Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Mafia Tanah, Wartawan Senior Diperiksa Non Stop, Hari Ini BPN Kembali Panggil Padma

Bali Tribune/ Agus Samijaya saat mendampingi Joko Sugianto diperiksa di Polda Bali, Kamis (16/7).
Balitribune.co.id | Denpasar - Dit Reskrimum Polda Bali melanjutkan pemeriksaan saksi korban mafia tanah, Joko Sugianto, Kamis (16/7). Wartawan senior itu dimintai keterangan Penyidik Unit III selama tiga jam non stop. Gerak cepat Polda Bali ini bertolak belakang dengan Unit I Sat Reskrim Polresta Denpasar.
 
Laporan perusakan rumah yang diajukan wartawan yang akrab dipanggil Yanto ini, sudah empat bulan lalu namun jalan di tempat. "Kita apresiasi gerak cepat penyidik Polda tapi kita sayangkan laporan klien kami di Polresta tidak ada progresnya," imbuh kuasa hukum Sugianto dari LBH KAI Bali, Agus Samijaya usai pemeriksaan.
 
Kembali ke materi pemeriksaan, kata Samijaya, masih seputar pendalaman bukti-bukti kepemilikan rumah Sugianto. "Ini pemeriksaan sebagai saksi pemalsuan kuitansi jual beli tanah yang diajukan Pujiama," imbuh Samijaya. 
 
Dari sekitar 22 pertanyaan, sambung Samijaya, penyidik kembali mempertanyakan adanya  kuitansi pembelian tanah Wayan Padma ke Pujiama yang terindikasi palsu. Kuitansi tertanggal 10 Maret 1990 tapi menggunakan meterai enam ribu rupiah. Padahal meterai itu baru beredar 2006-2009 sedang tahun1990 masih meterai senilai satu ribu rupiah.
 
Selain itu, blanko kuitansi juga keluaran tahun 2000. Guna menghilangkan jejak, angka dua yang menunjukkan tahun keluarnya blanko, dicoret. "Ya klien kami tahu adanya kuitansi itu, setelah ditanyakan ke Pujiama ternyata tidak benar. Pujiama menyangkal telah menjual tanahnya ke Padma. Ia yakin hanya menjual ke klien kami," jelas Samijaya.
 
Berdasar kuitansi yang diduga palsu itulah Samijaya meyakini kasus ini merupakan ulah mafia tanah. Banyak oknum lintas profesi terlibat dalam perkara ini. Terlebih dari beberapa saksi termasuk Sugianto tidak mengenal nama Wayan Padma tinggal dan menguasai secara terus menerus tanah di Jalan Batas Dukuh Sari gang Merak Sesetan atau tepatnya di tanah yang ditinggali Sugianto. "Jadi keterangan seporadik yang digunakan mengurus sertipikat pantas disebut palsu. Banyak saksi yang menyatakan tanah di Gang Merak itu milik Pujiama," tegas Samijaya.
 
Oleh karena itu, Samijaya bersama LBH KAI Bali meminta Polda Bali segera menuntaskan perkara ini agar korban tidak banyak berjatuhan. Harapan serupa ditujukan pada Polresta Denpasar segera merampungkan laporan perusakan rumah Sugianto yang direbut Wayan Padma. "Kami di Tim LBH KAI juga sepakat meminta Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Bali turut turun tangan," harap mantan aktivis pergerakan mahasiswa ini.
 
Permintaan Samijaya ini diperkuat pernyataan srikandi LBH KAI Bali, Anisa Defbi Mariana. Menurut pengacara muda ini, kasus mafia tanah bisa merugikan banyak pihak. Indikasinya, terduga pelaku cepat-cepat mengalihkan hak tanah yang dirampas ke pihak lain melalui PTSL yang dicetuskan Presiden Jokowi.
 
Modus operandi ini, tegas Anisa, jelas untuk mengaburkan tindak kejahatan  agar tidak terdeteksi aparat penegak hukum. "Sepakat dengan Pak Samijaya, kejahatan mafia tanah harus diberantas tuntas agar tidak mencederai program pemerintah Presiden Jokowi," kata Anisa di Polda Bali.
 
Sementara itu, sehari sebelumnya, Rabu (15/7) penyidik juga memeriksa saksi Wulan Prasetyo. Dia tetangga Sugianto di Batas Dukuh Sari  Gang Merak Sesetan Denpasar. Saksi menjelaskan  ke penyidik kalau tanah di Gang Merak termasuk yang dibeli Sugianto adalah milik Pujiama. Itu dibuktikan perjanjian kontrak sejak 2002 hingga 2035  pada Pujiama bukan Padma. "Nama Padma muncul 1018 lalu. Tapi warga tidak ada yang kenal dia. Semua warga bayar kontrak ke Pujiama. Pak Joko Sugianto beli tanah juga ke Pujiama," terang Yoyok.
 
Guna mengonfirmasi data lebih detil, BPN Denpasar, Jumat (17/7) memanggil Joko Sugianto. Sesuai surat panggilan, Sugianto diminta klarifikasi serta keterangan terkait kepemilikan rumah yang diserobot Padma. Undangan juga disampaikan pada Wayan Padma. Sayangnya pihak Padma waktu dipanggil Rabu lalu bersama Pujiama Rabu lalu mangkir.  Sedangkan Pujiama diwakili tim kuasa hukumnya Wihartono.
wartawan
Bernard MB
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.