Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus TPPU, Penahanan Sepupu Mantan Bupati Candra Diperpanjang

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya,kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Klungkung
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan  sepupu mantan Bupati Candra dengan tersangka Nengah Nata Wisnaya penahanannya sejak Kamis(19/12) diperpanjang selama  20 hari kedepan. Kepastian perpanjangan penahanan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini disebutkan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung I Kadek Wira Atmaja,SH atas ijin Kajari Klungkung  Otto Sompotan, SH 
 
Ditemui usai memeriksa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya dikejaksaan Negeri Klungkung, Kadek Wira Atmaja menyatakan bahwa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya diperiksa kembali dengan didampingi Pengacara S.Mandala SH. Menurutnya saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini sudah dinyatakan  lengkap P 21 .
 
 “ Hari ini sudah P 21 serta dilaksanakan penyerahan barang bukti dari jaksa penuntut umum,serta  melakukan penahanan  lanjutan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya. Terkait kondisi tersangka  saat diperiksa tersangka dalam kondisi baik dan sehat,”ujar Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  tegas.
 
Menurutnya kasus ini dipersidangan nanti akan dikawal oleh 8 orang jaksa penuntut umum . Sementara tersangka tadi saat  diperiksa didampingi penasehat hukum  S. Mandala SH  mulai jam 9 Wita sampai usai  jam 11 Wita.  “ Saat diperiksa  tadi dilakukan  penelitian berkas tersangka serta lanjutan penahanan tersangka serta barang bukti tahap  kedua terkait pelimpahan akan dilaksanakan sesegera mungkin dari pihak Kejaksaan Klungkung,”imbuhnya.
 
Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui Kerabat dari Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama I Nengah Nata Wisnaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan  selama 20 hari oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
 
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim Jaksa, yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.
 
Penetapan tersangka pada I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang,tersangka dikenai Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun serta  pasal 5 ancaman hukuman terhadap tersangka  selama  5 tahun penjara. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click

PAD Bali Tembus Target, Tapi Seberapa Tahan Struktur Fiskalnya?

balitribune.co.id | Pemerintah Provinsi Bali menutup tahun anggaran 2025 dengan catatan manis. Di tengah penerapan kebijakan opsen pajak yang mengalihkan sebagian besar penerimaan langsung ke kabupaten/kota, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali justru melampaui target. Realisasi PAD tercatat mencapai Rp 2,84 triliun atau 108,88 persen dari target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.