Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Mantan Bupati Bangli SP3?

Bali Tribune/ I Nengah Arnawa dan Ngurah Bagus Jati Kusuma

Bali Tribune, Bangli - Beredar informasi di masyarakat bahwa kasus upah pungut pajak sektor pertambangan fiktif dengan tersangka mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa akan dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Negeri Bangli. Ketika informasi ini dikonfirmasi ke Kejari Bangli, Kasi Pidsus Kejari Bangli, Ngurah Gusti Jati Kusuma, SH mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian terhadap kasus itu. “Kami sedang melakukan kajian, tidak menutup kemungkinan kasusnya di-SP3,” imbuh Ngurah Gusti Jati Kusuma, Senin (4/2). Ia beralasan  ada beberapa pertimbangan hukum  menghentikan penyidikan kasus tersebut, di antaranya  melihat kerugian negara. Dimana  I Nengah Arnawa  menerima  uang  upah pungut fiktif tersebut hanya Rp 42 juta  dan bersangkutan sudah mengembalikan uang  tersebut. Dengan kerugian negara  hanya Rp 42 juta, menurut Jati Kusuma, tidak sebanding dengan biaya untuk penanganan kasusnya. “Ada seratus orang lebih menerima uang  dan semuanya sudah mengembalikan  dan total uang  yang berhasil diamankan sekitar Rp900 juta lebih,” jelasnya. Gusti Jati Kusuma mengatakan, untuk penghentian penyidikan dari kasus tersebut  pihaknya akan berkoordinasi  dengan Kejaksaan Tinggi Bali. “Untuk pengajuan SP3 memang dari kami, namun  keputusan  di Kejati Bali,” ungkapnya. Disinggung mengapa Kejari Bangli sebelumnya ujug-ujug menetapkan  Nengah  Arnawa  sebagai tersangka, kemudian  mengambil jalan pintas dengan meng-SP3  kasus tersebut,  Gusti Jati Kusuma enggan memberikan komentar. Ia menambahkan dalam kasus  korupsi upah pungut pajak sektor pertambangan, dua mantan Kepala Dinas Pendapatan Bangli yakni Bagus Rai Darmayuda dan Anak Agung Gde  Alit Darmawan telah  divonis penjara. Kapasitas keduanya selaku Kadispenda adalah yang merancang draf  SK Bupati tentang pemberian biaya pungutan PBB  Pertambangan  Migas. Seperti pernah diberitakan, dalam kasus upah pungut pajak sektor pertambangan, Rai Darmayudha divonis  penjara 2 tahun 8 bulan. Sedangkan terdakwa Alit Darmawan divonis 2 tahun 4 bulan. Selain menjatuhkan vonis pidana badan, majelis hakim juga menghukum keduanya dengan pidana denda yang besaran sama yaitu sebesar Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Dalam persidangan fakta baru terungkap kalau aliran dana mengalir ke beberapa pejabat di Bangli. Secara terpisah, I Nengah Arnawa saat dikonfirmasi kasus UP yang akan di-SP3, ia mengaku tidak tahu. Ia menyerahkan sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya serahkan kepada pihak berwajib, saya pribadi sebagai warga negara yang taat hukum akan mengkuti setiap prosesnya,” ungkapnya.  Disinggung terkait pengembalian uang, Nengah Arnawa mengaku sudah melakukan pengembalian beberapa waktu lalu. “Semuanya sudah dikembalikan, tinggal mengikuti proses hukum selanjutnya,” imbuhnya.

wartawan
Agung Samudra
Category

Koster Kukuhkan 5.058 Pengurus PDI Perjuangan Tabanan, Sanjaya Pastikan Struktur Partai Makin Solid

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster secara langsung mengukuhkan 5.058 pengurus PAC, ranting, dan anak ranting PDI Perjuangan se-Kabupaten Tabanan masa bakti 2025–2030. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Kesenian I Ketut Marya Tabanan, turut dihadiri Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M, dan jajaran Pengurus, Selasa (24/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mau Hadiah Total 15 Juta? Mampir ke AHASS Siaga Plus!

balitribune.co.id | Negara – Astra Motor Bali terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen setia Honda melalui kehadiran AHASS Siaga Plus. Tidak hanya menyediakan fasilitas servis dan istirahat yang nyaman bagi pemudik, AHASS Siaga Plus juga mengajak para pengunjung untuk berpartisipasi dalam survei layanan sebagai bentuk keterlibatan langsung dalam pengembangan pelayanan ke depan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragedi Berdarah di Kerobokan, WNA Belanda Tewas Ditusuk

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda inisial RP tewas dibunuh di depan Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita. Sementara pelaku diduga dua orang yang memakai jaket Ojek Online (Ojol).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, 210 Penumpang Padati Pelabuhan Celukan Bawang

balitribune.co.id I Singaraja - Arus balik pasca perayaan Idulfitri 1447 Hijriah mulai terlihat di Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (24/3/2026). Ratusan penumpang yang menggunakan kapal perintis KM Sabuk Nusantara 74 tiba dan memadati area pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.