Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus TPPU, Penahanan Sepupu Mantan Bupati Candra Diperpanjang

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya,kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Klungkung
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan  sepupu mantan Bupati Candra dengan tersangka Nengah Nata Wisnaya penahanannya sejak Kamis(19/12) diperpanjang selama  20 hari kedepan. Kepastian perpanjangan penahanan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini disebutkan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung I Kadek Wira Atmaja,SH atas ijin Kajari Klungkung  Otto Sompotan, SH 
 
Ditemui usai memeriksa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya dikejaksaan Negeri Klungkung, Kadek Wira Atmaja menyatakan bahwa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya diperiksa kembali dengan didampingi Pengacara S.Mandala SH. Menurutnya saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini sudah dinyatakan  lengkap P 21 .
 
 “ Hari ini sudah P 21 serta dilaksanakan penyerahan barang bukti dari jaksa penuntut umum,serta  melakukan penahanan  lanjutan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya. Terkait kondisi tersangka  saat diperiksa tersangka dalam kondisi baik dan sehat,”ujar Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  tegas.
 
Menurutnya kasus ini dipersidangan nanti akan dikawal oleh 8 orang jaksa penuntut umum . Sementara tersangka tadi saat  diperiksa didampingi penasehat hukum  S. Mandala SH  mulai jam 9 Wita sampai usai  jam 11 Wita.  “ Saat diperiksa  tadi dilakukan  penelitian berkas tersangka serta lanjutan penahanan tersangka serta barang bukti tahap  kedua terkait pelimpahan akan dilaksanakan sesegera mungkin dari pihak Kejaksaan Klungkung,”imbuhnya.
 
Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui Kerabat dari Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama I Nengah Nata Wisnaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan  selama 20 hari oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
 
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim Jaksa, yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.
 
Penetapan tersangka pada I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang,tersangka dikenai Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun serta  pasal 5 ancaman hukuman terhadap tersangka  selama  5 tahun penjara. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekayasa Lalu Lintas Kerobokan Kelod Pangkas Waktu Tempuh 78%, Kecepatan Melonjak 5 Kali Lipat

balitribune.co.id | Mangupura - Rekayasa lalu lintas di wilayah Kerobokan Kelod menunjukan hasil yang signifikan, berdasarkan hasil pemodelan jaringan lalu lintas menggunakan PTV VISUM oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Badung untuk skenario penerapan rekayasa lalu lintas satu arah, diperoleh kinerja jaringan sebagai berikut, waktu tempuh rata-rata sebelum rekayasa lalu lintas sekitar 19,8 menit, sedangkan setelah rekayasa lalu

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.