Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ngaben Masal Sudaji : Tak Temukan Unsur Formil, Kejari Buleleng Kembalikan Berkas Penetapan Tersangka ke Penyidik

Bali Tribune / NGABEN - Suasana Ngaben massal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan beberapa waktu lalu.
balitribune.co.ic | SingarajaTim jaksa peneliti Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, yang memeriksa berkas perkara pidana dari penyidik Satreskrim Polres Buleleng dengan tersangka Ketua Panitia Ngaben massal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Gede Suwardana, tak menemukan ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang disangkakan. Rencananya, Kejari Buleleng akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara, memastikan berkas tersebut akan dikembalikan alias P-18. Menurutnya, setelah tim peneliti melakukan pemeriksaan atas berkas penyidikan oleh polisi,ternyata  P-18, masih dalam persiapan administrasi. "Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan Tim  jaksa peneliti, ada syarat formil dan materiil dari unsur pasal yang belum terpenuhi. Pastinya Jaksa akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk,"jelas Ngurah Jayalantara,Kamis (28/5).
 
Ngurah Jayalantara mengatakan, pihaknya masih punya waktu 7 hari untuk menentukan sikap awal (P-18) dari saat jaksa menerima berkas dari penyidik. "Nah, 7 hari berikutnya persiapan P-19 (petunjuk jaksa)," tandasnya.
 
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah menyerahkan berkas perkara tindak pidana terkait Covid-19 Ngaben masal di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan dengan tersangka ketua panitia ngaben massal, Gede Suwardana, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
 
Penyerahan berkas penyidikan merupakan tindak lanjut atas bergulirnya proses hukum setelah ketua panitia ngaben massal Desa Sudaji ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap protokol Covid-19.
 
Ia diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI No. 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara, dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Hari Asuransi 2025 Digelar di Bali Mengusung Tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri”

balitribune.co.id | Badung - Hari Asuransi yang diperingati setiap tanggal 18 Oktober, pada tahun ini memasuki perayaan yang ke-19. Dalam kesempatan ini, Dewan Asuransi Indonesia (DAI) menunjuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) sebagai Ketua Pelaksana Hari Asuransi 2025, dengan berkolaborasi bersama seluruh asosiasi perasuransian yang berada di bawah naungan DAI.

Baca Selengkapnya icon click

Road to Nusa Dua Festival 2025: ITDC Tanam 320 Mangrove di Pulau Pudut

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kegiatan penanaman 320 pohon mangrove jenis Rhizophora Mucronata di area Pudut, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung digelar pada Jumat (17/10) yang merupakan Road to The Nusa Dua Festival 2025 oleh InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) melalui The Nusa Dua bersama UPTD Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan Sudamala Bumi Insani Bersama Bali Pink Ribbon Tingkatkan Kesadaran Deteksi Dini Kanker Payudara

balitribune.co.id | Denpasar - Yayasan Sudamala Bumi Insani, dan Yayasan Bali Pink Ribbon mengumumkan kolaborasi dalam rangkaian dua acara yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan kanker payudara dan mendorong deteksi dini. Acara ini berlangsung pada Oktober di Bali dan Labuan Bajo yang menyoroti pentingnya edukasi kesehatan, keterlibatan masyarakat, dan akses pemeriksaan bagi semua kalangan.

Baca Selengkapnya icon click

Ratusan Modifikator Honda Siap Unjuk Kreativitas di HMC Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Ratusan modifikator berbakat siap menampilkan karya terbaiknya di ajang Honda Modif Contest (HMC) 2025 yang digelar hari ini, Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Sebagai ajang kompetisi modifikasi sepeda motor Honda terbesar di Indonesia, HMC menjadi wadah ekspresi bagi para pecinta otomotif Tanah Air untuk menunjukkan ide dan kreativitas tanpa batas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Era Baru, OJK Desak Batas Modal Kritis Industri Asuransi

balitribune.co.id | Nusa Dua – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) kembali menggelar ajang tahunan terbesar bagi industri asuransi umum dan reasuransi di Indonesia. Yakni, Indonesia Rendezvous (IR) ke-29, yang berlangsung di Bali International Convention Centre (BICC), The Westin Resort Nusa Dua, Bali, 15-17 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.