Kawasan Konservasi Nusa Dua Dijejali Hotel | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 26 Desember 2024
Diposting : 11 April 2016 13:00
San Edison - Bali Tribune
Dewa Nyoman Rai

Denpasar, Bali Tribune

Kawasan hutan konservasi di Nusa Dua, tepatnya di depan Polsek Nusa Dua, dijejali hotel. Keberadaan bangunan-bangunan hotel tersebut sangat disayangkan, karena justru mencaplok hutan mangrove. Selain mengancam keberadaan mangrove, hotel-hotel tersebut juga jelas-jelas melanggar aturan.

“Bangunan apaan itu ada di kawasan hutan konservasi? Bangunan itu untuk hotel. Di situ ada mangrove,” kecam Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai, di Denpasar, Minggu (10/4).

Atas keberadaan bangunan hotel tersebut, politisi PDIP asal Buleleng ini secara khusus menyoroti kinerja Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali Gede Nyoman Wiranatha. Menurut dia, keberadaan hotel-hotel yang mencaplok kawasan konservasi tersebut mengindikasikan lemahnya kepemimpinan Wiranatha.

Ia bahkan menilai, banyaknya hotel yang yang dibangun di atas lahan konservasi, menggambarkan betapa Wiranatha dan jajarannya telah gagal. “Kepala Dinas Kehutanan itu yang harus disalahkan,” tandas Dewa Rai, yang juga anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali.

Bagi Dewa Rai, Dinas Kehutanan Provinsi Bali jelas-jelas tidak melakukan pengawasan yang ketat dalam pembangunan hotel-hotel tersebut. Selain itu, ada kesan Dinas Kehutanan juga membiarkan komersialisasi kawasan konservasi hutan. Padahal dalam aturan yang ada, tidak dibenarkan ada pembangunan di kawasan konservasi.

“Tidak boleh dibangun hotel di kawasan konservasi itu. Itu sangat jelas, karena di sana ada hutan mangrove. Tetapi yang terjadi, malah itu dibiarkan,” pungkas Dewa Rai.

Seperti diketahui, Komisi I DPRD Provinsi Bali sempat beberapa kali melakukan inspeksi ke lapangan, guna memastikan keberadaan bangunan-bangunan yang dilaporkan mencaplok hutan mangrove. Dari inspeksi tersebut, ditemukan beberapa bangunan yang jelas-jelas keberadaannya melanggar. Komisi I DPRD Provinsi Bali kemudian merekomendasikan agar dilakukan penertiban.

Atas rekomendasi tersebut, beberapa di antaranya dilaksanakan oleh instansi terkait di lapangan, seperti dilakukan penyegelan. Namun, beberapa lagi masih terlihat jauh dari upaya penertiban. Bahkan ada kesan, bangunan-bangunan tersebut dibiarkan, karena justru sudah mengantongi izin.