Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Mantan Bupati Bangli SP3?

Bali Tribune/ I Nengah Arnawa dan Ngurah Bagus Jati Kusuma

Bali Tribune, Bangli - Beredar informasi di masyarakat bahwa kasus upah pungut pajak sektor pertambangan fiktif dengan tersangka mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa akan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Bangli. Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Kejari Bangli, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Ngurah Gusti Jati Kusuma, SH mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap kasus itu. “Kami sedang melakukan kajian, tidak menutup kemungkinan kasusnya di-SP3,” imbuh Ngurah Gusti Jati Kusuma, Senin (4/2). Ia beralasan  ada beberapa pertimbangan hukum  menghentikan penyidikan kasus tersebut, di antaranya  melihat kerugian negara. Dimana  I Nengah Arnawa  menerima  uang  upah pungut fiktif tersebut hanya Rp 42 juta  dan bersangkutan sudah mengembalikan uang  tersebut. Dengan kerugian negara  hanya Rp 42 juta, menurut Jati Kusuma, tidak sebanding dengan biaya untuk penanganan kasusnya. “Ada seratus orang lebih menerima uang  dan semuanya sudah mengembalikan  dan total uang  yang berhasil diamankan sekitar Rp900 juta lebih,” jelasnya. Gusti Jati Kusuma mengatakan, untuk penghentian penyidikan dari kasus tersebut  pihaknya akan berkoordinasi  dengan Kejaksaan Tinggi Bali. “Untuk pengajuan SP3 memang dari kami, namun  keputusan  di Kejati Bali,” ungkapnya. Disinggung mengapa Kejari Bangli sebelumnya ujug-ujug menetapkan  Nengah  Arnawa  sebagai tersangka, kemudian  mengambil jalan pintas dengan meng-SP3  kasus tersebut,  Gusti Jati Kusuma enggan memberikan komentar. Ia menambahkan dalam kasus  korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan, dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Bangli yakni Bagus Rai Darmayuda dan Anak Agung Gde  Alit Darmawan telah  divonis penjara. Kapasitas keduanya selaku Kadispenda adalah yang merancang draf  SK Bupati tentang pemberian biaya pungutan PBB  Pertambangan  Migas. Seperti pernah diberitakan, dalam kasus upah pungut pajak sektor pertambangan, Rai Darmayudha divonis  penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan fakta baru terungkap kalau aliran dana mengalir ke beberapa pejabat di Bangli. Secara terpisah, I Nengah Arnawa saat dikonfirmasi kasus UP yang akan di-SP3, ia mengaku tidak tahu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya serahkan kepada pihak berwajib, saya pribadi sebagai warga negara yang taat hukum akan mengkuti setiap prosesnya,” ungkapnya.  Disinggung terkait pengembalian uang, Nengah Arnawa mengaku sudah melakukan pengembalian beberapa waktu lalu. “Semuanya sudah dikembalikan, tinggal mengikuti proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Dituding Reklamasi Pantai Yeh Panas, Budi Adnyana: Itu Proyek Penahan Pantai

balitribune.co.id I Singaraja - Proyek pembangunan senderan di kawasan Pantai Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan setelah muncul tudingan pekerjaan tersebut merupakan aktivitas reklamasi. Isu itu bahkan mendapat perhatian dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Puluhan Siswa SMKN 7 Denpasar Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding, Senin (22/6/2026) yang dilaksanakan di SMKN 7 Denpasar. Kegiatan yang diikuti oleh 77 siswa ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Keluarga Terencana, Wamen BKKBN Kunjungi Tempat Praktek Mandiri Bidan Ratna Dewi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) Ni Putu Ratna Dewi Ningsih di Jalan Jaya Giri XXII Denpasar pada Minggu (14/6/2026). Kunjungan ini guna memastikan akses layanan KB yang aman, nyaman, dan dilayani tenaga profesional berjalan optimal untuk mendukung keluarga Indonesia yang sehat dan terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Srotragrahana Duta Badung Memukau PKB XLVIII 2026, Angkat Harmoni Alam dan Pemurnian Jiwa

balitribune.co.id | Denpasar – Sanggar Seni Kadung Tresna bersama Barong Binal Mengwitani sukses memukau penonton dalam ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Art Centre Denpasar, Sabtu (20/6/2026) sore. Melalui garapan bertajuk “Srotragrahana”, para seniman menghadirkan pertunjukan yang sarat nilai spiritual, keharmonisan alam, serta makna pemurnian jiwa dalam ajaran Hindu.

Baca Selengkapnya icon click

Semangat “I Am Ultimate” Hidup di Tengah Car Free Day Renon Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Suasana berbeda terasa di kawasan Renon, Denpasar, Minggu (21/6/2026) pagi. Di tengah rutinitas Car Free Day yang dipenuhi warga berolahraga dan menikmati ruang publik, ribuan masyarakat dari berbagai kalangan berkumpul dalam gelaran Extrajoss Ultimate Takeover Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.