Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawin Lagi, Suami Diseret Kepengadilan

Terdakwa Wayan Budi Awe

BALI TRIBUNE - Seorang istri, Ni Luh ER (40) melaporkan suaminya bernama I Wayan Budi Awe (40) kepada pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan tuduhan kawin lagi tanpa sepengetahuan dirinya selaku istri yang sah. 

Tidak hanya sang suami, wanita yang dinikahi oleh suaminya, Ni Ketut RR (41) juga dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan polisi bernomor; LP B/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. 

"Saya baru tau tahun 2017 dan mereka sudah punya anak satu," ungkap ER kepada Bali Tribune kemarin.

Dijelaskan wanita kelahiran Atambua, 22 September 1978 ini, sebenarnya ia sudah mengetahui hubungan keduanya pada tahun 2011. Namun keduanya berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan gelep mereka lagi. Apalagi, setelah itu sang suami tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. "Masalahnya, setiap malam suami selalu pulang ke rumahnya. Bahkan, setiap kali mau pulang suami selalu telepon dulu beritahu kalau mau pulang. Sehingga saya merasa baik baik saja dan tidak curiga sedikit pun," tuturnya.

Ibu dua anak ini baru mengetahui pada September 2017 yang diberitahu oleh teman suaminya. Dan setelah dicek, ternyata benar sang suami telah menikah dengan wanita hubungan gelapnya itu. "Setelah saya cek ke klian di tempat tinggalnya yang perempuan ini, ternyata benar ada surat bukti nikah. Bahkan, klian di tempat tinggal saya juga mengetahui adanya pernikahan itu. Dan setelah saya mempersoalkan hal ini, saya justru diusir dari rumah bersama kedua anak kami dan digugat cerai. Tetapi gugatan cerainya ditolak oleh hakim karena saya punya bukti - bukti mereka telah menikah," terangnya.

Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dan sekarang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar. Rencananya, Senin (17/9) kemarin, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU Oka Ariani, SH belum siap dengan tuntutannya sehingga ditunda pekan depan. "Saya minta keadilan. Saya berharap agar JPU menuntut dengan hukuman yang seberat - beratnya dan majelis hakim nanti juga memberikan keputusan yang adil juga. Saya hanya mau mencari keadilan," ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

HUT ke-130, BRI Region 17/Denpasar Gelar Donor Darah dan Layanan Kesehatan untuk Insan BRILiaN

balitribune.co.id | Denpasar - Memaknai Hari Ulang Tahun (HUT) BRI ke-130, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Region 17/Denpasar menyelenggarakan kegiatan donor darah dan layanan kesehatan sebagai komitmen BRI untuk terus tumbuh berkelanjutan dengan mengedepankan kepedulian sosial dan kesehatan Insan BRILiaN.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandrol Rp27 Jutaan, Motor Listrik Molis Sprinto Resmi Hadir di Pulau Dewata

balitribune.co.id | Denpasar - PT Indomobil Emotor Internasional (IEI) kembali melanjutkan rangkaian regional launching motor listrik (Molis) terbarunya, Indomobil eMotor (IM) Sprinto, dengan menghadirkan produk ini secara resmi kepada masyarakat Bali.  Acara peluncuran menghadirkan suasana lebih dekat dan interaktif bagi para undangan serta media untuk mengenal lebih jauh karakter dan teknologi yang dibawa Sprinto.

Baca Selengkapnya icon click

Terciduk Google Maps, Tabir Eksploitasi Hutan di Taman Nasional Bali Barat Terbongkar

balitribune.co.id | Negara - Kawasan Hutan Bali Barat, yang selama ini menjadi benteng terakhir kelestarian ekosistem di ujung barat Pulau Dewata, kini dinilai sudah berada dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan. Berawal dari viralnya tangkapan layar peta digital Google Maps yang menunjukkan area "botak" di tengah rimbunnya tutupan hijau, tabir dugaan eksploitasi hutan oleh pihak swasta kian mencuat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, 399 Dokumen Direkayasa, Negara Rugi Rp41 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali yang baru Dr. Catharina Muliana Girsang langsung tancap gas dalam membongkar kasus korupsi. Ini seiring ditetapkannya dua tersangka baru berkaitan dengan perkara penyelewengan bantuan rumah subsidi di Kabupaten Buleleng. Mereka masing - masing berinisial KB selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari (Pengembang) dan IK ADP Relationship Manager Bank BUMN penyalur kredit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.