Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Korban Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bali Tribune/Penasihat hukum, Yulius Benyamin Seran (kiri), bersama kliennya, Made Wirantara
 
Balitribune.co.id | Negara - Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga, Sri Artini (43), akan segera diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Saksi korban, I Made Wirantara, berharap terdakwa divonis bersalah dan sertifikat tanahnya kembali. 
 
Hal itu diungkapkan penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran. Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta hukum di persidangan dan memvonis terdakwa bersalah dan memerintahkan pengembalian barang bukti berupa asli sertifikat hak milik no 1726/Desa Manistutu seluas 5600M2 yang disita dari tangan terdakwa. 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telah menyatakan apa yang dilakukan terdakwa memenuhi seluruh unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya, selaku korban, ia berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
 
"Dari tuntutan tiga tahun, jika diputus satu setengah tahun saja sudah cukup memenuhi rasa keadilan korban dengan perintah pengembalian sertifikat kepada korban. Kami berharap kebijaksanaan hakim," ucap pengacara yang membela Wirantara sejak tahun 2016 silam. 
 
Benyamin menyatakan, pengembalian sertifikat telah sesuai dengan KUHAP. Di mana setiap barang bukti dikembalikan kepada pemilik, kecuali barang sitaan berupa narkoba akan dimusnahkan. Dalam fakta persidangan, sertifikat sudah ada di terdakwa atau disita sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa. 
 
"Sertifikat itu bukan milik terdakwa, tapi milik saksi korban. Bahkan, dulu korban sudah meminta melalui somasi setelah terdakwa kalah di tingkat Peninjauan Kembali tapi terdakwa menolak," jelasnya. Persoalan pidana muncul, sambung dia, karena terdakwa menolak menyerahkan kembali sertifikat kepada korban dengan dalil masih jadi jaminan hutang. 
 
Sebab surat perjanjian kredit dan pengakuan hutang yang dijadikan dasar penguasaan sertifikat tanah milik korban ditandatangani korban di bawah bujuk rayu dan ancaman. "Dan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit fiktif itu didukung dengan keterangan saksi-saksi sehingga menurutnya unsur penipuan telah terpenuhi," tegasnya. 
 
Menurut Benyamin, pembuktian menjadi lebih gamblang karena adanya bukti petunjuk berupa putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani di Rutan Klas II B Negara oleh korban.
 
Atas dasar itulah peradilan perdata pada akhirnya memutuskan bahwa tidak ada utang piutang antara korban dengan terdakwa sehingga sertifikat yang dikuasai oleh terdakwa jelas tanpa hak dan melawan hukum. "Apalagi ada bukti penetapan pengadilan yang mempertegas klien kami adalah ahli waris tunggal dari alm I Putu Sarwa," ujar Benyamin. 
 
Wirantara menambahkan, saat penandatanganan itu ia memang berada di bawah tekanan dan bujuk rayu. Di mana saat itu ia berada di Rutan Klas II B Negara. Terdakwa dua kali menyerahkan dokumen. Pertama hanya dokumen dan dibawa petugas Rutan. Kedua, terdakwa datang sendiri dan melakukan bujuk rayu dan melakukan pengancaman.
 
"Bu Sri (terdakwa) bilang, kalau mau menandatangani surat itu maka mudah mengurus cuti bersyarat. Kalau tidak mau maka dia (terdakwa) menjamin hukuman diperberat atau diperpanjang. Suratnya pengakuan hutang Rp 185 juta," ungkapnya.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.