Diposting : 20 December 2019 06:22
Ketut Sugiana - Bali Tribune
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan sepupu mantan Bupati Candra dengan tersangka Nengah Nata Wisnaya penahanannya sejak Kamis(19/12) diperpanjang selama 20 hari kedepan. Kepastian perpanjangan penahanan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini disebutkan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung I Kadek Wira Atmaja,SH atas ijin Kajari Klungkung Otto Sompotan, SH
Ditemui usai memeriksa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya dikejaksaan Negeri Klungkung, Kadek Wira Atmaja menyatakan bahwa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya diperiksa kembali dengan didampingi Pengacara S.Mandala SH. Menurutnya saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini sudah dinyatakan lengkap P 21 .
“ Hari ini sudah P 21 serta dilaksanakan penyerahan barang bukti dari jaksa penuntut umum,serta melakukan penahanan lanjutan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya. Terkait kondisi tersangka saat diperiksa tersangka dalam kondisi baik dan sehat,”ujar Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja tegas.
Menurutnya kasus ini dipersidangan nanti akan dikawal oleh 8 orang jaksa penuntut umum . Sementara tersangka tadi saat diperiksa didampingi penasehat hukum S. Mandala SH mulai jam 9 Wita sampai usai jam 11 Wita. “ Saat diperiksa tadi dilakukan penelitian berkas tersangka serta lanjutan penahanan tersangka serta barang bukti tahap kedua terkait pelimpahan akan dilaksanakan sesegera mungkin dari pihak Kejaksaan Klungkung,”imbuhnya.
Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui Kerabat dari Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama I Nengah Nata Wisnaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim Jaksa, yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang, dengam ancaman 20 tahun penjara.
Penetapan tersangka pada I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang,tersangka dikenai Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun serta pasal 5 ancaman hukuman terhadap tersangka selama 5 tahun penjara.