Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Katos Divonis 6,5 Tahun Penjara

Katos
Terdakwa "Katos" narkotika usai sidang putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Gede Juni Antara alias Katos, anak buah mantan anggota DPRD Bali Jro Komang Gde Swastika alias Jro Jangol, divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara, Rabu (16/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman terhadap terdakwa Katos itu terungkap dalam putusan majelis hakim  yang diketuai Hakim I Gde Ginarsa. Selain mendapat hukuman badan, dia juga dipidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Katos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan," tegas ketua Hakim Gde Ginarsa saat membacakan salah satu poin amar putusanya. Putusan terhadap Katos tersebut lebih ringan satu setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum yang menangani perkara ini, Made Lovi Pusnawan, menuntut hukuman delapan tahun bagi Katos. Meski begitu, penuntut umum menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Katos yang sejak awal persidangan hadir tanpa didampingi pengacara. Suasan haru bercampur sedih sangat terasa usai sidang. Tampak dua orang perempuan merangkul Katos sembari menangis sesenggukan. Salah satu petugas Kejari Denpasar pun coba menenangkan dua perempuan itu sambil dipapah menyusul Katos yang lebih awal menuju ruang tahanan sementara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Berikan Penghargaan Tertib Administrasi, Wabup dan Ketua WHDI Badung Serahkan Akta Kematian

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menunjukkan komitmen pelayanan publik yang responsif dan humanis dengan melayat ke rumah duka almarhum Sang Bagus Nyoman Arka di Jalan Poppies Line II, Gang Ronta, Banjar Pering, Kuta, Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mbed-Mbedan di Desa Adat Semate Badung, Layaknya Tarik Tambang Tapi Talinya 'Bun Kalot'

balitribune.co.id I Mangupura - Mengawali hari Ngembak Geni atau sehari setelah Hari Raya Nyepi, warga Desa Adat Semate, Kelurahan Abianbase, Kabupaten Badung, Bali, menggelar tradisi Mbed-Mbedan, Jumat (20/3/2026). Tradisi unik yang menyerupai permainan tarik tambang ini diikuti dengan antusias oleh puluhan warga dari berbagai kalangan usia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantau Arus Balik, Kapolda Bali Tinjau Pos Pelayanan Masceti

balitribune.co.id I Gianyar - Memastikan kelancaran dan keamanan arus balik pascaperayaan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan peninjauan langsung ke Pos Pelayanan Zebra Masceti, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, pada Senin (23/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.