Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Korban Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bali Tribune/Penasihat hukum, Yulius Benyamin Seran (kiri), bersama kliennya, Made Wirantara
 
Balitribune.co.id | Negara - Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga, Sri Artini (43), akan segera diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Saksi korban, I Made Wirantara, berharap terdakwa divonis bersalah dan sertifikat tanahnya kembali. 
 
Hal itu diungkapkan penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran. Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta hukum di persidangan dan memvonis terdakwa bersalah dan memerintahkan pengembalian barang bukti berupa asli sertifikat hak milik no 1726/Desa Manistutu seluas 5600M2 yang disita dari tangan terdakwa. 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telah menyatakan apa yang dilakukan terdakwa memenuhi seluruh unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya, selaku korban, ia berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
 
"Dari tuntutan tiga tahun, jika diputus satu setengah tahun saja sudah cukup memenuhi rasa keadilan korban dengan perintah pengembalian sertifikat kepada korban. Kami berharap kebijaksanaan hakim," ucap pengacara yang membela Wirantara sejak tahun 2016 silam. 
 
Benyamin menyatakan, pengembalian sertifikat telah sesuai dengan KUHAP. Di mana setiap barang bukti dikembalikan kepada pemilik, kecuali barang sitaan berupa narkoba akan dimusnahkan. Dalam fakta persidangan, sertifikat sudah ada di terdakwa atau disita sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa. 
 
"Sertifikat itu bukan milik terdakwa, tapi milik saksi korban. Bahkan, dulu korban sudah meminta melalui somasi setelah terdakwa kalah di tingkat Peninjauan Kembali tapi terdakwa menolak," jelasnya. Persoalan pidana muncul, sambung dia, karena terdakwa menolak menyerahkan kembali sertifikat kepada korban dengan dalil masih jadi jaminan hutang. 
 
Sebab surat perjanjian kredit dan pengakuan hutang yang dijadikan dasar penguasaan sertifikat tanah milik korban ditandatangani korban di bawah bujuk rayu dan ancaman. "Dan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit fiktif itu didukung dengan keterangan saksi-saksi sehingga menurutnya unsur penipuan telah terpenuhi," tegasnya. 
 
Menurut Benyamin, pembuktian menjadi lebih gamblang karena adanya bukti petunjuk berupa putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani di Rutan Klas II B Negara oleh korban.
 
Atas dasar itulah peradilan perdata pada akhirnya memutuskan bahwa tidak ada utang piutang antara korban dengan terdakwa sehingga sertifikat yang dikuasai oleh terdakwa jelas tanpa hak dan melawan hukum. "Apalagi ada bukti penetapan pengadilan yang mempertegas klien kami adalah ahli waris tunggal dari alm I Putu Sarwa," ujar Benyamin. 
 
Wirantara menambahkan, saat penandatanganan itu ia memang berada di bawah tekanan dan bujuk rayu. Di mana saat itu ia berada di Rutan Klas II B Negara. Terdakwa dua kali menyerahkan dokumen. Pertama hanya dokumen dan dibawa petugas Rutan. Kedua, terdakwa datang sendiri dan melakukan bujuk rayu dan melakukan pengancaman.
 
"Bu Sri (terdakwa) bilang, kalau mau menandatangani surat itu maka mudah mengurus cuti bersyarat. Kalau tidak mau maka dia (terdakwa) menjamin hukuman diperberat atau diperpanjang. Suratnya pengakuan hutang Rp 185 juta," ungkapnya.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Sudakara ArtSpace Hadirkan Pameran Karya Seniman Perempuan Bali NiWay

balitribune.co.id | Denpasar - Ada perasaan-perasaan yang sulit diungkapkan dengan kata-kata. Ia hidup dalam warna, dalam bentuk, dan dalam ruang sunyi di antara sapuan kuas dan kanvas. Di sanalah seniman Bali Ni Wayan Sutariyani, yang dikenal dengan nama NiWay, menemukan suaranya.

Baca Selengkapnya icon click

Mediasi Buntu, Nasabah LPD Bedulu Kembali Mengadu ke DPRD

balitribune.co.id | Gianyar - Kesepakatan terdahulu di DPRD Gianyar antara nasabah, Bendesa Adat dan Ketua LPD Bedulu kandas.  Ratusan nasabah dipimpin Ketua Forum Komunitas Nasabah LPD Bedulu, I Wayan Setiawan, kembali mendatangi Gedung DPRD Gianyar, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan itu para nasabah minta  wakil rakayat kembali memfasilitasi  permasalahan yang bertahun-tahun tanpa penyelesaian tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hilang Dua Hari, Jasad ABK yang Jatuh di Banyu Wedang Ditemukan di Sela Mangrove

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat dilakukan pencarian intensif selama dua hari, Tim SAR gabungan akhirnya menemukan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Turmalin 384310 yang sebelumnya dilaporkan hilang usai terjatuh dari speed boat di perairan Pantai Pasir Putih Banyu Wedang, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Manjakan Masyarakat lewat Hajatan, FIFGROUP Denpasar Berikan Promo Spesial hingga Potongan Angsuran Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Federal International Finance (FIFGROUP), perusahaan pembiayaan yang merupakan bagian dari grup Astra, kembali mempererat hubungan dengan masyarakat melalui gelaran Hajatan FIFGROUP Cabang Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Layanan, Gedung Policentral Lima Lantai RSUD Wangaya Dikebut Rampung Akhir 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Pembangunan gedung Policentral RSUD Wangaya setinggi lima lantai terus menunjukkan progres positif. Memasuki minggu keempat pengerjaan, proyek senilai Rp 100 miliar ini tercatat telah melampaui target yang ditetapkan, sekaligus memastikan seluruh tahapan pengerjaan tetap berjalan di jalur yang sesuai dengan regulasi tata ruang Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Dapat Sentuhan Baru, Honda Monkey Makin Ikonik dan Tampil Beda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) menghadirkan Honda Monkey dengan penyegaran terbaru melalui kombinasi warna dan desain yang lebih segar. Penyegaran ini semakin memperkuat karakter unik dan desain khasnya sebagai sepeda motor ikonik legendaris, sesuai bagi mereka yang ingin menikmati hidup dengan gaya yang berbeda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.