Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Kerobkundul, Sikap MDA Dituding Plin-Plan

Bali Tribune/BERSAMA - Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri.


balitribune.co.id | Bangli  - Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bangli terkait kasus Kerobkundul di Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli, dituding plin-plan. Pasalnya, sebelumnya MDA mencabut dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul atas nama I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama Bala Angkep. Namun beberapa hari kemudian MDA justru membatalkan putusan tersebut. 
 
Kuasa hukum keluarga I Made Susila yakni I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja dan Agus Toni Purnayasa mengungkapkan bahwa keluarga I Made Susila dilepas Kerobkundul oleh I Nyoman Berana. Meyikapai masalah tersebut pihak keluarga melapor ke MDA Bangli pada 2020 lalu. 
 
MDA Bangli menindaklanjuti laporan Made Susila. Setelah melalui proses, pada 15 Januari 2021 terbit putusan Sabha Kertha MDA Bangli Nomor 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bangli/2021 tentang wicara pelepasan krama bala Angkep di Banjar Adat Tegal, Desa Adat Bebalang, Bangli. Dalam SK tersebut diputuskan bahwa mencabit dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama bala Angkep dari Kelian Banjar Adat Tegal. Kemudian menyatakan Made Susila berhak mendapat bagian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah PKD SI IM Nomor 03878. "Berdasarkan putusan tersebut tentu s klien kami bisa kembali dan mendapat haknya," ujarnya, Minggu (4/7/2021). 
 
Namun selang sebulan MDA Bangli justru membatalkan putusannya. SK yang diterbitkan MDA sebelumnya dibatalkan lewat berita acara pesangkepan. "Disini pertanyaanya kenapa SK dibatalkan kembali. Bahkan MDA mencabut putusan hanya dengan berita acara pesangkepan," tegasya.
 
Menyikapi persoalan tersebut pihaknya kembali melayangkan surat  kembali ke MDA Bangli pada awal Mei lalu. Pihaknya bersurat untuk memohon penjelasan dan penyelesaian. "Kami berharap agar MDA dapat menyelesaikan persoalan klien kami. Kami mengharapkan kepastian hukum bagi Made Susila," sambungnya. 
 
Terkait surat tersebut, MDA Bangli memberikan tanggapan melalui surat. Yang mana disebutkan agar persoalan Made Susila untuk diselesaikan oleh Kerta Desa Adat Bebalang. Kemudian bila sudah ada keputusan dari Kerta Desa Adat Bebalang, namun ada pihak yang belum puas boleh meneruskan ke MDA Kecamatan dan Kabupaten. "Dalam kondisi ini kami merasa dipingpong. Dari MDA kecamatan sebelumnya meneruskan persoalan ini ke MDA Kabupaten," jelasnya seraya menambahkan  pihaknya juga sudah bersurat ke MDA Provinsi untuk mengadukan sikap dari MDA Bangli. 
 
Di sisi lain, Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, memang sebelumnya telah diterbitkan SK terkait status Kerobkundul seorang warga Banjar Adat Tegal. Namun SK tersebut dicabut kembali. Pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum dilengkapi. Bahwa ada bukti-bukti yang kuat belum dapat ditunjukan. "Para saat pemeriksaan saksi dan pelapor tidak ditunjukan buktinya. Setelah dibuatkan putusan, salah satu pihak datang membawa bukti. Untuk menghindari permasalah yang lebih runyam maka SK kami batalkan," jelas  Nyoman Wandri. 
 
Disinggung pembatasan SK dengan berita acara, Nyoman Wandri menegaskan untuk pembatalan SK sebelumnya telah diterbitkan SK pencabutan. "Pembatalan dengan SK dan kami sudah terbitkan itu. Pembatalan bukan dengan notulen rapat," tegasnya. 
 
Disebutkan, untuk kasus Made Susila ini belum muncul di Kerta Desa. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019, setiap permasalah desa Adat agar melalui Kerta Desa. Bila putusan Kerta Desa tidak diakui salah satu pihak maka bisa dilanjutkan di MDA Kecamatan kemudian MDA Kabupaten. "Karena belum dibahas di Kerta Desa maka kami sarankan untuk diselesaikan di Kerta desa," jelasnya.
 
Diakui pula dalam penanganan kasus Made Susila ada keterbatasan. Bahwa belum dilakukan pengakajian secara menyeluruh. Pihaknya juga beralasan jika karena ada komisi khusus. "Ketika itu ayah Made Susila meninggal agar status jelas maka dibuatkan putusan.” sebutnya. 
wartawan
SAM
Category

Tim Opsnal Polsek Tembuku Ringkus Pencuri Bokor Slaka

balitribune.co.id I Bangli- Tidak butuh waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Tembuku dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda I Nengah Kariawan berhasil menangkap pelaku pencurian bokor slaka milik I Komang Atis (45) warga Banjar Metra Kaja  Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku. 

Pelaku  I Putu JA (26) ditangkap di rumahnya di Banjar Belok, Desa Yangapi, Tembuku pada  Senin (8/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tertutup Eceng Gondok dan Gulma, TNI Normalisasi Danau Buyan

balitribune.co.id I Singaraja - Hamparan eceng gondok dan gulma yang menutupi sekitar 8 hektare kawasan Danau Buyan di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, mulai ditangani melalui kegiatan pembersihan dan normalisasi yang melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait, Selasa (9/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kaji Peluang Pendirian Sekolah Rakyat di Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mengkaji wacana pendirian Sekolah Rakyat yang digagas pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan pihaknya akan mempelajari konsep dan kebutuhan program tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya icon click

Perda Administrasi Kependudukan Badung Segera Dicabut, DPRD Nilai Aturan Lama Tak Lagi Sesuai Regulasi Nasional

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mulai menggodok pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan beserta perubahan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2016. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Rakor Percepatan Penanganan Sampah, Dorong Peran Aktif Sektor Horeka

baliutribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penanganan Sampah di Provinsi Bali yang digelar di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar, Selasa (9/6/2026). Rakor ini difokuskan pada optimalisasi peran sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) dalam pemilahan dan pengelolaan sampah, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siap Suntik Modal Rp250 Miliar ke PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung berencana menambah penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara hingga Rp250 miliar. Rencana penambahan modal tersebut kini tengah dibahas DPRD Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk untuk mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.