Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Kerobkundul, Sikap MDA Dituding Plin-Plan

Bali Tribune/BERSAMA - Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri.


balitribune.co.id | Bangli  - Keputusan Majelis Desa Adat (MDA) Bangli terkait kasus Kerobkundul di Banjar Tegal, Kelurahan Bebalang, Bangli, dituding plin-plan. Pasalnya, sebelumnya MDA mencabut dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul atas nama I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama Bala Angkep. Namun beberapa hari kemudian MDA justru membatalkan putusan tersebut. 
 
Kuasa hukum keluarga I Made Susila yakni I Dewa Gede Ngurah Anandika Atmaja dan Agus Toni Purnayasa mengungkapkan bahwa keluarga I Made Susila dilepas Kerobkundul oleh I Nyoman Berana. Meyikapai masalah tersebut pihak keluarga melapor ke MDA Bangli pada 2020 lalu. 
 
MDA Bangli menindaklanjuti laporan Made Susila. Setelah melalui proses, pada 15 Januari 2021 terbit putusan Sabha Kertha MDA Bangli Nomor 001/SK-Sabha Kerta/MDA/Bangli/2021 tentang wicara pelepasan krama bala Angkep di Banjar Adat Tegal, Desa Adat Bebalang, Bangli. Dalam SK tersebut diputuskan bahwa mencabit dan membatalkan siaran pelepasan Kerobkundul I Made Susila oleh I Nyoman Berana sebagai krama bala Angkep dari Kelian Banjar Adat Tegal. Kemudian menyatakan Made Susila berhak mendapat bagian atas penguasaan dan pemanfaatan tanah PKD SI IM Nomor 03878. "Berdasarkan putusan tersebut tentu s klien kami bisa kembali dan mendapat haknya," ujarnya, Minggu (4/7/2021). 
 
Namun selang sebulan MDA Bangli justru membatalkan putusannya. SK yang diterbitkan MDA sebelumnya dibatalkan lewat berita acara pesangkepan. "Disini pertanyaanya kenapa SK dibatalkan kembali. Bahkan MDA mencabut putusan hanya dengan berita acara pesangkepan," tegasya.
 
Menyikapi persoalan tersebut pihaknya kembali melayangkan surat  kembali ke MDA Bangli pada awal Mei lalu. Pihaknya bersurat untuk memohon penjelasan dan penyelesaian. "Kami berharap agar MDA dapat menyelesaikan persoalan klien kami. Kami mengharapkan kepastian hukum bagi Made Susila," sambungnya. 
 
Terkait surat tersebut, MDA Bangli memberikan tanggapan melalui surat. Yang mana disebutkan agar persoalan Made Susila untuk diselesaikan oleh Kerta Desa Adat Bebalang. Kemudian bila sudah ada keputusan dari Kerta Desa Adat Bebalang, namun ada pihak yang belum puas boleh meneruskan ke MDA Kecamatan dan Kabupaten. "Dalam kondisi ini kami merasa dipingpong. Dari MDA kecamatan sebelumnya meneruskan persoalan ini ke MDA Kabupaten," jelasnya seraya menambahkan  pihaknya juga sudah bersurat ke MDA Provinsi untuk mengadukan sikap dari MDA Bangli. 
 
Di sisi lain, Bendesa Madya MDA Bangli, Jro Ketut Kayana (kiri) bersama Penyarikan MDA Bangli I Nyoman Wandri saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut mengatakan, memang sebelumnya telah diterbitkan SK terkait status Kerobkundul seorang warga Banjar Adat Tegal. Namun SK tersebut dicabut kembali. Pencabutan tersebut dilakukan karena ada beberapa hal yang belum dilengkapi. Bahwa ada bukti-bukti yang kuat belum dapat ditunjukan. "Para saat pemeriksaan saksi dan pelapor tidak ditunjukan buktinya. Setelah dibuatkan putusan, salah satu pihak datang membawa bukti. Untuk menghindari permasalah yang lebih runyam maka SK kami batalkan," jelas  Nyoman Wandri. 
 
Disinggung pembatasan SK dengan berita acara, Nyoman Wandri menegaskan untuk pembatalan SK sebelumnya telah diterbitkan SK pencabutan. "Pembatalan dengan SK dan kami sudah terbitkan itu. Pembatalan bukan dengan notulen rapat," tegasnya. 
 
Disebutkan, untuk kasus Made Susila ini belum muncul di Kerta Desa. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2019, setiap permasalah desa Adat agar melalui Kerta Desa. Bila putusan Kerta Desa tidak diakui salah satu pihak maka bisa dilanjutkan di MDA Kecamatan kemudian MDA Kabupaten. "Karena belum dibahas di Kerta Desa maka kami sarankan untuk diselesaikan di Kerta desa," jelasnya.
 
Diakui pula dalam penanganan kasus Made Susila ada keterbatasan. Bahwa belum dilakukan pengakajian secara menyeluruh. Pihaknya juga beralasan jika karena ada komisi khusus. "Ketika itu ayah Made Susila meninggal agar status jelas maka dibuatkan putusan.” sebutnya. 
wartawan
SAM
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.