Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perdagangan Penyu Ilega, Penyelundup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

DIVONIS - Pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu ilegal yang diungkap Juli lalu divonis tujuh bulan penjara.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penyeludupan penyu, Muhamad (54), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana, Selasa (4/9), divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 500 ribu. Apabila terdakwa yang terbukti menyelundupkan penyu ini tidak membayar denda, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.  Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara ini lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pelaku perdagangan penyu ilegal ini delapan bulan penjara.  Dalam sidang putusan kemarin, Hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, didampingi dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Namun terdakwa yang bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan terdakwa.  Setelah divonis, terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra yang dibacakan jaksa Gedion Ardana Reswari menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan memperjualbelikan penyu. Jaksa Penuntut Umum juga membebani terdakwa dengan denda Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan. Kasus penyelundupan penyu ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana pada Juli lalu. Dalam rumah terdakwa yang berada dekat dengan pantai, polisi menemukan 27 ekor penyu hijau dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada yang berukuran besar dan diperkirakan berumur lebih dari 50 tahun. Dari keterangan terdakwa, penyu yang hendak dijual ke Denpasar itu dikirim secara ielagl dari pulau Madura, Jawa Timur. Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya. Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. Terdakwa membeli penyu yang rencananya dijual untuk dikonsumsi itu seharga Rp 15 juta. Lantas, rencananya akan dijual kembali seharga Rp 20 juta. Terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu yang merupakan satwa dilindungi. Setelah melalui obeservasi lantaran kondisinya stres dan memperihatinkan bahkan ada yang mengalami luka-luka, puluhan penyu yang diselundupakn tersebut akhirnya dilepasliarkan ke laut di pesisir Pantai Perancak, beberapa hari setelah penangkapan. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Suzuki Siapkan New XL7 Hybrid Alpha Kuro

balitribune.co.id | Jakarta - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), perusahaan otomotif dengan sejarah dan pengalaman panjang di segmen SUV, secara resmi akan mengumumkan peluncuran New XL7 Hybrid Alpha Kuro.

Varian tertinggi ini akan diperkenalkan secara daring pada tanggal 19 September 2025, mengusung konsep desain elegan dengan aksen warna hitam yang melambangkan kemewahan, ketangguhan, serta ekspresi bagi pribadi pengendara.

Baca Selengkapnya icon click

New Honda ADV160 Kini Makin Gagah dan Canggih

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat segmen skutik premium di Indonesia dengan meluncurkan New Honda ADV160. Model terbaru ini hadir dengan desain yang semakin gagah, performa mesin bertenaga, fitur semakin lengkap, hingga penyematan teknologi konektivitas terbaru Honda RoadSync yang membuat penjelajahan menaklukkan beragam medan jalan semakin menantang dan menyenangkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peluncuran Desa BISA Ekspor, Wujud Sinergi Pemerintah–Swasta Buka Akses ke Pasar Global

balitribune.co.id | Negara - Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menghadiri acara Launching Desa BISA (Berani Inovasi, Siap Adaptasi) Ekspor yang berlangsung di Koperasi Kerta Semaya Samaniya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa (9/9) pagi.

Program Desa BISA Ekspor merupakan wujud semangat kolaborasi antara pemerintah dan swasta dalam membuka akses ke pasar global untuk memberikan manfaat konkret bagi desa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.