Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ribuan Batang Rokok Ilegal = BC Denpasar Limpahkan Tersangka ke Kejari Jembrana

Bea Cukai
DILIMPAHKAN - Kantor Bea Cukai saat melimpahkan tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal ke Kejari Jembrana.

BALI TRIBUNE - Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Bali yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan pengepul yang ada di Jembrana, Jumat (17/10) dilimpahkan Kantor Bea Cukai Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Pihak Kantor Bea Cukai Denpasar yang dimpimpin Kasi Penindakan  dan Penyidikan (P2), Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan selaku penyidik, Johanes Felix menyerahkan tersangka berinisial FM asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana serta barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana.

Kasi  P2 Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi melalui Kasi Penindakan Johanes Felix ditemui usai pelimpahan di Kejari Jembrana, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap OTT peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 Wita dengan tersangka Vicky yang juga warga dari Desa Air Kuning, Jembrana dengan barang bukti berupa 142.080 batang rokok tanpa pita cukai yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku Vicky, diketahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Air Kuning, Jembrana yang merupakan milik pelaku Fatul Muin, hingga akhirnya hari itu juga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Kelihan Banjar setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu pula pihaknya memperoleh barang bukti berupa ribuan slop rokok yang kemasan bungkusnya tidak dilekati pita cukai masing-masing 782 slop merk Still Merah, 583 merk C.N Mild, 363 slop merk S3 hijau, 220 slop merk Seven, 185 slop merk International Grand, 119 slop merk S3 Merah, 133 slop merk Grand Merah, 81 slop merk 20 Solid, 40 slop merk AA, 40 slop merk Turbo, 39 slop MDL, 20 slop merk Young Star, 3 slop merk Surya Putra, 2 slop merk GM Super dan 1 slop Premio.

“Rokok-rokok itu per bungkus ada yang isi 20 batang dan ada 16 batang sehingga totalnya 494.752 batang. Dengan pengungkapan perkara ini kami berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 213.338.720,” sebutnya.

Dari penyidikan terhadap pelaku berinisial FM oleh penyidik Kantor Bea Cukai Denpasar, atas dasar barang bukti terkait telah mendapatkan surat P21 dari Kejari Negara. “Penyidik Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka FM beserta barang buktinya ke pihak Kejari Jembrana untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara ini untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Pelaku sudah ditahan selama 50 hari di Lapas Tabanan,” imbuhnya.

 Menurutnya, dari kasus yang terjadi selama ini, peredaran rokok ilegal di Bali paling banyak terjadi di Jembrana. Bahkan kasus jaringan FM yang juga pengepul untuk wilayah Bali ini, merupakan kasus ketiga yang dilimpahkan ke Kejari Jembrana sejak akhir tahun lalu.

“Selain Jembrana strategis dekat dengan Jawa, juga permintaan dari masyarakat sangat tinggi,” ujarnya dan menambahkan, motif peredaran rokok ilegal ini menggunakan sistem sel terputus.

Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus FM ini untuk mencari pelaku peredaran rokok ilegal lainnya. “Ini jaringan, pengungkapan yang sempat dilakukan oleh Polsek Pekutatan awal tahun lalu juga ada indikasi barang buktinya milik pelaku FM ini yang seharusnya menerima,” jelasnya.

Untuk produksi rokok ilegal ini, diakuinya cukup lihai karena dilakukan terpisah di rumah-rumah penduduk di beberapa wilayah di Jawa.  Seperti di Jawa Timur itu ada industri rumahan yang membuat bungkusnya, melinting dan mengemasnya sebelum dikumpulkan untuk dibungkus dan diedarkan.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan usai menerima pelimpahan menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk pemeriksaan terhadap kasus FM ini 20 hari penahanan hingga penuntutan di Pengadilan Negari (PN) Negara.

“Ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena lokusnya ada di wilayah Jembrana, pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Untuk pelaku FM akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini pidana khusus, ancaman minimalnya satu tahun,” jelasnya.

Usai pelimpahan ke pihak Kejari Jembrana,  tersangka yang bapak dua anak ini langsung dititipkan di Rutan Kelas II A Negara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pelestarian Budaya Tak Cukup Seremonial, Pemkab Badung Kembali Gelontorkan Dana Rp75 Juta untuk Karya Adat di Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keberlangsungan tradisi dan budaya Bali kembali diwujudkan melalui bantuan dana untuk pelaksanaan upacara adat. Namun, di tengah derasnya arus modernisasi dan tekanan terhadap eksistensi budaya lokal, dukungan pemerintah dinilai tidak boleh berhenti pada seremoni penyerahan bantuan semata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sutjidra Salurkan Bantuan Irigasi Rp3,6 Miliar untuk 30 Subak di Buleleng

balitribune.co.id i Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memperkuat sektor pertanian melalui penyaluran bantuan sarana dan prasarana irigasi kepada 30 kelompok Subak yang berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai lebih dari Rp3,6 miliar tersebut diserahkan oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Jembrana Lantik 5 Kepala OPD di TPA Peh

balitribune.co.id I Negara - Lima Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Definitif resmi dilantik oleh Bupati Jembrana pada Selasa (7/7/2026) sore. Menariknya, prosesi pengambilan sumpah jabatan pejabat eselon II ini digelar dengan suasana yang tidak biasa dan sarat akan pesan mendalam, yakni di tengah Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Groundbreaking PSEL Denpasar Raya, Target Beroperasi Akhir 2027

balitribune.co.id | Denpasar - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Rabu (8/7/2026). Proyek kolaborasi lintas sektor ini ditargetkan rampung dalam 15 bulan dan mulai beroperasi pada akhir 2027 sebagai solusi pengelolaan sampah berbasis energi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.