | ​Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menghadiri prosesi penutupan perlombaan Jegeg Bungan Desa 2026 yang dirangkaikan dengan Festival Seni Budaya XIV Desa Adat Kuta. Acara yang menjadi ajang kreativitas pemuda tersebut berlangsung di Open Stage Majelangu, Pura Segara Kuta, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

1.639 Narapidana di Bali Terima Remisi

balitribune.co.id I Denpasar - Sebanyak 1.639 narapidana di seluruh Bali memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Bali sehubungan Hari Raya Idul Fitri. Dari jumah itu 26 orang warga binaan Muslim langsung bebas. Demikian disampaikan Kepala Kanwil Ditjenpas Bali Decky Nurmansyah di Denpasar, Sabtu (21/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Arus Balik, Pemeriksaan di Gilimanuk Diperketat

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik Lebaran tahun 2026 ini jumlah pelaku perjalanan yang menyeberang dari Bali ke Pulau Jawa mengalami peningkatan. Terbukti antrean kendaraan menuju Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sempat membludak hingga Kota Negara. Mengantisipasi arus balik, aparat di Gilimanuk kini sudah mulai memperketat pengamanan dan pemeriksaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kurangi Sampah, PKK Denpasar Masifkan Bag Komposter

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Tim Penggerak (TP) PKK terus memasifkan gerakan pengelolaan sampah berbasis sumber. Langkah ini diwujudkan melalui sosialisasi dan pembagian bag komposter di Banjar Peken (Desa Sumerta Kaja) dan Banjar Kedaton (Kesiman Petilan), Denpasar Timur, Minggu (22/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

28 Warga Binaan Rutan Klungkung Terima Remisi Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 28 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Klungkung menerima  remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026). Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-472,468,454.PK.05.03 Tahun 2026, dengan jumlah penerima sebanyak 28 orang warga binaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.