Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Korban Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bali Tribune/Penasihat hukum, Yulius Benyamin Seran (kiri), bersama kliennya, Made Wirantara
 
Balitribune.co.id | Negara - Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga, Sri Artini (43), akan segera diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Saksi korban, I Made Wirantara, berharap terdakwa divonis bersalah dan sertifikat tanahnya kembali. 
 
Hal itu diungkapkan penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran. Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta hukum di persidangan dan memvonis terdakwa bersalah dan memerintahkan pengembalian barang bukti berupa asli sertifikat hak milik no 1726/Desa Manistutu seluas 5600M2 yang disita dari tangan terdakwa. 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telah menyatakan apa yang dilakukan terdakwa memenuhi seluruh unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya, selaku korban, ia berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
 
"Dari tuntutan tiga tahun, jika diputus satu setengah tahun saja sudah cukup memenuhi rasa keadilan korban dengan perintah pengembalian sertifikat kepada korban. Kami berharap kebijaksanaan hakim," ucap pengacara yang membela Wirantara sejak tahun 2016 silam. 
 
Benyamin menyatakan, pengembalian sertifikat telah sesuai dengan KUHAP. Di mana setiap barang bukti dikembalikan kepada pemilik, kecuali barang sitaan berupa narkoba akan dimusnahkan. Dalam fakta persidangan, sertifikat sudah ada di terdakwa atau disita sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa. 
 
"Sertifikat itu bukan milik terdakwa, tapi milik saksi korban. Bahkan, dulu korban sudah meminta melalui somasi setelah terdakwa kalah di tingkat Peninjauan Kembali tapi terdakwa menolak," jelasnya. Persoalan pidana muncul, sambung dia, karena terdakwa menolak menyerahkan kembali sertifikat kepada korban dengan dalil masih jadi jaminan hutang. 
 
Sebab surat perjanjian kredit dan pengakuan hutang yang dijadikan dasar penguasaan sertifikat tanah milik korban ditandatangani korban di bawah bujuk rayu dan ancaman. "Dan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit fiktif itu didukung dengan keterangan saksi-saksi sehingga menurutnya unsur penipuan telah terpenuhi," tegasnya. 
 
Menurut Benyamin, pembuktian menjadi lebih gamblang karena adanya bukti petunjuk berupa putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani di Rutan Klas II B Negara oleh korban.
 
Atas dasar itulah peradilan perdata pada akhirnya memutuskan bahwa tidak ada utang piutang antara korban dengan terdakwa sehingga sertifikat yang dikuasai oleh terdakwa jelas tanpa hak dan melawan hukum. "Apalagi ada bukti penetapan pengadilan yang mempertegas klien kami adalah ahli waris tunggal dari alm I Putu Sarwa," ujar Benyamin. 
 
Wirantara menambahkan, saat penandatanganan itu ia memang berada di bawah tekanan dan bujuk rayu. Di mana saat itu ia berada di Rutan Klas II B Negara. Terdakwa dua kali menyerahkan dokumen. Pertama hanya dokumen dan dibawa petugas Rutan. Kedua, terdakwa datang sendiri dan melakukan bujuk rayu dan melakukan pengancaman.
 
"Bu Sri (terdakwa) bilang, kalau mau menandatangani surat itu maka mudah mengurus cuti bersyarat. Kalau tidak mau maka dia (terdakwa) menjamin hukuman diperberat atau diperpanjang. Suratnya pengakuan hutang Rp 185 juta," ungkapnya.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Arnawa Desak Pemkab Tabanan Perjuangkan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mendesak eksekutif atau pemerintah kabupaten (pemkab) setempat segera melakukan terobosan agar status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditingkatkan menjadi penuh waktu. Seperti diberitakan sebelumnya, 2.923 pegawai non-ASN di Pemkab Tabanan resmi dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu pada akhir Desember 2025 dan mulai efektif bertugas pada Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Avanza, Pemotor Luka Berat

balitribune.co.id | Bangli - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan kendaraan roda empat terjadi di ruas jalan raya jurusan Kayuambua menuju Bangli, tepatnya di depan Pasar Hewan Kayuambua, Sabtu (7/2/2026). Akibat peristiwa yang terjadi sekira pukul 09.45 WITA tersebut, seorang pengendara motor dilaporkan mengalami luka berat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Buka Workshop Sampah, Wawali Arya Wibawa Ajak Tokoh Lintas Agama Masifkan Sosialisasi Berbasis Sumber

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka Workshop Pengelolaan dan Pengolahan Sampah Berbasis Sumber yang bertajuk "Pengelolaan Sampah Ramadhan Berkah Tanpa Sampah" di Musholla Al-Hikmah Joglo, Padangsambian Klod, Denpasar Barat, pada Minggu (8/2) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Energi Tanpa Batas, Nenek 83 Tahun Bawa Grup Angklung DKI Jakarta Juara PASH 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Seorang nenek berusia 83 tahun bersama kelompoknya berkompetisi dengan 1.700 peserta lain mengikuti Pasanggiri Angklung Satu Hati (PASH). Ajang kompetisi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) ini menjadi sarana kolaborasi mengekspresikan musik angklung secara modern, sekaligus menjaga warisan budaya yang telah diakui dunia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.