Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Katos Divonis 6,5 Tahun Penjara

Katos
Terdakwa "Katos" narkotika usai sidang putusan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - I Gede Juni Antara alias Katos, anak buah mantan anggota DPRD Bali Jro Komang Gde Swastika alias Jro Jangol, divonis 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara, Rabu (16/5), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Hukuman terhadap terdakwa Katos itu terungkap dalam putusan majelis hakim  yang diketuai Hakim I Gde Ginarsa. Selain mendapat hukuman badan, dia juga dipidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim menilai Katos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan," tegas ketua Hakim Gde Ginarsa saat membacakan salah satu poin amar putusanya. Putusan terhadap Katos tersebut lebih ringan satu setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, penuntut umum yang menangani perkara ini, Made Lovi Pusnawan, menuntut hukuman delapan tahun bagi Katos. Meski begitu, penuntut umum menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Katos yang sejak awal persidangan hadir tanpa didampingi pengacara. Suasan haru bercampur sedih sangat terasa usai sidang. Tampak dua orang perempuan merangkul Katos sembari menangis sesenggukan. Salah satu petugas Kejari Denpasar pun coba menenangkan dua perempuan itu sambil dipapah menyusul Katos yang lebih awal menuju ruang tahanan sementara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disnaker Gelar Job Fair di Alun-Alun Kota Gianyar, Diikuti 21 Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Dalam rangka Pekan Budaya Gianyar sekaligus memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Gianyar ke-255 Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Job Fair Tahun 2026 yang berlangsung di Alun-Alun Kota Gianyar pada 12 hingga 19 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.