Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkoba di Dua TKP, Nelayan dan Buruh Sumor Bor Dibekuk Polisi

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Seorang buruh sumur bor dan dua nelayan yang menjadi tersangka narkoba diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
balitribune.co.id | Negara - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Pelakunya tidak lagi hanya di kalangan kaum berduit saja. Tidak sedikit golongan masyarakat ekonomi ke bawah yang juga terlibat. Teranyar dua nelayan dan seorang buruh sumur bor diciduk polisi membawa dan menggunakan sabhu-sabhu.
 
Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali diungkap di Jembrana. Kali ini polisi melakukan penangkapan di dua TKP berbeda dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Kamis (19/3), pada penangangkapan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana, polisi menciduk dua tersangka. Polisi yang mendapat informasi masyarakat melakukan penyelidikan, awalnya berhasil menciduk Adi Kurniawan alias Wawan (33)
 
Buruh sumur bor asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pangambengan, Negara ini diamankan pada Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 Wita saat melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng Negara. Dari penggeledahan di motor pelaku, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastic klip brisi paket sabu seberat 0,50 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang nelayan bernama Imam Makrus alias Sakme (39) asal Lingkungan/Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
 
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah peralatan hisap seperti sebuah bong, sebuah pipa kaca, potongan pipet. Dalam keterangannya, tersangka Wawan menyuruh Sakme membeli paket sabhu tersebut dari seseorang bernama Dek Tong yang kini masih buron seharga Rp 500 ribu dan diberi upah Rp 20 ribu. Keduanya mengakui sebelumnya juga sudah pernah dua kali mengkonsumsi sabhu bersama untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
 
Polisi juga menciduk seorang nelayan, Iwan Aprilianto (25) asal Banjar Kembang, Desa Cupel, Negara. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Umum Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara. Saat digeledah, di dashboar motor yang dikendarainya  ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi sebuah plastic klip berisi sabhu dikemas dalam potongan pipet.
 
Di bawah jok motornya juga ditemukan barang bukti alat hisap seperti sebuah botol kaca dan pipa kaca. Sedangkan penggeledahan dirumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa liam plastic klip, dua buah potongan potongan pipet plastik dan potongan kertas aluminum foil di dalam almari dalam kamar tersangka. Tersangka mengaku patungan membeli sabhu tersebut dengan seseorang bernama Nanda yang kini masih buron. Pelaku mengakui menggunakan sabhu untuk meningkatkan stamina.
 
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gde Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Muliyadi, Kamis kemarin, mengatakan pelaku Wawan dan Sakme dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU Nakotika dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 milyar. Sedangkan tersangka Wawan dijerat pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.