Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perdagangan Penyu Ilega, Penyelundup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

DIVONIS - Pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu ilegal yang diungkap Juli lalu divonis tujuh bulan penjara.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penyeludupan penyu, Muhamad (54), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana, Selasa (4/9), divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 500 ribu. Apabila terdakwa yang terbukti menyelundupkan penyu ini tidak membayar denda, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.  Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara ini lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pelaku perdagangan penyu ilegal ini delapan bulan penjara.  Dalam sidang putusan kemarin, Hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, didampingi dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Namun terdakwa yang bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan terdakwa.  Setelah divonis, terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra yang dibacakan jaksa Gedion Ardana Reswari menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan memperjualbelikan penyu. Jaksa Penuntut Umum juga membebani terdakwa dengan denda Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan. Kasus penyelundupan penyu ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana pada Juli lalu. Dalam rumah terdakwa yang berada dekat dengan pantai, polisi menemukan 27 ekor penyu hijau dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada yang berukuran besar dan diperkirakan berumur lebih dari 50 tahun. Dari keterangan terdakwa, penyu yang hendak dijual ke Denpasar itu dikirim secara ielagl dari pulau Madura, Jawa Timur. Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya. Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. Terdakwa membeli penyu yang rencananya dijual untuk dikonsumsi itu seharga Rp 15 juta. Lantas, rencananya akan dijual kembali seharga Rp 20 juta. Terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu yang merupakan satwa dilindungi. Setelah melalui obeservasi lantaran kondisinya stres dan memperihatinkan bahkan ada yang mengalami luka-luka, puluhan penyu yang diselundupakn tersebut akhirnya dilepasliarkan ke laut di pesisir Pantai Perancak, beberapa hari setelah penangkapan. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Aplikasi Kerap "Error", Dinsos Denpasar Evaluasi Bansos Digital

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Denpasar mengevaluasi total hasil uji coba penerapan aplikasi bantuan sosial (bansos) digital. 

Berdasarkan evaluasi pasca-uji coba di Kelurahan Peguyangan pada 4 Juni lalu, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah kendala teknis, mulai dari sistem aplikasi yang kerap error hingga status warga yang mendadak muncul sebagai "berpotensi tidak layak".

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Perketat Aturan Rokok Elektrik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang baru. Langkah ini diambil sebagai respons atas masifnya penggunaan rokok elektrik (vape) di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda dan anak-anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar dan BPS Teken Komitmen Sensus Ekonomi 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Denpasar resmi mencanangkan pelaksanaan program nasional Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). 

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, dan Kepala BPS Denpasar di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Selasa (23/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Perumda Tirta Sewakadarma Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id I Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, meninjau langsung pelaksanaan aksi sosial donor darah di Gedung Dharma Negara Alaya (DNA), Selasa (23/6/2026). Kegiatan ini diselenggarakan serangkaian memperingati HUT ke-29 Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma sekaligus Bulan Bung Karno ke-VIII.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peselancar Asing Temukan Murtiningsih Mengambang di Perairan Pantai Keramas

balitribune.co.id I Gianyar - Terseret arus hingga lebih dari  empat jam, Ni Nyoman Murtiningsih (48), warga Banjar Palak, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, yang hilang diduga terseret arus di Pantai Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Rabu (24/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenag Klungkung Luncurkan "Benih Cinta", Calon Pengantin Baru Terima Bibit Tanaman Pangan

balitribune.co.id I Semarapura - Kementerian Agama (Kemenag) Klungkung, Bali, punya terobosan positif bagi pasangan pengantin baru di Klungkung. Terobosan tersebut yakni melalui program ‘Benih Cinta’, dimana sebelum menerima buku nikah, pengantin baru di Kabupaten Klungkung, Bali, menerima bibit tanaman pangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.