Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Tanah Serangan, Dinas Kehutanan: Tanah Bukan Milik Kami!

Ipung
Bali Tribune / KIKA - I Nyoman Kemuantara dan Siti Sapurah, SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Denpasar menggelar audiensi ke dua, terkait permohonan pensertifikatan sebidang tanah seluas 180 M2 yang diajukan oleh I Nyoman Kemuantara yang terletak di Banjar Dukuh/Abian Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (20/6). Sebelumnya, dalam audiensi pertama pada 28 Mei 2025 lalu, Kantah Denpasar meminta pihak Kemuantara untuk mengulang kembali proses pensertipikatan. Ini karena ada klaim dari pihak Bali Turtle Island Development (BTID) yang telah melakukan pelepasan tanah tersebut kepada pihak Desa Serangan.

Dalam audiensi kali ini, Kantah Kota Denpasar memanggil Siti Sapurah, SH, alias Ipung selaku ahli waris, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali/Kepala UPTD. Tahura Ngurah Rai, PT Bali Turtle Island Development, Lurah Serangan, Desa Adat Serangan (Jro Bendesa Desa Adat Serangan), I Nyoman Kemuantara, dan Jro I Made Sedana (Mantan Jro Bendesa Desa Adat Serangan). Dari para terundang, hanya Bendesa Adat Serangan yang tidak hadir. 

"Yang menarik dari pertemuan tadi. Pihak Dinas Kehutanan menyatakan bahwa tanah yang dimohonkan bapak Kemuntara bukan tanah milik Kehutanan dan jauh dari kawasan dinas kehutanan. Pertanyaannya, jika tanah tersebut bukan milik Dinas Kehutananan, sementara BTID mengklaim mendapat tanah itu dari kehutanan, lalu BTID mendapatkan tanah itu dari mana?," ungkap Siti Sapura alias Ipung.

Pihak Dinas Kehutanan sendiri diwakili Agus Santoso selaku Wakil Kepala UPT Tahura. Sementara pihak BTID yang diwakili oleh sang pengacara Rian, menyatakan sudah tidak lagi bertanggung jawab, karena susah melakukan pelepasan kepada pihak desa adat. Atas dasar tersebut, Ipung berharap agar dari pertemuan ini, pihak Kantah Denpasar dapat segera menerbitkan sertipikat sesuai permohonan Kemuantara. 

“Pengakuan pihak Kehutanan sudah jelas. Dokumen-dokumen sudah jelas. Dan pihak Kantah akan menampung dan dilaporkan ke pimpinan. Dan harapan kami, Kepala Kantah bisa mengambil keputusan terbaik,” ujarnya.

Ipung meminta agar BPN mempelajari dokumen secara teliti. Dimana tanah tersebut bukan milik Dinas Kehutanan, bukan tanah reklamasi sehingga otomatis bukan tanah milik PT BTID. Sementara pihaknya memiliki dokumen lengkap karena tanah seluas 0,995 hektar are tersebut merupakan milik Daeng Abdul Kadir yang berlokasi di Banjar Dukuh, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Bukti kepemilikan secara sah oleh Daeng Abdul Kadir dapat dilihat berdasarkan Pipil Nomor : 105 Klass II Persil 15c seluas 0,995 Ha akta jual beli nomor : 28/1957 yang dibeli dari Sikin pada tahun 1957. 

"Dokumen ini sangat jelas, pihak Dinas Kehutanan mengaku bukan miliknya, PT BTID tidak berhak menyerahkan lahan itu kepada Desa Adat Serangan karena bukan miliknya. Mau bukti apa lagi, para pihak sudah hadir, dan semuanya mengaku hal yang sama. Mau bukti apa lagi," kata Ipung

Sementara I Nyoman Kemuantara, pihak Kehutanan saja tidak mengakui kalau tanah itu miliknya, terus yang dipersoalkan apa lagi. Ada bukti pipil dimana PT BTID menyerahkan tanah ke Desa Adat Serangan seluas 1,6 hektar. Ini akan menjadi persoalan baru. BTID menyerahkan 7,3 hektar kepada desa adat di Serangan. Namun kenyataan BTID hanya menyerahkann 5,6 hektar. "Kami sudah bersurat ke beberapa instansi terkait di Kota Denpasar. Kami memohon perlindungan hak masyarakat atas apa yang dilakukan oleh PT BTID," ujarnya. 

wartawan
RAY
Category

Ranpergub PBJ BUMD Bali Difinalisasi, Beri Ruang Fleksibilitas Bisnis

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian (PBJek) Setda Provinsi Bali memfinalisasi substansi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Bali tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Praperadilan Made Daging Jilid III: Kuasa Hukum Pelapor Sebut Permohonan "Abal-Abal" dan Ganggu Penyidikan

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, yang kini menjabat sebagai Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian ATR, kembali mengajukan praperadilan terhadap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

ZonaEBT Tutup Rangkaian SINAR 2026, Diseminasikan Hasil Program dan Kelulusan Peserta

balitribune.co.id | Denpasar - ZonaEBT menggelar Diseminasi Hasil dan Kelulusan Program SINAR (Sinergi Energi Terbarukan untuk Rakyat) 2026 di Denpasar, Bali, Selasa (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian program yang mencakup pelatihan, sertifikasi kompetensi, hingga magang yang telah berlangsung sejak Mei lalu. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perairan Selat Bali Surut, Bongkar Muat Kapal Terhambat

balitribune.co.id | Negara - Aktivitas penyeberangan Jawa–Bali di lintas Ketapang–Gilimanuk kembali terganggu akibat kondisi alam. Surutnya air laut di Selat Bali pada Rabu (28/10/2026) menghambat proses bongkar muat kapal di Dermaga Landing Craft Machine (LCM) Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali. Dampaknya, antrean kendaraan menuju Jawa sempat mengular hingga melebihi 1 kilometer.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.