Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kawin Lagi, Suami Diseret Kepengadilan

Terdakwa Wayan Budi Awe

BALI TRIBUNE - Seorang istri, Ni Luh ER (40) melaporkan suaminya bernama I Wayan Budi Awe (40) kepada pihak kepolisian Polresta Denpasar dengan tuduhan kawin lagi tanpa sepengetahuan dirinya selaku istri yang sah. 

Tidak hanya sang suami, wanita yang dinikahi oleh suaminya, Ni Ketut RR (41) juga dilaporkan ke polisi.

Dalam laporan polisi bernomor; LP B/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. 

"Saya baru tau tahun 2017 dan mereka sudah punya anak satu," ungkap ER kepada Bali Tribune kemarin.

Dijelaskan wanita kelahiran Atambua, 22 September 1978 ini, sebenarnya ia sudah mengetahui hubungan keduanya pada tahun 2011. Namun keduanya berjanji untuk tidak melanjutkan hubungan gelep mereka lagi. Apalagi, setelah itu sang suami tidak menunjukkan gelagat yang mencurigakan. "Masalahnya, setiap malam suami selalu pulang ke rumahnya. Bahkan, setiap kali mau pulang suami selalu telepon dulu beritahu kalau mau pulang. Sehingga saya merasa baik baik saja dan tidak curiga sedikit pun," tuturnya.

Ibu dua anak ini baru mengetahui pada September 2017 yang diberitahu oleh teman suaminya. Dan setelah dicek, ternyata benar sang suami telah menikah dengan wanita hubungan gelapnya itu. "Setelah saya cek ke klian di tempat tinggalnya yang perempuan ini, ternyata benar ada surat bukti nikah. Bahkan, klian di tempat tinggal saya juga mengetahui adanya pernikahan itu. Dan setelah saya mempersoalkan hal ini, saya justru diusir dari rumah bersama kedua anak kami dan digugat cerai. Tetapi gugatan cerainya ditolak oleh hakim karena saya punya bukti - bukti mereka telah menikah," terangnya.

Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Denpasar dan sekarang kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar. Rencananya, Senin (17/9) kemarin, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun JPU Oka Ariani, SH belum siap dengan tuntutannya sehingga ditunda pekan depan. "Saya minta keadilan. Saya berharap agar JPU menuntut dengan hukuman yang seberat - beratnya dan majelis hakim nanti juga memberikan keputusan yang adil juga. Saya hanya mau mencari keadilan," ujarnya.

wartawan
Redaksi
Category

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.