Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ribuan Batang Rokok Ilegal = BC Denpasar Limpahkan Tersangka ke Kejari Jembrana

Bea Cukai
DILIMPAHKAN - Kantor Bea Cukai saat melimpahkan tersangka dan ribuan barang bukti rokok ilegal ke Kejari Jembrana.

BALI TRIBUNE - Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Bali yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaringan pengepul yang ada di Jembrana, Jumat (17/10) dilimpahkan Kantor Bea Cukai Denpasar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana.

Pihak Kantor Bea Cukai Denpasar yang dimpimpin Kasi Penindakan  dan Penyidikan (P2), Naim Hamidi dan Kasubsi Penindakan selaku penyidik, Johanes Felix menyerahkan tersangka berinisial FM asal Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana serta barang bukti berupa ribuan bungkus rokok ilegal berbagai merk kepada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana.

Kasi  P2 Bea Cukai Denpasar, Naim Hamidi melalui Kasi Penindakan Johanes Felix ditemui usai pelimpahan di Kejari Jembrana, mengatakan, pengungkapan tindak pidana penjualan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap OTT peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Desa Bedahulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar pada Rabu (2/8) sekitar pukul 15.00 Wita dengan tersangka Vicky yang juga warga dari Desa Air Kuning, Jembrana dengan barang bukti berupa 142.080 batang rokok tanpa pita cukai yang terindikasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku Vicky, diketahui adanya gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah Desa Air Kuning, Jembrana yang merupakan milik pelaku Fatul Muin, hingga akhirnya hari itu juga kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah pelaku dengan disaksikan Kelihan Banjar setempat,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan itu pula pihaknya memperoleh barang bukti berupa ribuan slop rokok yang kemasan bungkusnya tidak dilekati pita cukai masing-masing 782 slop merk Still Merah, 583 merk C.N Mild, 363 slop merk S3 hijau, 220 slop merk Seven, 185 slop merk International Grand, 119 slop merk S3 Merah, 133 slop merk Grand Merah, 81 slop merk 20 Solid, 40 slop merk AA, 40 slop merk Turbo, 39 slop MDL, 20 slop merk Young Star, 3 slop merk Surya Putra, 2 slop merk GM Super dan 1 slop Premio.

“Rokok-rokok itu per bungkus ada yang isi 20 batang dan ada 16 batang sehingga totalnya 494.752 batang. Dengan pengungkapan perkara ini kami berhasil menggagalkan potensi kerugian penerimaan negara mencapai Rp 213.338.720,” sebutnya.

Dari penyidikan terhadap pelaku berinisial FM oleh penyidik Kantor Bea Cukai Denpasar, atas dasar barang bukti terkait telah mendapatkan surat P21 dari Kejari Negara. “Penyidik Bea Cukai Denpasar menyerahkan tersangka FM beserta barang buktinya ke pihak Kejari Jembrana untuk dilakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap perkara ini untuk dapat dilanjutkan ke proses persidangan. Pelaku sudah ditahan selama 50 hari di Lapas Tabanan,” imbuhnya.

 Menurutnya, dari kasus yang terjadi selama ini, peredaran rokok ilegal di Bali paling banyak terjadi di Jembrana. Bahkan kasus jaringan FM yang juga pengepul untuk wilayah Bali ini, merupakan kasus ketiga yang dilimpahkan ke Kejari Jembrana sejak akhir tahun lalu.

“Selain Jembrana strategis dekat dengan Jawa, juga permintaan dari masyarakat sangat tinggi,” ujarnya dan menambahkan, motif peredaran rokok ilegal ini menggunakan sistem sel terputus.

Kini pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus FM ini untuk mencari pelaku peredaran rokok ilegal lainnya. “Ini jaringan, pengungkapan yang sempat dilakukan oleh Polsek Pekutatan awal tahun lalu juga ada indikasi barang buktinya milik pelaku FM ini yang seharusnya menerima,” jelasnya.

Untuk produksi rokok ilegal ini, diakuinya cukup lihai karena dilakukan terpisah di rumah-rumah penduduk di beberapa wilayah di Jawa.  Seperti di Jawa Timur itu ada industri rumahan yang membuat bungkusnya, melinting dan mengemasnya sebelum dikumpulkan untuk dibungkus dan diedarkan.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, I Made Pasek Budiawan usai menerima pelimpahan menyatakan, pihaknya memiliki waktu untuk pemeriksaan terhadap kasus FM ini 20 hari penahanan hingga penuntutan di Pengadilan Negari (PN) Negara.

“Ini kasus rokok ilegal ketiga yang kami terima karena lokusnya ada di wilayah Jembrana, pelaku-pelaku sebelumnya sudah divonis penjara. Untuk pelaku FM akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. Ini pidana khusus, ancaman minimalnya satu tahun,” jelasnya.

Usai pelimpahan ke pihak Kejari Jembrana,  tersangka yang bapak dua anak ini langsung dititipkan di Rutan Kelas II A Negara.

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.