Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Korban Berharap Hakim Pertimbangkan Fakta Persidangan

Bali Tribune/Penasihat hukum, Yulius Benyamin Seran (kiri), bersama kliennya, Made Wirantara
 
Balitribune.co.id | Negara - Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah dengan terdakwa Ketua Koperasi KSP Sedana Yoga, Sri Artini (43), akan segera diputus dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara. Saksi korban, I Made Wirantara, berharap terdakwa divonis bersalah dan sertifikat tanahnya kembali. 
 
Hal itu diungkapkan penasehat hukumnya, Yulius Benyamin Seran. Dia berharap hakim mempertimbangkan semua fakta hukum di persidangan dan memvonis terdakwa bersalah dan memerintahkan pengembalian barang bukti berupa asli sertifikat hak milik no 1726/Desa Manistutu seluas 5600M2 yang disita dari tangan terdakwa. 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan telah menyatakan apa yang dilakukan terdakwa memenuhi seluruh unsur penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karenanya, selaku korban, ia berharap hakim menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
 
"Dari tuntutan tiga tahun, jika diputus satu setengah tahun saja sudah cukup memenuhi rasa keadilan korban dengan perintah pengembalian sertifikat kepada korban. Kami berharap kebijaksanaan hakim," ucap pengacara yang membela Wirantara sejak tahun 2016 silam. 
 
Benyamin menyatakan, pengembalian sertifikat telah sesuai dengan KUHAP. Di mana setiap barang bukti dikembalikan kepada pemilik, kecuali barang sitaan berupa narkoba akan dimusnahkan. Dalam fakta persidangan, sertifikat sudah ada di terdakwa atau disita sebagai barang bukti kasus penipuan dan penggelapan oleh terdakwa. 
 
"Sertifikat itu bukan milik terdakwa, tapi milik saksi korban. Bahkan, dulu korban sudah meminta melalui somasi setelah terdakwa kalah di tingkat Peninjauan Kembali tapi terdakwa menolak," jelasnya. Persoalan pidana muncul, sambung dia, karena terdakwa menolak menyerahkan kembali sertifikat kepada korban dengan dalil masih jadi jaminan hutang. 
 
Sebab surat perjanjian kredit dan pengakuan hutang yang dijadikan dasar penguasaan sertifikat tanah milik korban ditandatangani korban di bawah bujuk rayu dan ancaman. "Dan surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit fiktif itu didukung dengan keterangan saksi-saksi sehingga menurutnya unsur penipuan telah terpenuhi," tegasnya. 
 
Menurut Benyamin, pembuktian menjadi lebih gamblang karena adanya bukti petunjuk berupa putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap bahwa surat pengakuan hutang dan perjanjian kredit tersebut ditandatangani di Rutan Klas II B Negara oleh korban.
 
Atas dasar itulah peradilan perdata pada akhirnya memutuskan bahwa tidak ada utang piutang antara korban dengan terdakwa sehingga sertifikat yang dikuasai oleh terdakwa jelas tanpa hak dan melawan hukum. "Apalagi ada bukti penetapan pengadilan yang mempertegas klien kami adalah ahli waris tunggal dari alm I Putu Sarwa," ujar Benyamin. 
 
Wirantara menambahkan, saat penandatanganan itu ia memang berada di bawah tekanan dan bujuk rayu. Di mana saat itu ia berada di Rutan Klas II B Negara. Terdakwa dua kali menyerahkan dokumen. Pertama hanya dokumen dan dibawa petugas Rutan. Kedua, terdakwa datang sendiri dan melakukan bujuk rayu dan melakukan pengancaman.
 
"Bu Sri (terdakwa) bilang, kalau mau menandatangani surat itu maka mudah mengurus cuti bersyarat. Kalau tidak mau maka dia (terdakwa) menjamin hukuman diperberat atau diperpanjang. Suratnya pengakuan hutang Rp 185 juta," ungkapnya.
wartawan
Viktor Riwu
Category

Musrenbang RKPD 2027, Bupati Sanjaya Dorong Hilirisasi dan Ekosistem Produk Unggulan

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana (RKPD SB) Kabupaten Tabanan Tahun 2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Bantah Isu Kenaikan BBM Non-Subsidi

balitribune.co.id I Denpasar - Informasi grafis mengenai rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang disebut-sebut berlaku mulai 1 April 2026, ramai beredar di media sosial. Menanggapi hal tersebut, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Selengkapnya icon click

Karya Ngusaba Kedasa Pura Ulun Danu Batur, Polres Bangli Siapkan 21 Pos Pengamanan

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 21 pos pengamanan disiagakan untuk kelancaran rangkaian Karya Pujawali Ngusabha Kedasa di Pura Ulun Danu Batur, Kintamani, Bangli. Rekayasa arus lain juga akan diterapkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Komisi IV DPRD Tabanan Tekankan Pemerataan Guru di Tiap Wilayah

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan menekankan soal pemerataan guru di masing-masing wilayah. Ini menjadi catatan penting Komisi IV untuk menghindari kesenjangan layanan pendidikan antarwilayah di Tabanan. Komisi IV menekankan hal tersebut dalam rapat kerja membahas Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2025 pada Selasa (31/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.