Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus TPPU, Penahanan Sepupu Mantan Bupati Candra Diperpanjang

Bali Tribune/ DIPERIKSA - Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya,kembali diperiksa di Kejaksaan Negeri Klungkung
balitribune.co.id | Semarapura - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan  sepupu mantan Bupati Candra dengan tersangka Nengah Nata Wisnaya penahanannya sejak Kamis(19/12) diperpanjang selama  20 hari kedepan. Kepastian perpanjangan penahanan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini disebutkan langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Klungkung I Kadek Wira Atmaja,SH atas ijin Kajari Klungkung  Otto Sompotan, SH 
 
Ditemui usai memeriksa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya dikejaksaan Negeri Klungkung, Kadek Wira Atmaja menyatakan bahwa Tersangka TPPU Nengah Nata Wisnaya diperiksa kembali dengan didampingi Pengacara S.Mandala SH. Menurutnya saat ini berkas pemeriksaan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya ini sudah dinyatakan  lengkap P 21 .
 
 “ Hari ini sudah P 21 serta dilaksanakan penyerahan barang bukti dari jaksa penuntut umum,serta  melakukan penahanan  lanjutan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka Nengah Nata Wisnaya. Terkait kondisi tersangka  saat diperiksa tersangka dalam kondisi baik dan sehat,”ujar Kasi Pidsus Kadek Wira Atmaja  tegas.
 
Menurutnya kasus ini dipersidangan nanti akan dikawal oleh 8 orang jaksa penuntut umum . Sementara tersangka tadi saat  diperiksa didampingi penasehat hukum  S. Mandala SH  mulai jam 9 Wita sampai usai  jam 11 Wita.  “ Saat diperiksa  tadi dilakukan  penelitian berkas tersangka serta lanjutan penahanan tersangka serta barang bukti tahap  kedua terkait pelimpahan akan dilaksanakan sesegera mungkin dari pihak Kejaksaan Klungkung,”imbuhnya.
 
Seperti pemberitaan sebelumnya diketahui Kerabat dari Mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra bernama I Nengah Nata Wisnaya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan  selama 20 hari oleh Kejari Klungkung terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Penyelidikan kasus ini dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Klungkung sejak pertengahan tahun 2019 ini. Pihak kejaksaan menemukan fakta baru setelah mempelajari dokumen dan keterangan saksi atas perkara korupsi pengadaan lahan pelabuhan Gunaksa, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Wayan Candra.
 
Pihaknya pun akan secepatnya membentuk tim Jaksa, yang akan mengawal kasus tersebut. Lalu melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan. Tersangka I Nengah Nata Winaya dikenakan Pasal 3,4,5 UU NO 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Pencucian uang,  dengam ancaman 20 tahun penjara.
 
Penetapan tersangka pada I Nengah Nata Wisnaya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang,tersangka dikenai Pasal 3 dan 4 ancaman hukumannya 20 tahun serta  pasal 5 ancaman hukuman terhadap tersangka  selama  5 tahun penjara. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Giat Perempuan Astra di Hari Ibu, Dukung Pemberdayaan Perempuan Pesisir di Muara Angke

balitribune.co.id | Jakarta - Perempuan Astra turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan Bakti Sosial Peringatan Hari Ibu (PHI) ke-97 Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kementerian PPPA RI) Perempuan Astra menyalurkan bantuan berupa ratusan paket sembako bagi masyarakat pesisir Muara Angke.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lonjakan Wisatawan Nataru, ITDC  Siapkan Manajemen Risiko

balitribune.co.id | Mangupura - Menyambut lonjakan wisatawan pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, InJourney bersama InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) memastikan kesiapan menyeluruh melalui penguatan manajemen risiko dan kesiapan operasional serta pelayanan prima di tiga kawasan pariwisata yang dikelola, yakni The Nusa Dua, The Mandalika, dan The Golo Mori.

Baca Selengkapnya icon click

Kajari Edi Irasan: Kasus Perbekel Sudaji, On Proses

balitribune.co.id | Singaraja - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Edi Irsan Kurniawan mengatakan kasus dugaan korupsi dana desa dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan terlapor Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan, on proses. Kepastian itu ia sampaikan untuk merespon tudingan masyarakat yang menyebut kasus tersebut mandeg.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pariwisata Bali Sedang Hadapi Jeda Alami Tahunan Jelang Libur Nataru

balitribune.co.id | Mangupura - Dewan Pembina Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) DPD Bali, Gede Ricky Sukarta menerangkan gambaran umum okupansi atau tingkat hunian kamar hotel di Bali menjelang libur akhir tahun. "Secara umum memang benar, menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini kami melihat daily pick-up (angka pemesanan kamar yang masuk setiap hari) yang relatif lambat dibanding ekspektasi.

Baca Selengkapnya icon click

Mahakarya Bertema Alam Menggunakan Bahan Bekas Dipamerkan di Sudakara ArtSpace

balitribune.co.id | Denpasar - Seniman Bali asal Tejakula Kabupaten Buleleng, Nyoman Handi Yasa menghadirkan mahakarya seni yang unik dengan memanfaatkan bahan-bahan bekas pakai. Seni lukis yang menggunakan media dari kayu bekas dan ranting bekas salah satu upaya sang seniman menjaga lingkungan alam Bali ini tetap bersih. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.